Warta Jatim, Surabaya - Percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok Pemerintah Kota Surabaya diprotes sejumlah anggota DPRD Surabaya. Sebab, pembahasan raperda soal aturan larangan merokok belum selesai.
Eric Reginal Tahalele, anggota Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok, mengakui pembahasan raperda belum selesai. Anggota FPDIP Syukur Amaludin, misalnya, masih mempermasalahkan larangan merokok di dalam angkutan umum, padahal masih banyak sopir yang merokok saat mengemudi.
Akhmad Suyanto, anggota pansus, mengatakan jika pengesahan raperda itu dipaksakan, hasilnya tidak akan maksimal. Draf raperda itu masih harus dimantapkan. "Ini sangat penting, karena masih banyak hal mendasar yang belum selesai," kata Akhmad Suyanto, Selasa (26/8).
Menurut dia, salah satu hal penting yang perlu dibahas adalah pembatasan kawasan dan penyediaan fasilitas ruangan khsusus merokok. Dia berharap seluruh anggota pansus segera membahas hal tersebut, sehingga implementasi raperda ini tidak akan bermasalah.
Wali Kota Bambang DH mengatakan, Raperda Kawasan Tanpa Rokok harus diselesaikan secepatnya. Sebab, sudah saatnya menciptakan lingkungan sehat tanpa rokok di Surabaya. Meski demikian, dia membantah mendesak anggota DPRD Fraksi PDIP untuk segera merampungkan raperda itu.
"Menurut saya, sudah sepantasnya Dewan menyelesaikan pekerjaan atau peraturan yang menyangkut hidup orang banyak. Jadi, usulan saya tentang raperda itu sah-sah saja," kata Bambang DH. (red)
Eric Reginal Tahalele, anggota Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok, mengakui pembahasan raperda belum selesai. Anggota FPDIP Syukur Amaludin, misalnya, masih mempermasalahkan larangan merokok di dalam angkutan umum, padahal masih banyak sopir yang merokok saat mengemudi.
Akhmad Suyanto, anggota pansus, mengatakan jika pengesahan raperda itu dipaksakan, hasilnya tidak akan maksimal. Draf raperda itu masih harus dimantapkan. "Ini sangat penting, karena masih banyak hal mendasar yang belum selesai," kata Akhmad Suyanto, Selasa (26/8).
Menurut dia, salah satu hal penting yang perlu dibahas adalah pembatasan kawasan dan penyediaan fasilitas ruangan khsusus merokok. Dia berharap seluruh anggota pansus segera membahas hal tersebut, sehingga implementasi raperda ini tidak akan bermasalah.
Wali Kota Bambang DH mengatakan, Raperda Kawasan Tanpa Rokok harus diselesaikan secepatnya. Sebab, sudah saatnya menciptakan lingkungan sehat tanpa rokok di Surabaya. Meski demikian, dia membantah mendesak anggota DPRD Fraksi PDIP untuk segera merampungkan raperda itu.
"Menurut saya, sudah sepantasnya Dewan menyelesaikan pekerjaan atau peraturan yang menyangkut hidup orang banyak. Jadi, usulan saya tentang raperda itu sah-sah saja," kata Bambang DH. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar