Warta Jatim, Surabaya – Desakan agar Pemerintah Kota Surabaya segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Rokok terus bergulir. Pasalnya, Raperda itu terhenti hanya karena berakhirnya masa kerja Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Rokok DPRD Surabaya.
Jaringan Masyarakat Peduli Kawasan Tanpa Rokok (Jangan Merokok) dalam siaran persnya menyatakan, dalam pembahasan sebelumnya, pansus diharapkan mampu menyelesaikan dan memperbaiki materi Raperda. Sayangnya, pembahasan justru berhenti karena masa kerja Pansus telah berakhir 2 Agustus lalu.
Juru Bicara Jangan Merokok, Sardiyoko mengatakan, berakhirnya masa kerja Pansus akan membuat pembahasan Draf Raperda otomatis terhenti. Akibatnya, pengambilan keputusan politik di DPRD kurang berjalan sempurna. Dirinya menegaskan akan pentingnya pembahasan dan penyelesaian raperda yang utuh.
“Setidaknya ada dua alasan, mengapa saya mengatakan demikian. Pertama, Raperda tersebut adalah perintah dari peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003, tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan. Kedua, penyelesaian Raperda tersebut akan mampu mengurangi bahaya yang ditimbulkan asap rokok bagi kesehatan masyarakat,” kata Sardiyoko.
Jangan Merokok akan mendesak DPRD Kota Surabaya, agar memperpanjang masa kerja Pansus, hingga membuahkan hasil yang sesuai dengan aspirasi masyarakat.
“Saya juga akan mengajak elemen masyarakat lainnya untuk bergabung, demi terwujudnya Raperda ini,” lanjutnya.
Dirinya berharap, Pemkot Surabaya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya merokok. Penyelesaian dan Pengesahan Raperda, menjadi bukti nyata dari Pemkot Surabaya untuk mewujudkan kehidupan yang sehat tanpa rokok. (red)
Jaringan Masyarakat Peduli Kawasan Tanpa Rokok (Jangan Merokok) dalam siaran persnya menyatakan, dalam pembahasan sebelumnya, pansus diharapkan mampu menyelesaikan dan memperbaiki materi Raperda. Sayangnya, pembahasan justru berhenti karena masa kerja Pansus telah berakhir 2 Agustus lalu.
Juru Bicara Jangan Merokok, Sardiyoko mengatakan, berakhirnya masa kerja Pansus akan membuat pembahasan Draf Raperda otomatis terhenti. Akibatnya, pengambilan keputusan politik di DPRD kurang berjalan sempurna. Dirinya menegaskan akan pentingnya pembahasan dan penyelesaian raperda yang utuh.
“Setidaknya ada dua alasan, mengapa saya mengatakan demikian. Pertama, Raperda tersebut adalah perintah dari peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003, tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan. Kedua, penyelesaian Raperda tersebut akan mampu mengurangi bahaya yang ditimbulkan asap rokok bagi kesehatan masyarakat,” kata Sardiyoko.
Jangan Merokok akan mendesak DPRD Kota Surabaya, agar memperpanjang masa kerja Pansus, hingga membuahkan hasil yang sesuai dengan aspirasi masyarakat.
“Saya juga akan mengajak elemen masyarakat lainnya untuk bergabung, demi terwujudnya Raperda ini,” lanjutnya.
Dirinya berharap, Pemkot Surabaya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya merokok. Penyelesaian dan Pengesahan Raperda, menjadi bukti nyata dari Pemkot Surabaya untuk mewujudkan kehidupan yang sehat tanpa rokok. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar