Mau UANG???... Buruan GRATIS Registrasi KLIK DISINI

Kamis, 14 Agustus 2008

Ganti Rugi Korban Lapindo Molor

Warta Jatim, Surabaya - Warga lumpur Lapindo kembali kecewa. Ganti rugi sebesar 80 persen yang dijanjikan PT Minarak Lapindo Jaya sampai Jumat (15/8) terlambat dari jadwal yang sudah ditetapkan.

Sebagian besar korban lumpur yang belum mendapatkan ganti rugi tersebut, sudah menandatangani Akta Jual Beli (AJB) dan pencairan 80%, pertengahan Juni lalu. Namun sampai sekarang mereka belum menerima pencairan ganti rugi.

H Adenan, salah seorang korban lumpur asal Siring mengaku sudah menanyakan masalah tersebut ke PT Minarak. Dia dapat jawaban, kalau transfer uang pembayaran 80 % tersebut masih dalam proses. Selain itu, PT Minarak akan mendahulukan pembayaran untuk kelas menengah.

Heri, warga Jatirejo dan Slamet, warga Siring menandaskan hal yang sama. Mereka juga kecewa atas keterlambatan transfer tersebut. "Seharusnya, PT Minarak membayar 80 %, sebulan sebelum masa kontrak habis. Namun, mengapa hingga kini belum menerima," kata Slamet.

Vice Presiden PT Minarak Andi Darussalam Tabusala ketika dihubungi mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan proses administrasi. Dia berjanji, PT Minarak akan tetap melakukan pencairan 80 % bagi berkas sertifikat dan untuk berkas non sertifikat, akan mengikuti cash and resettlement.

"Saya minta warga tenang. Kami tetap berkomitmen kok untuk membayar ganti rugi mereka. Semuanya masih kami siapkan segala proses administrasinya," ujar Andi. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar