Warta Jatim, Surabaya - Pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Jawa Timur terhambat. Diduga ada tarik-menarik kepentingan berkaitan dengan pemilihan gubernur saat ini.
Salah satu sumber di DPRD Jatim menyebutkan sejumlah jabatan kepala dinas akan "diberikan" khusus kepada pejabat yang dekat dengan salah satu pasangan calon gubernur. Jika pasangan yang dimaksud menang, baru akan dilakukan perombakan dinas.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim Dja'far Shodiq menuding ada unsur kesengajaan dalam penundaan pengesahan PP 41/2007. Padahal, peraturan itu seharusnya sudah disahkan sebelum Rabu 23 Juli 2008.
Bahkan, pemerintah pusat telah memberikan ultimatum kepada Pemprov Jatim, jika PP 41/2007 tidak segera dilaksanakan, dana alokasi umum (DAU) Jatim akan dipotong 30%. Nyatanya, ultimatum itu tidak digubris. "Saya yakin penundaan pengesahan ini terjadi karena ada unsur kesengajaan. Coba kita lihat nanti siapa yang akan menjabat kepala dinas, setelah pilgub selesai," kata Dja'far.
Plt Sekdaprov Jatim Chusnul Arifien Damuri mengatakan keterlambatan pengesahan karena memang kesibukan pemilihan gubernur. Ia berjanji selepas pemilihan gubernur semuanya beres. Selain itu, PP 41/2007 membutuhkan persiapan matang. Misalnya saja persiapan 6 rancangan peraturan daerah pendamping.
Menurut dia, saat ini belum terdapat kesamaan antara pemahaman struktur dan organisasi di instansi lingkungan Pemprov. "Selain itu, ada tiga hal penting dalam pembahasan raperda tersebut. Yakni legal drafting dan surat Mendagri tentang persetujuan penambahan instansi," kata Damuri, Jumat (1/8).
Rencananya dari 58 dinas, kantor, dan badan akan dilebur menjadi 19 instansi saja. Pengeprasan itu menyebabkan sejumlah badan, dinas, dan kantor akan digabung. (red)
Salah satu sumber di DPRD Jatim menyebutkan sejumlah jabatan kepala dinas akan "diberikan" khusus kepada pejabat yang dekat dengan salah satu pasangan calon gubernur. Jika pasangan yang dimaksud menang, baru akan dilakukan perombakan dinas.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim Dja'far Shodiq menuding ada unsur kesengajaan dalam penundaan pengesahan PP 41/2007. Padahal, peraturan itu seharusnya sudah disahkan sebelum Rabu 23 Juli 2008.
Bahkan, pemerintah pusat telah memberikan ultimatum kepada Pemprov Jatim, jika PP 41/2007 tidak segera dilaksanakan, dana alokasi umum (DAU) Jatim akan dipotong 30%. Nyatanya, ultimatum itu tidak digubris. "Saya yakin penundaan pengesahan ini terjadi karena ada unsur kesengajaan. Coba kita lihat nanti siapa yang akan menjabat kepala dinas, setelah pilgub selesai," kata Dja'far.
Plt Sekdaprov Jatim Chusnul Arifien Damuri mengatakan keterlambatan pengesahan karena memang kesibukan pemilihan gubernur. Ia berjanji selepas pemilihan gubernur semuanya beres. Selain itu, PP 41/2007 membutuhkan persiapan matang. Misalnya saja persiapan 6 rancangan peraturan daerah pendamping.
Menurut dia, saat ini belum terdapat kesamaan antara pemahaman struktur dan organisasi di instansi lingkungan Pemprov. "Selain itu, ada tiga hal penting dalam pembahasan raperda tersebut. Yakni legal drafting dan surat Mendagri tentang persetujuan penambahan instansi," kata Damuri, Jumat (1/8).
Rencananya dari 58 dinas, kantor, dan badan akan dilebur menjadi 19 instansi saja. Pengeprasan itu menyebabkan sejumlah badan, dinas, dan kantor akan digabung. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar