Warta Jatim, Surabaya - Badan Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan Kota Surabaya dinilai lamban menangani pencemaran sungai. Sejak tahun 1978 pencemaran sungai di wilayah tersebut tidak pernah terselesaikan.
Pengamat lingkungan dari Universitas Airlangga Suparto Wijoyo menilai Pemerintah Kota Surabaya dan kepolisian sejak 30 tahun lalu tidak pernah menindak pengusaha yang membuang limbah industri ke sungai. Padahal penegakan hukum harus dilakukan agar para pelanggar jera.
"Tindakan kepolisian saat ini sangat terlambat, karena pencemaran sungai di Surabaya sudah terjadi sejak 30 tahun lalu," ujar Suparto Wijoyo seusai acara pencanangan Gerakan Pengawasan dan Pengendalian Pencemaran Air Kali Surabaya.
Suparto Wijoyo mengkritik sikap Pemkot Surabaya yang hanya sibuk membuat konsep pencegahan pencemaran sungai tanpa mengimplementasikannya. "Percuma hanya membahas konsep tanpa ada tindakan. Lantas apa yang bisa di lakukan untuk menyelamatkan sungai Surabaya?" katanya.
Kepala Badan Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan Surabaya Dewi J Putriami menyatakan serius menangani pencemaran sungai. Menurut dia, tahun 2007 Bapedal memperkarakan 12 kasus pencemaran sungai oleh sejumlah pabrik dan 3 kasus di antaranya siap dibawa ke pengadilan. "Siapa bilang kami tidak serius? Apa yang kami lakukan itu bukti nyata kepedulian pada kondisi air di kali Surabaya," katanya. (red)
Pengamat lingkungan dari Universitas Airlangga Suparto Wijoyo menilai Pemerintah Kota Surabaya dan kepolisian sejak 30 tahun lalu tidak pernah menindak pengusaha yang membuang limbah industri ke sungai. Padahal penegakan hukum harus dilakukan agar para pelanggar jera.
"Tindakan kepolisian saat ini sangat terlambat, karena pencemaran sungai di Surabaya sudah terjadi sejak 30 tahun lalu," ujar Suparto Wijoyo seusai acara pencanangan Gerakan Pengawasan dan Pengendalian Pencemaran Air Kali Surabaya.
Suparto Wijoyo mengkritik sikap Pemkot Surabaya yang hanya sibuk membuat konsep pencegahan pencemaran sungai tanpa mengimplementasikannya. "Percuma hanya membahas konsep tanpa ada tindakan. Lantas apa yang bisa di lakukan untuk menyelamatkan sungai Surabaya?" katanya.
Kepala Badan Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan Surabaya Dewi J Putriami menyatakan serius menangani pencemaran sungai. Menurut dia, tahun 2007 Bapedal memperkarakan 12 kasus pencemaran sungai oleh sejumlah pabrik dan 3 kasus di antaranya siap dibawa ke pengadilan. "Siapa bilang kami tidak serius? Apa yang kami lakukan itu bukti nyata kepedulian pada kondisi air di kali Surabaya," katanya. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar