Warta Jatim, Surabaya - LSM anak Surabaya Children Center (SCC) memprotes tindakan Rumah Tahanan Kelas I Medaeng yang mencampurkan tahanan anak-anak dengan tahanan dewasa.
SCC akan mengadukan hal itu ke Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Jawa Timur. "Selain mempertanyakan masalah tersebut, kami akan memberikan sumbangan ide solusi penempatan tahanan anak. Apa pun alasannya, ini menyalahi aturan," kata Ketua SCC Nonot Suryono di kantornya.
Di tempat terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya R Adi Wibowo mengatakan tahanan anak-anak dan dewasa harus dipisahkan di rumah tahanan berbeda. "Dalam Pasal 31 Ayat 1 disebutkan, anak nakal yang oleh hakim diputus untuk diserahkan kepada negara, ditempatkan di lembaga pemasyarakatan anak sebagai anak negara. Ini kan sudah jelas."
Namun Adi Wibowo enggan berkomentar soal tindakan Rutan Medaeng yang mencampurkan tahanan anak-anak dan tahanan dewasa. Menurut dia, kasus tersebut sudah masuk dalam kewenangan instansi lain. "Saya yakin Rutan Medaeng bisa menyelesaikan masalah ini," ujarnya. (red)
SCC akan mengadukan hal itu ke Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Jawa Timur. "Selain mempertanyakan masalah tersebut, kami akan memberikan sumbangan ide solusi penempatan tahanan anak. Apa pun alasannya, ini menyalahi aturan," kata Ketua SCC Nonot Suryono di kantornya.
Di tempat terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya R Adi Wibowo mengatakan tahanan anak-anak dan dewasa harus dipisahkan di rumah tahanan berbeda. "Dalam Pasal 31 Ayat 1 disebutkan, anak nakal yang oleh hakim diputus untuk diserahkan kepada negara, ditempatkan di lembaga pemasyarakatan anak sebagai anak negara. Ini kan sudah jelas."
Namun Adi Wibowo enggan berkomentar soal tindakan Rutan Medaeng yang mencampurkan tahanan anak-anak dan tahanan dewasa. Menurut dia, kasus tersebut sudah masuk dalam kewenangan instansi lain. "Saya yakin Rutan Medaeng bisa menyelesaikan masalah ini," ujarnya. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar