Mau UANG???... Buruan GRATIS Registrasi KLIK DISINI

Senin, 29 September 2008

Puncak Arus Mudik dari Surabaya Sudah Lewat

Warta Jatim, Surabaya - Puncak arus pemudik menggunakan kereta api dari Kota Surabaya, terjadi, Minggu (28/9). Humas PT KA Daerah Operasinal VIII Sugeng Priyono mengatakan, jumlah pemudik menggunakan kereta api dari Surabaya tahun ini naik 25% dibandingkan tahun sebelumnya.

Sugeng Priyono mengatakan, secara kumulatif mulai tanggal 22 hingga 28 September kemarin, kenaikan jumlah penumpang mencapai 25% atau sekitar 183.688 penumpang. "Yang jelas, jumlah penumpang yang mudik menggunakan kereta tahun ini naik dibandingkan tahun lalu. Untuk angka pastinya, saya akan berikan setelah arus balik nanti," kata Sugeng, Senin (29/9).

Terkait anjloknya kereta api Argo Bromo Anggrek di Stasiun Manggarai, Jakarta, Minggu (28/9), menurut Sugeng menyebabkan 6 kereta api terlambat tiba di stasiun Pasar Turi dan Gubeng, Surabaya. Kereta api Bima yang seharusnya tiba di stasiun Gubeng pukul 06.00 WIB, datang terlambat hingga pukul 11.20 WIB.

Dihubungi terpisah, Eddi Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) terminal Purabaya, Sidoarjo mengatakan, pada hari ini frekuensi pemudik turun dibandingkan hari-hari sebelumnya. Ini terlihat dari data jumlah rata-rata penumpang yang setiap jam meninggalkan Sidoarjo.

Menurut Eddi, berdasarkan data penumpang, Minggu (28/9), tiap jam rata-rata penumpang yang berangkat dari terminal Purabaya mencapai 3.500 orang. Sedangkan hari ini jumlah itu turun menjadi 2.500 penunpang. Puncak arus mudik terjadi kemarin, dengan jumlah penumpang mencapai 68.198 orang. "Para pemudik yang menggunakan bus, didominasi penumpang jurusan Jakarta, Sumatera, dan Jawa Tengah," kata Eddi. (red)

Keluarga Korban Laporkan KPAI ke Polda Jatim

Warta Jatim, Surabaya - Keluarga santri korban dugaan pencabulan KH As'ad Syukur Fauzan, pemimpin Yayasan Al Mukhlasin Ibadurrahman (Ya Ibad), melaporkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Forum Peduli Korban Ya-Ibad ke Polda Jawa Timur. Kedua lembaga itu dinilai mencemarkan nama dan mengeksploitasi anak.

Fahmi H Bachmid kuasa hukum orang tua para santri mengatakan, KPAI dan Forum Peduli Korban Ya Ibad telah melanggar pasal pencemaran nama dan tindakan kejahatan terhadap anak. Menurut dia, 18 anak yang dilaporkan Forum Peduli Korban Ya Ibad kepada KPAI sebagai korban pencabulan KH As'ad Syukur Fauzan, membantah hal tersebut.

Dia menyayangkan sikap KPAI yang tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap laporan yang disampikan Forum Peduli Korban Ya Ibad. "Sebagai lembaga yang dibentuk Presiden, seharusnya KPAI melakukan olah data riil di lapangan. Selain itu kami juga menyesalkan sikap KPAI yang langsung membuat pengumuman mengenai hal ini di sudut kampung Kedung Rukem," kata Fahmi H Bachmid, Senin (29/9).

Menurut Fahmi, sebelum melapor ke Polda Jatim, pihaknya sudah melayangkan surat klarifikasi ke KPAI 18 Agustus lalu. Karena tidak ditanggapi, mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya 24 September lalu. "Gugatan kami ada dua. Pertama gugatan oleh Yayasan Ya Ibad atas pencemaran nama yang dilakukan KPAI dan Forum Peduli Korban YaIbad. Kedua, gugatan oleh orang tua korban atas pencemaran nama dan ekspolitasi anak," ujarnya.

Perwakilan orang tua korban yang mengajukan gugatan adalah, Kasijanto orang tua Siti Mashita dan Isara Balqis Utaminingtyas warga Kaliasin III, Surabaya, dan Imam Gozali orang tua Joby Selly Novias dan Istiqomah warga Kedung Rukem IV.

Imam Ghozali salah seorang orang tua korban menuntut KPAI dan Forum Peduli Korban Ya Ibad merehabilitasi nama anaknya yang ditulis dalam media massa sebagai korban pencabulan. Menurut dia, Jobby putranya trauma dan malu akibat pengumuman tersebut. "Kami minta KPAI agar merehabilitasi anak kami yang selama ini disebutkan menjadi korban," ujar Imam Ghozali.

Taufik salah seorang staf pondok pesantren Yayasan Al Mukhlasin Ibadurrahman mengakui adanya prosesi penciuman yang dilakukan Kyai As'ad terhadap para santrinya. Namun, menurut dia, prosesi tersebut adalah ritual rutin yang dilakukan kyai kepada muridnya dan dilakukan di pipi serta dahi, bukan di bibir seperti yang diberitakan selama ini. "Hal seperti ini yang harus segera diluruskan, sehingga semuanya menjadi benar dan tidak menimbulkan fitnah," kata Taufik. (red)

Jumat, 26 September 2008

Warga Tuntut Pesantren Ya Ibad Ditutup

Warta Jatim, Surabaya - Ratusan warga Kelurahan Kedung Rukem, Surabaya, menuntut Pondok Pesantren Yayasan Al Mukhlasin Ibadurrahman (Ya Ibad) ditutup. Mereka tidak ingin kasus pencabulan terhadap para santri yang dilakukan pemimpin pesantren KH As'ad Syukur Fauzani terulang.

Salah seorang warga Kedung Rukem, Ida, mengatakan, keberadaan Yayasan Ya Ibad semakin meresahkan masyarakat. Terutama orang tua yang menyekolahkan anaknya untuk belajar mengaji di Tempat Pendidikan Al Quran Mawar Melati milik yayasan itu. "Saat ini yang sudah melapor ke orang tua baru dua santri. Saya yakin, banyak santri lain yang menjadi korban pelecehan seksual Kiai As'ad," ujar Ida.

Bunga (11 tahun), korban pelecehan, menuturkan dirinya pernah dicium dan diraba oleh Kiai As'ad. Hal itu terjadi saat dia belajar mengaji di TPA Mawar Melati. "Bukan saya saja yang mengalami kejadian seperti itu. Banyak teman saya yang lain memperoleh perlakukan yang sama dari Kiai As'ad," kata warga Kedungrukem itu.

Kepala Kepolisian Sektor Kota Tegalsari AKP Bambang Probo menyatakan siap memfasilitasi mediasi antara Yayasan Al Mukhlasin Ibadurrahman dan warga. Dia meminta warga menahan diri sambil menunggu selesainya pengadilan terhadap KH As'ad Syukur Fauzani di Pengadilan Negeri Surabaya. "Saat ini kami masih fokus menenangkan warga agar tidak melakukan tindak kekerasan. Setelah itu kami segera mengusut kasus ini sampai tuntas," ujarnya.

Pencabulan yang diduga dilakukan As'ad Syukur Fauzani terjadi pada tahun 2007 hingga 2008 di TPA Mawar Melati, Jalan Kedung Rukem IV nomor 43-45 Surabaya. Setiap murid yang datang diharuskan mencium tangan Syukur Fauzani dengan alasan menghormati dan taat pada guru. Namun terdakwa kemudian mencium bibir para korban. (red)

Sekolah Swasta di Jatim Bebas SPP

Warta Jatim, Surabaya - Gratis SPP bagi murid-murid sekolah swasta nantinya tidak hanya dirasakan siswa Surabaya. Mulai Januari tahun depan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jatim menggratiskan SPP bagi sekolah swasta di seluruh Jatim.

Kepala Dinas P dan K Jatim Rasiyo mengatakan, untuk meminimalisasi terjadinya penyelewengan dalam penerapan PP No 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan, pihaknya akan mengirimkan 5.000 tenaga pengawas. "Nantinya setiap pengawas, akan menangani 10–15 sekolah. Selanjutnya, setiap tiga bulan para pengawas harus melaporkan hasil pantauannya," ujar Rasiyo, kemarin.

Rasiyo menambahkan, dari hasil laporan tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang melakukan pelanggaran dalam penerapan PP tersebut. Misalnya saja, menarik dana siluman yang memberatkan siswa.

"Soal sanksi apa yang kami berikan, tergantung pada hasil pemeriksaan terhadap pelanggaran yang dilakukan masing-masing sekolah," terang Rasiyo.

Dalam pelaksanaan PP tersebut, Rasiyo mengimbau sekolah swasta menyampaikan secara transparan semua kebutuhan sekolah pada wali murid, sehingga kecurangan bisa diminimalisasi. Rasiyo juga menganjurkan sekolah swasta berkreasi sendiri, sehingga tidak akan selamanya bergantung pemerintah.

Dia menambahkan, untuk menyukseskan penerapan PP tersebut, pihaknya segera melakukan sosialisasi ke sekolah swasta. "Dengan sosialisasi tersebut, kami yakin penerapan PP tentang Pendanaan Pendidikan akan bisa berjalan dengan baik. Dan yang penting, wali murid serta pihak sekolah tidak dirugikan dengan adanya PP ini," katanya. (PP)

Kamis, 25 September 2008

Imam Hambali dan Devid Eko Ajukan PK

Warta Jatim, Surabaya - Pengacara Imam Hambali dan Devid Eko Priyanto, korban salah tangkap pembunuhan Asrori di Jombang, Jawa Timur, mengajukan peninjauan kembali ke Mahmakah Agung, Kamis (25/9). Dalam PK itu disertakan bukti baru, di antaranya hasil tes DNA yang membuktikan jasad di kebun tebu bukan Asrori, melainkan Fauzin Suyanto.

M Dhovir, juru bicara kuasa hukum Kemat dan Devid, mengatakan surat PK setebal 23 halaman itu pagi tadi didaftarkan ke Panitera Pengadilan Negeri Jombang Sumargi SH. Dia optimistis PK yang diajukan akan mendapat respons Mahkamah Agung.

Dia berharap upaya PK dapat membebaskan kliennya dari dakwaan membunuh Asrori. "Sebenarnya klien kami sudah mengakui tidak pernah membunuh Asrori, tapi karena berada di bawah tekanan polisi, mereka terpaksa mengakuinya,"ujar M Dhovir, Kamis (25/9).

M Dhovir kecewa terhadap sikap polisi yang tidak mengakui telah salah menangkap kliennya. Polisi juga tidak mengakui telah menyiksa Kemat, Devid Eko Priyanto, dan Maman Sugianto selama dalam pemeriksaan. "Saya mencatat setelah terkuaknya kasus salah tangkap di Jombang ini banyak kasus salah tangkap lainnya muncul. Ini bukti kepolisian belum mereformasi diri," katanya.(red)

Rabu, 24 September 2008

Kapolda: Selesaikan Korban Lapindo


Warta Jatim, Surabaya - Kapolda Jatim Irjen Pol Herman Sumawiredja minta PT Minarak Lapindo Jaya segera membereskan pembayaran ganti rugi kepada korban, yang sudah terkatung-katung selama 2 tahun.


Herman mengatakan, saat ini dari 13.000 berkas milik korban lumpur, yang sudah mendapat pembayaran 20 %, sebanyak 12.400 berkas. "Karena itu saya minta sisanya, yakni 600 berkas, bisa segera dibayarkan secepatnya. Dengan begitu permasalahan lumpur bisa segera selesai," ujarnya, kemarin.

Menurut pria yang juga menjabat Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) ini, terlambatnya permasalahan pembayaran ganti rugi terletak pada persoalan administrasi. Misalnya, permasalahan ahli waris yang harus melibatkan lebih dari satu orang.

Sementara itu, Social Support Minarak Suliono mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan pembayaran 20% dan 80%.Untuk pembayaran 80% cash and carry sudah dilakukan sebanyak 851 berkas. Atau, sudah lebih 40 % dari berkas, yang mendapatkan pembayaran ganti rugi 20 %. (PP)

LPKS: Tindak Tegas Penjual Makanan Bermelamin

Warta Jatim, Surabaya - Lembaga Perlindungan Konsumen Surabaya meminta Balai Pengawasan Obat dan Makanan Jawa Timur menindaklanjuti temuan produk susu berbahaya dari China. Dalam pemeriksaan di sejumlah pusat perbelanjaan hari ini BPOM Jatim menemukan produk yang diduga mengandung melamin masih dijual bebas.

Direktur LPKS Paidi Prawiro Rejo mengatakan, sebaiknya BPOM segera melaporkan temuannya ke kepolisian agar dapat segera dilakukan penyelidikan. Dia berharap, berdasarkan laporan tersebut polisi dapat mengambil tindakan pencegahan agar tidak jatuh korban.

"Langkah ini perlu dilakukan BPOM agar segera mengetahui respons dari kepolisian. Yang sekarang sering terjadi adalah tidak tegasnya sikap kepolisian dalam menangani kasus seperti ini," ujar Paidi Prawiro Rejo.

Paidi Prawiro Rejo berharap konsumen dan produsen sama-sama aktif mencegah beredarnya susu bermelamin. Apalagi sekarang sudah ada pemberitahuan dari Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari yang melarang peredaran makanan yang mengandung susu melamin dari China.

Humas Polda Jatim Kombes Pol Pudji Astuti menyatakan siap mencegah beredarnya susu berbahan berbahaya itu. Dia berjanji akan menindak siapa pun yang terbukti menjual susu berbahaya itu. "Siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum akan kami tindak tegas. Tidak terkecuali para pengusaha yang menjual produk tersebut," ujarnya.(red)

Selasa, 23 September 2008

Sekolah Swasta Surabaya Bebas SPP


Warta Jatim, Surabaya - Mulai September 2008 Pemerintah Kota Surabaya membebaskan siswa sekolah swasta dari sumbangan penyelenggaraan pendidikan (SPP). Bebas SPP bagi siswa sekolah swasta ini merupakan tindak lanjut pemberlakuan Peraturan Pemerintah 48/2008 tentang Biaya Pendidikan.


Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Sahudi mengatakan, dengan berlakunya PP 48/2008 biaya operasional sekolah ditanggung pemerintah, sehingga biaya SPP harus dihapus. Sekolah hanya boleh memungut biaya investasi dan sumbangan berdasarkan izin dan kesepakatan dengan wali murid. "Dari hasil diskusi tersebut diharapkan muncul kesepakatan yang tidak merugikan kedua belah pihak," ujar Sahudi, Selasa (23/9).

Ketua II Dewan Pendidikan Surabaya Isa Anshori mengatakan, terbitnya PP 48/2008 adalah angin segar bagi dunia pendidikan. Selama ini banyak orang tua murid mengeluh mahalnya biaya pendidikan di sekolah swasta.

Isa Anshori berharap Dinas Pendidikan Surabaya mengontrol pelaksanaan SPP gratis bagi siswa sekolah swasta dan berani menindak sekolah yang melanggar. "Masalah-masalah seperti ini yang harus dicermati Dinas Pendidikan Surabaya. Biasanya banyak sekolah yang mencari alasan untuk mendapatkan dana segar dari orang tua murid," katanya. (red)

Penetapan Tersangka Setelah Lebaran


Warta Jatim, Surabaya - Penetapan sanksi terhadap 3 perwira Polres Jombang terkait kasus salah tangkap tersangka pembunuhan Asrori diputuskan setelah Lebaran. Tidak tertutup kemungkinan para perwira itu dikenai sanksi pemecatan.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jatim Kombes Pol Wanto Sumardi mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menetapkan Kapolres Jombang AKBP M Khosim, Kasat Reskrim AKP Kasiyanto, dan bekas Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Irfan sebagai saksi kasus salah tangkap ini.

"Mungkin hasilnya akan diketahui usai Lebaran. Termasuk, siapa yang akan kami tetapkan sebagai tersangka. Semuanya akan kami analisisi dan evaluasi secara cermat," kata Wanto Sumardi, Selasa (23/9).

Hasil pemeriksaan terhadap 3 perwira Polres Jombang itu akan diserahkan ke Kapolda Jatim sebagai bahan rekomendasi memperbaikan prosedur pemeriksaan. "Dari rekomendasi tersebut diharapkan penyidik Polda Jatim, termasuk Jombang dan daerah lain, tidak mengulangi kesalahan," kata Wanto Sumardi. (red)

Bambang DH, Cawali Surabaya 2010


Warta Jatim, Surabaya - Meski jabatan Wali Kota Surabaya Bambang DH masih sekitar 2 tahun lagi, DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya sudah mencalonkan Bambang DH pada Pilwali Surabaya 2010. Pencalonan kembali Bambang DH itu diutarakan Ketua DPC Surabaya H Saleh Ismail Mukadar.

Sebelumnya, Bambang yang kelahiran Pacitan itu sudah menjabat Walikota Surabaya, selama tujuh tahun. Periode 2003-2005, dia menggantikan Soenarto, yang meninggal dunia. Selanjutnya, periode 2005-2010, dia terpilih kembali dalam pilkada kala itu.

Saleh Ismail Mukadar mengatakan, kesepakatan tersebut, adalah sikap murni dari seluruh pengurus DPC. "Kami akan, DPC akan melakukan sosialisasi di tingkat bawah, baik PAC maupun ranting pada Jumat (26/9) mendatang," ungkap Saleh.

Saleh membantah bila pencalonan kembali Bambang DH menyalahi aturan yang ada. Menurut dia, dalam periode pertama menjabat walikota, hanya dua tahun dan itu menggantikan Wali Kota Sunarto yang meninggal dunia.

Secara hukum, kata Saleh, hal itu diperbolehkan. Dia mencontohkan, mantan Bupati Sampang Fadillah Budiono yang telah menjabat sebagai bupati selama dua periode, bisa mencalonkan kembali sebagai wakil bupati.

Selain itu, keputusan pencalonan kembali Bambang DH, dilatarbelakangi penolakan Bambang DH untuk menjadi caleg DPR RI dari Dapil I Jatim. Saat ini, tiket tersebut diberikan kepada Walikota Blitar Djarot Saiful Hidayat.

Saleh menuturkan, saat ini pihaknya akan berjuang mendapatkan tanda tangan dukungan masyarakat Kota Surabaya. Selain itu, DPC Surabaya, akan meminta fatwa ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap undang- undang yang menyatakan bahwa kepala daerah hanya dua periode.

Sementara itu, saat dimintai komentar, soal pendamping Bambang di Pilkada 2010 nanti, Saleh memilih bungkam. Dia beralasan, masih melihat peta politik selama dua tahun ke depan.

"Soal itu masih panjang. Kami juga masih terbuka kepada siapa saja yang mau menjadi pendamping Pak Bambang," ujar Ketua Komisi E DPRD Jatim ini. (PP)

Senin, 22 September 2008

Kajari Nganjuk Bantah Jual Barang Bukti

Warta Jatim, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membantah tuduhan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Agus Sunantio Prasetio terlibat kasus penjualan barang bukti (BB). Kejati telah membentuk tim untuk menyelidiki kasus tersebut.

Asisten Intelijen Kejati Jatim AF Darmawan mengatakan tim tersebut di bawah koordinasi Kajati Jatim Zulkarnain Lubis. "Tugas mereka menelurusi kasus dugaan penjualan barang bukti. Untuk sementara, semua keputusan kelanjutan kasus masih ditangani Kajati Zulkarnain," kata Darmawan, Senin (22/9).

AF Darmawan membantah tuduhan Kepolisan Wilayah Kediri yang menyatakan Kajari Nganjuk Agus Sunantio Prasetio terlibat penjualan 9 ton pupuk urea yang disita sebagai barang bukti. Menurut dia, barang bukti itu tidak dijual, tapi dipindahkan ke tempat yang lebih layak. "Yang jadi masalah saat pemindahan sopir tidak dilengkapi surat-surat. Ini yang selanjutnya dinilai bersalah oleh kepolisian," ujarnya.

Kapolwil Kediri Kombes Pol Sukamto Handoko mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, barang bukti tersebut dijual kepada pemilik gudang Susyanto. Dia menduga Kejari Nganjuk mencoba menutup-nutupi kejahatan itu dengan membuat surat keterangan penitipan barang susulan.

"Lantas untuk apa surat tersebut diterbitkan, setelah semua barang bukti dipindahkan? Apalagi pemindahan dilakukan malam hari. Kalau memang Kejaksaan tetap menyangkal, itu hak mereka, kami masih memiliki bukti pendukung lain," katanya.

Kombes Sukamto Handoko mengatakan, polisi sudah memeriksa tersangka Susyanto sebagai pemilik gudang sekaligus pembeli pupuk dan Kepala Sub-Bagian Pembinaan Kejari Nganjuk Budi Santoso. Kedua tersangka mengakui Kajari Nganjuk Agus Sunantio Prasetio terlibat kasus ini. "Sekarang kami sudah menyusun berkas acara pemeriksaan. Setelah itu, tinggal membuktikan di persidangan,"ujarnya.(red)

Jaringan Rakyat Jawa Timur Tolak RUU Pornografi


Warta Jatim, Surabaya - Ribuan anggota Jaringan Masyarakat Sipil Jawa Timur menggelar unjuk rasa menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Pornografi. Pengesahan RUU itu dinilai bukan solusi yang tepat menyelesaikan masalah pornografi di Indonesia.

Dalam aksi longmarch dari gedung Cak Durasim di Jalan Gentengkali 15 menuju gedung Negara Grahadi di Jalan Gubernur Suryo Surabaya, Minggu (21/9), juru bicara aksi Titin mengatakan, RUU Pornografi berpotensi memberangus keberagaman budaya dengan menyeragamkan nilai, adat istiadat, dan nilai seni menggunakan pandangan segelentir orang.

Pengesahan RUU Pornografi tidak perlu dilakukan. Sebab, aturan soal larangan pornografi sudah termasuk dalam KUHP, UU Penyiaran, dan UU Perlindungan Anak. Namun, keseriusan penegakan aturan ini belum maksimal, sehingga praktik pornografi masih marak terjadi. "Seharusnya pemerintah dan DPR melakukan langkah penegakan UU tersebut, bukan malah membuat UU baru. Kami menyatakan menolak pornografi dan pengesahan RUU Pornografi," ujarnya.

Titin menilai isi RUU Pornografi tidak melindungi hak otoritas perempuan dan hak perlindungan bagi anak-anak. Pemasungan hak otoritas perempuan terhadap tubuhnya sendiri adalah bentuk diskriminasi.

"Banyak faktor yang membuat kami menolakan RUU ini. Di antaranya ancaman punahnya tarian dan tradisi Jawa yang lahir dari budaya agraris. Jadi, yang ada dalam rencana pengesahan RUU Pornografi adalah kepentingan kelompok tertentu untuk kepentingan nasional. Ini yang harus diwaspadai," kata Titin.

Peserta aksi dari 115 elemen di Jatim mengenakan pakaian adat tradisional. Mereka juga membentangan Merah Putih sepanjang 90 meter. Anggota ormas dan lembaga Islam turut dalam aksi itu, antara lain LBH NU Jombang, Lakpesdam NU Kota Malang, Pondok Pesantren Al Amin Mojokerto, dan Jaringan Islam Anti-Diskriminasi (JIAD) Jatim. (red)

Sabtu, 20 September 2008

Jasad Asrori Ditolak Pihak Keluarga

Warta Jatim, Surabaya - Keluarga Asrori menolak menerima jasad yang diidentifikasi Polda Jawa Timur sebagai Asrori. Mereka menolak menandatangani berita acara serah terima jenazah yang kini berada di kamar mayat RS Bhayangkara, Surabaya.

Keluarga Asrori tetap yakin jasad yang ditemukan di kebun tebu dan belakangan diidentifikasi sebagai Fauzin Suyanto adalah Asrori. "Yang kami katakan ini ada landasannya. Kami meyakini kebenaran visum RSUD Jombang bahwa jenazah Asrori yang sesungguhnya adalah yang ditemukan di kebun tebu dan sudah dimakamkan di TPU Kalang, Semanding, Jombang," ujar Bachrudin, juru bicara keluarga Asrori, di Polda Jatim.

Pihak keluarga yakin mayat di kebun tebu jasad Asrori, karena ada beberapa ciri khusus. Di antaranya ada luka bakar di kaki kanan dalam, rambut baru dipangkas, kuku jari rapi, dan gigi gingsul. "Karena itu, kami bertekad tidak mengambil jenazah ini. Kami juga tidak menyalahkan keluarga Fauzin yang mengakui jenazah itu kerabat mereka," kata Bachrudin.

Kepala Satuan Pidana Korupsi Ditreskrim Polda Jatim AKBPI Nyoman Komin mengatakan akan meyakinkan keluarga Asrori agar menerima jasad itu. "Kami masih menunggu keputusan keluarga Asrori. Kami akan meyakinkan mereka dengan bukti-bukti, termasuk hasil tes DNA yang dilakukan Mabes Polri." (red)

Peluru Nyasar di Bojonegoro, 1 Tewas 2 Luka

Warta Jatim, Surabaya - Polres Bojonegoro menahan Bripda Supriyanto, tersangka kasus peluru nyasar di LP Bojonegoro. Akibat insiden tersebut 1 orang pembesuk tewas dan 2 orang luka-luka.

Kapolres Bojonegoro AKBP Agus Syaiful Hidayat mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan intensif atas kelalaian personelnya itu. Bripda Supriyanto melanggar Pasal 369 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Agus Syaiful belum memastikan apakah bawahannya itu akan dikenai sanksi pemecatan. "Soal sanksi pasti ada, hanya kami belum bisa memastikan apakah Bripda Supriyanto akan dipecat. Semuanya tergantung penyidikan," ujar Agus Syaiful.

Polres Bojonegoro menyatakan menanggung biaya pengobatan para korban. Termasuk memberikan santunan kepada keluarga Sri Wahyuni(6 tahun) korban tewas akibat peluru nyasar tersebut.

Sumber di Polres Bojonegoro menuturkan, kini diberlakukan penjagaan ekstra ketat di kompleks LP Bojonegoro. Wartawan tidak dizinkan meliput tempat kejadian. "Kami mendapat tugas melakukan penjagaan dan akan memeriksa siapa pun yang berkunjung ke dalam LP," katanya.

Dua korban, Supatmi dan Azis, masih dirawat di RSUD dr R Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro. "Kondisi keduanya sudah mulai stabil," kata sumber yang tidak bersedia disebutkan namanya.

Insiden itu terjadi saat Supatmi asal Desa Sugihwaras, Nglahu, bersama anaknya, Sri Wahyuni, membesuk suaminya di LP Bojonegoro, Kamis (18/9). Di depan pintu gerbang LP senjata jenis senapan serbu 1 (SS1) Bripda Supriyanto yang disandarkan di tembok jatuh dan meletus dan mengenai tiga orang. Supatmi serta Azis luka-luka dan Sri Wahyuni tewas di tempat kejadian. (red)

Kamis, 18 September 2008

Polres Jombang Langgar Kode Etik Kepolisian

Warta Jatim, Surabaya - Polda Jawa Timur akan menjatuhkan sanksi pada personel Polres Jombang yang tidak cermat mengindentifikasi jasad Fauzin Suyanto. Polres Jombang mengidentifikasi mayat Fauzin yang ditemukan di kebun tebu Agustus tahun lalu sebagai Asrori alias Aldo, korban pembunuhan Devid Cs.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jatim Kombes Pol Wanto Sumardi mengatakan, pihaknya menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan Polres Jombang terkait kurang cermatnya identifikasi jasad Faizin Suyanto.

Polres Jombang diduga melanggar kode etik kepolisian. Polda Jatim akan memberi sanksi terhadap personelnya yang melanggar hukum. "Saat ini tim dari Komisi Kode Etik Kepolisian masih melakukan penyidikan. Soal sanksi apa dan bagaimana bentuknya, akan kami umumkan lebih lanjut," kata Wanto Sumardi, Kamis (18/9).

Wanto Sumardi menyatakan pihaknya juga akan mendalami laporan penganiayaan terhadap Imam Hambali, Devid Eko Priyanto, dan Maman Sugianto, korban salah tangkap kasus pembunuhan Asrori oleh penyidik Polres Jombang.

Meski demikian, Kombes Pol Wanto Sumardi mengelak dikatakan polisi salah menangkap ketiga tersangka itu sebagai pembunuh Fauzin Suyanto. "Dasar hukumnya sudah jelas. Saat pemeriksaan ketiga tersangka mengakui perbuatannya," ujarnya. (red)

Rabu, 17 September 2008

Gubernur: Salurkan Zakat ke LAZ

Warta Jatim, Surabaya - Penjabat Gubernur Jatim Setia Purwaka mengimbau para pemberi zakat berkoordinasi dengan pemerintah daerah atau aparat keamanan dalam pembagian zakat. Dia juga minta pemberi zakat menyalurkan zakatnya melalui lembaga yang sudah ada.

Imbauan itu disampaikan Purwaka dalam surat edaran yang dikirimkan ke setiap kabupaten/kota di Jatim. "Kalau memang tidak percaya dengan lembaga yang sudah ada, silakan saja pemberi zakat berkoordinasi dengan RT, RW, kelurahan hingga atau aparat keamanan, untuk menjaga segala sesuatu yang tidak diinginkan," ujar Setia Purwaka, Rabu (17/9).

Pihaknya juga mengirimkan surat kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa (Bakesbang) Jatim, untuk memberikan santunan kepada para korban. Besarnya, korban meninggal mendapatkan Rp 2 Juta, sedangkan korban luka Rp 1 Juta.

Pemprov tak akan memberlakukan regulasi khusus pembagian zakat melalui lembaga. Pemprov tetap memperbolehkan pembayaran zakat langsung seperti yang dilakukan H Syaichon, asalkan berkoordinasi dengan keamanan setempat.

Setia Purwaka berharap peristiwa di Pasuruan, bisa dijadikan bahan evaluasi bagi pembagian zakat di tempat yang lain. Selain itu, seluruh aparat setempat, seperti RT,RW, Kelurahan maupun Kecamatan, harus lebih tanggap dan mempunyai langkah penertiban agar peristiwa tragis seperti itu tidak terjadi.

Setia menambahkan,walaupun pembagian zakat di rumah H Syaichon Fikri tak dilaporkan, seharusnya aparat setempat seperti RT,RW, kelurahan maupun kecamatan, tanggap dan mempunyai langkah penertiban agar kejadian tragis seperti itu tak terjadi.

Sementara itu, Sekretaris Dewan Masjid Indonesia (DMI) Wilayah Jatim Moch. Fauzi Said mengatakan, peristiwa di Pasuruan adalah imbas buruknya pengelolaan instansi atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Jatim, yang mengakibatkan para muzakki (pemberi zakat) tidak lagi percaya dan memilih untuk menyalurkannya sendiri.

Fauzi menambahkan, selama ini LAZ di Jatim tidak melakukan pengelolaan zakat dengan baik. Bahkan sering kali penyalurannya tidak transparan. Karena itu, mereka harus intropeksi diri, untuk memperbaiki manajemen maupun pendistribusiannya.

Di tempat terpisah, sosiolog Universitas Airlangga (Unair) Hotman Siahaan pesimis dengan usaha Pemprov Jatim yang mengeluarkan Surat Edaran. Menurutnya, lembaga zakat ada yang dinilai tidak cocok, sehingga pemberi zakat memilih untuk menyalurkan zakat secara langsung kepada masyarakat yang membutuhkan.

Hotman menegaskan, pemberian zakat adalah merupakan inisiatif pribadi yang tidak bisa dihukum atau terikat norma, sehingga tidak bisa dilarang. "Yang jelas, aparat terkait, termasuk pihak kepolisian harus melakukan pengawasan, agar peristiwa di Pasuruan tidak kembali terulang," ujarnya. (PP)

50% Perusahaan di Batu Tak Bayar THR

Warta Jatim, Surabaya - Setengah dari jumlah perusahaan yang beroperasi di Kota Madya Batu, Kabupaten Malang, Jawa Timur, diperkirakan tidak memberikan tunjangan hari raya kepada karyawan. Kesulitan keuangan menjadi alasan tidak dibayarkannya hak para buruh tersebut.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Tenaga Kerja Jawa Timur Mustika Tedja Ningrum, Rabu (17/9). Menurut dia, di Batu terdapat 160 perusahaan, 13 di antaranya kategori besar, serta sisanya perusahaan kelas menengah dan kecil.

Mustika Ningrum mengatakan, tahun lalu 50% perusahaan di Batu mengajukan penundaan pembayaran gaji karyawan. Besar kemungkinan tahun ini perusahaan-perusahaan itu tidak mampu membayar THR.

Dihubungi melalui telepon, Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Tenaga Kerja Kota Batu Abu Sofyan mengatakan, surat edaran Gubernur Jatim soal pembayaran THR sudah dikirimkan ke seluruh perusahaan. Pihaknya kini mengawasi pelaksanaannya.

Abu Sofyan memastikan akan menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan yang tidak membayar atau mengurangi besaran THR. "Soal sanksi pasti ada, namun saya belum bisa menjelaskan bentuknya. Yang jelas, sanksi sesuai aturan UU Ketenagakerjaan," ujarnya.

Koordinator Posko THR Lembaga Bantuan Hukum Surabaya Jamaluddin mengatakan siap memfasilitasi karyawan di Batu mendapatkan hak THR. "Silakan rekan-rekan karyawan mengadukan masalah ini ke Posko LBH di Malang. Karyawan juga dapat meminta perlindungan hukum, jika memang perlu." (red)

Selasa, 16 September 2008

Sistem Pembagian Zakat Belum Efektif

Warta Jatim Surabaya - Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur akan mengusulkan audit independen terhadap lembaga pengelola zakat. Insiden pembagian zakat di Kabupaten Pasuruan yang menewaskan 21 orang menunjukkan sistem pambagian zakat tidak efektif.

Ketua MUI Jawa Timur Abdusshomad Bukhori mengatakan, pembagian zakat seharusnya tidak dilakukan dengan cara-cara demonstratif, tetapi dengan cara yang lebih terhormat, misalnya mendatangi langsung kediaman penerima zakat. "Seharusnya langkah ini dilakukan untuk kebaikan bersama. Selain itu, bisa menghilangkan kesan sombong bagi pembagi zakat," kata Abdusshomad, Selasa (16/9).

Abdusshomad Bukhori berjanji akan berkoordinasi dengan berbagai pihak agar kejadian serupa tidak terulang. Dia mengusulkan dilakukan audit independen terhadap lembaga pengelola zakat. "Nanti akan dibuat penegasan, misalnya si pemberi dapat menghitung jumlah zakat dengan jumlah orang yang diberi zakat," katanya.

Di tempat terpisah, sosiolog Universitas Airlangga Surabaya Bagong Suyanto mengatakan, impitan ekonomi kerap membuat orang tidak mempedulikan keselamatan diri. Mereka memanfaatkan momen Ramadan untuk berburu uang sumbangan. "Jadi, para fakir miskin benar-benar memanfaatkan momen Ramadan untuk memperoleh rezeki."

Pada Senin (15/9), 21 orang tewas dan 10 orang luka-luka akibat berdesak-desakan dan terinjak-injak saat antre pembagian zakat di rumah Haji Saikhon, warga Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Pasuruan. Sejak pagi seribuan orang antre berdesak-desakan di gang di depan rumah pengusaha penyamakan kulit itu untuk mendapatkan zakat Rp 30 ribu. (red)

Pegawai Honorer Dishub Akui Terima Asuransi

Warta Jatim, Surabaya - Pegawai honorer Dinas Perhubungan Surabaya mengaku sudah mencairkan dana asuransi jaminan hari tua dan menggunakannya untuk keperluan pribadi. Pencairan dana itu terkait dugaan korupsi proyek asuransi bagi 300 pegawai honorer yang diduga melibatkan pejabat Pemerintah Kota dan Dishub Surabaya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Setiawan Budi mengatakan, pihaknya akan memeriksa seluruh pegawai honorer Dishub Surabaya yang diduga menerima asuransi jaminan hari tua. Pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap para pejabat Dishub yang mengetahui proyek kerja sama dengan Jamsostek tersebut.

"Setelah mendengar pengakuan para pegawai honorer, sekarang penyidikan kami fokuskan untuk mencari tahu siapa yang bertanggung jawab atas keluarnya dana tersebut," kata Setiawan Budi, Selasa (16/9).

Diduga korupsi itu bermula dari keputusan Dishub Surabaya memberikan asuransi bagi 300 pegawai honorer yang sebagian besar bertugas di Terminal Purabaya, Joyoboyo, dan Tambak Oso Wilangun. Usulan itu kemudian disampaikan kepada Pemerintah Kota untuk disetujui.

Pemerintah Kota Surabaya setuju membayarkan premi asuransi Rp 1,46 miliar kepada PT Jamsostek dengan menggunakan dana APBD. Padahal penggunaan APBD untuk membayar asuransi pegawai honorer adalah penyimpangan penggunaan dana milik daerah. (red)

Senin, 15 September 2008

Lagi, Ecoton Desak Penertiban Bantaran Kali Surabaya

Wartajatim, Surabaya - Penyalahgunaan bantaran kali di kota Surabaya, disoal Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) Surabaya. Menurut Direktur Ecoton, Prigi Arisandi, ribuan bangunan hingga rumah tangga berdiri liar di bantaran kali, namun tidak pernah ada upaya menertibkan.

Selama ini, kata Prigi, Dinas Pekerjaan Umum Kota Surabaya tidak serius mengatasi permasalahan lingkungan itu. Padahal, larangan pendirian bangunan di bantaran kali Surabaya, sudah diatur SK Gubernur Jatim No. 134 tahun 1997.

"Seharusnya pemerintah bisa bersikap tegas dengan keberadaan bangunan liar tersebut. Namun, mengapa hingga kini, langkah seperti itu tidak pernah dilakukan," ujar Prigi saat ditemui di kantornya, kemarin.

Pria yang juga menjabat Wakil Ketua Divisi Lingkungan Hidup Taruna Merah Putih Jatim ini, akan mendesak pemerintah, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Surabaya, segera menertibkan bangunan tersebut. Dia juga berharap DPRD Jatim segera memanggil pihak terkait untuk segera melakukan langkah menyelamatkan kali Surabaya.

Menurut Prigi, saat kondisi bangunan di bantaran sungai, berada dalam taraf mengkhawatirkan karena ada kecenderungan dimanfaatkan sebagai fasilitas komersial, tanpa mengindahkan fungsi utama bantaran sungai.

Perlu diketahui, dari data Dinas Pengairan Jawa Timur menyebutkan, penggunaan lahan bantaran kali Surabaya, baik pabrik, tempat ibadah, mess perusahaan dan tempat tinggal, berjumlah 6.792 bangunan. Rincinya, di wilayah Surabaya 3.678 bangunan, Mojokerto 68 bangunan, Sidoarjo 1.855 bangunan, dan Gresik 1.191 bangunan. (PP)

Tjahjo: Jelaskan Gas Tangguh Secara Utuh dan Fair

Warta Jatim, Surabaya - Ketua PDI Perjuangan DPR RI Tjahjo Kumolo berharap ada debat terbuka tentang kontrak gas Tangguh. Melalui debat terbuka tersebut, PDI Perjuangan tidak bermaksud merebut kewenangan pemerintah dalam mengatasi masalah gas Tangguh, tapi ingin menjelaskan masalah itu kepada publik secara utuh dan fair.

Tjahjo juga menolak anggapan sebagian pihak, yang menyebut PDI Perjuangan memolitisasi masalah yang dianggap melibatkan Megawati. Menurut dia, sudah sepantasnya DPR terlibat dalam masalah tersebut, karena memiliki fungsi kontrol terhadap kebijakan pemerintah.

"Tidak benar dengan penilaian beberapa pihak soal keinginan PDI Perjuangan memolitisir masalah ini. Sekali lagi saya tegaskan, PDI Perjuangan memiliki komitmen untuk meluruskan kasus ini," terang Tjahjo, Senin (15/9).

Dia berharap, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro dan Menteri Perekonomian Boediono berani berbicara terbuka dan fair, agar tidak menjadi fitnah dalam perkara gas Tangguh ini. Kedua menteri ini, adalah merupakan salah satu saksi saat penandatanganan MoU gas Tangguh yang dilakukan Megawati, pada saat menjabat presiden.

Fraksi PDI Perjuangan sendiri, menurut Tjahjo, juga menyambut baik rencana pemerintah merenegoisasi kontrak gas Tangguh. Langkah itu, dinilai efektif untuk memperbarui renegosiasi yang pernah dilakukan pemerintahan SBY, 27 Juni 2006 lalu.

Hanya, Tjahjo memberikan catatan, agar pemerintah melakukan penyesuaian dengan harga gas dan minyak dunia saat ini. "Yang lebih penting adalah pemerintah berani mengambil langkah untuk menyesuaikan harga minyak dunia saat ini," pungkas Tjahjo. (PP)

Lapindo, Ngotot Buang Lumpur ke Kali Porong

Warta Jatim Sidoarjo - PT Minarak Lapindo Jaya tidak menghiraukan protes warga yang menuntut pembuangan lumpur Lapindo ke Kali Porong, Sidoarjo dihentikan. PT Minarak bersikeras, pembuangan lumpur ke Kali Porong sudah sesuai dengan Peraturan Presiden 14/2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.

Juru bicara PT Minarak bidang teknis Sunaryo Suradi mengatakan, keputusan tetap membuang lumpur Lapindo ke Kali Porong didasari beberapa alasan. Antara lain, untuk meminimalisir meluasnya kawasan yang terendam lumpur dan mencegah lubernya lumpur di dalam tanggul.

"Kita memutuskan untuk tetap membuang lumpur ke Kali Porong sebanyak mungkin, agar tanggul penahan tidak penuh. Sekaligus mengamankan perkampungan warga yang berada di sekitar Porong," ujar Sunaryo Suradi, Senin (15/9).

Menurut Sunaryo Suradi, untuk menjaga kelancaran pembuangan lumpur ke Kali Porong, pihaknya akan mengusahakan agar pompa penyedot lumpur di spillway dan pipa di sebelah timur jembatan Besuki dapat berfungsi setiap hari.

Humas Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo Ahmad Zulkarnaen mengatakan, pihaknya akan berupaya mengeruk endapan lumpur di Kali Porong yang kini mengeras. Namun langkah itu belum dapat dilakukan karena debit air di bendungan Mlirip, Mojokerto masih minim.

"Terus terang kami tidak bisa berbuat apa-apa dengan keadaan ini. Selain proses pembuangan lumpur sudah sesuai aturan yang tertuang dalam Perpres, pembuangan ke Kali Porong adalah langkah alternatif terbaik, meski menghabiskan biaya yang tidak sedikit," kata Zulkarnaen.

Ditempat terpisah, pakar lingkungan hidup Universitas Airlangga Surabaya Suparto Wijoyo mengecam tindakan PT Lapindo brantas yang membuang lumpur ke Kali Porong. Menurut dia, pemerintah, BPLS dan PT Lapindo, hanya fokus pada cara membuang lumpur, namun tidak memikirkan untuk dampaknya bagi lingkungan.

Menurut Suparto Wijoyo, pembuangan lumpur ke Kali Porong mengakibatkan kerusakan ekosistem. Sedimentasi yang timbul akibat tindakan itu, dapat merusak jaringan irigasi. Suparto mendesak aparat hukum menindak PT Lapindo Brantas karena melanggar hukum lingkungan. (red)

Jumat, 12 September 2008

LBH Surabaya Buka Posko Pengaduan THR

Warta Jatim, Surabaya - Lembaga Bantuan Hukum Surabaya bekerja sama dengan Aliansi Buruh Menggugat dan Unit Kegiatan Bantuan Hukum Universitas Airlangga membuka posko pengaduan tunjangan hari raya Jawa Timur. Posko ini mengawasi dan menuntut perusahaan yang mangkir membayar THR.

Koordinator ABM Jawa Timur Jamaluddin mengatakan, pendirian posko pengaduan THR untuk melindungi buruh yang selama ini kesejahteraannya tidak diperhatikan perusahaan. Mengacu pada UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib memberikan THR pada buruh tetap. Posko pengaduan THR juga akan dibuka di Mojokerto, Gresik, Sidoarjo, Malang, Kediri, Jombang, Pasuruan, Probolinggo, dan Jember.

Menurut Jamaluddin, besaran THR yang diterima buruh tergantung masa kerja. Jika sudah bekerja lebih dari 3 bulan, THR dihitung berdasarkan lama kerja dibagi 12 bulan dan dikalikan gaji sebulan. Karyawan yang bekerja lebih dari 1 tahun berhak mendapatkan THR satu kali gaji.

THR untuk karyawan kontrak dan outsourching dibebankan pada perusahaan penyedia jasa, bukan perusahaan yang memperkerjakan. Namun, kelemahan mekanisme ini adalah karyawan outcourshing tidak dapat menggugat perusahaan jika tidak membayarkan THR. "Jika perusahaan penyedia layanan bermaksud baik, tentu akan memberikan THR kepada buruh outsourching," kata Jamaluddin, Jumat (11/9).

Kepala Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya Kris Subiyantoro menyatakan siap menindak perusahaan yang mengurangi atau tidak membayarkan THR. Disnaker akan memperkarakan perusahaan yang melanggar ke Pengadilan Hubungan Industrial. "Prinsipnya kami tidak ingin buruh atau karyawan tidak mendapatkan THR. Kami akan menindak perusahaan yang membandel tidak menaati UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," katanya. (red)

Kamis, 11 September 2008

500 Caleg se-Jatim Tersangkut Masalah Hukum

Warta Jatim, Surabaya - Aliansi Ormas dan LSM se - Jatim mendesak Polda Jatim mencabut penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) beberapa Calon Legislatif (Caleg) yang terlibat tindak pidana. Koordinator Aliansi Ormas dan LSM Jatim Bambang Smith mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya memberikan rekomendasi kepada Polda Jatim.
Selanjutnya, Bambang berharap, Polda segera membatalkan SKCK yang dikeluarkan masing-masing Polres di Jatim.

Menurut Bambang, pihaknya telah menemukan bukti keterlibatan tindak pidana yang dilakukan beberapa caleg. Sebagian besar di antaranya merupakan caleg dari parpol besar.

Saat didesak siapa saja caleg tersebut, Bambang enggan mengatakan, dengan alasan masih didiskusikan dengan Polda Jatim terlebih dahulu. "Nama-nama tersebut sudah ada mas, sekarang tinggal tunggu waktu yang tepat untuk mengumumkan kepada masyarakat," ujar Bambang, Kamis (11/9).

Dia menambahkan, di Surabaya terdapat sekitar 40 orang caleg yang terlibat masalah hukum. Sedangkan di Jatim, terdapat sekitar 500 caleg yang tersangkut masalah hukum.

Menurutnya, para caleg tersebut didominasi oleh perkara dugaan korupsi. Aliansi Ormas dan LSM Jatim juga mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa, jika Polda Jatim tidak merespon dan tidak kooperatif menindaklanjuti temuan ini.

"Tidak ada alasan bagi Polda Jatim untuk menolak. Temuan kami ini, dilandasi bukti kuat," terang Bambang.

Bambang meyakini, bila langkah yang dilakukan Aliansi Ormas dan LSM se - Jatim ini ditindaklanjuti Polda Jatim, upaya menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa tanpa KKN dan perbuatan amoral akan terwujud. (PP)

Rabu, 10 September 2008

Kejari Surabaya Usut Dugaan Korupsi Dishub

Warta Jatim, Surabaya - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menemukan indikasi korupsi dana APBD Rp 1,24 miliar untuk membayar Jaminan Sosial Tenaga Kerja pegawai Dinas Perhubungan Surabaya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak Setiawan Budi mengatakan, dari keterangan saksi ditemukan dugaan penyelewengan dana APBD Kota Surabaya. Kejari sebelumnya memeriksa Bendahara Dishub Trisnowati Handayani dan bekas Kepala Bagian Hukum Dishub Mujiono.

Kejari akan memeriksa 6 pegawai Dinas Perhubungan untuk melengkapi penyidikan. Pemeriksaan juga akan diarahkan pada pegawai Pemerintah Kota yang diduga terlibat.

Menurut Setiawan Budi, dugaan korupsi itu berawal dari upaya Dishub Kota Surabaya memberikan Jamsostek kepada 300 pegawai honorer yang sebagian besar bertugas di Terminal Purabaya, Joyoboyo, dan Tambak Oso Wilangun. Dishub memutuskan memberikan asuransi kecelakaan, kematian, kesehatan, dan jaminan hari tua kepada pegawai honorer itu.

Pemerintah Kota Surabaya menyetujui pembayaran asuransi Rp 1,46 miliar kepada Jamsostek menggunakan dana APBD. "Berdasarkan aturan, pengeluaran dana tersebut tidak semestinya," kata Setiawan Budi, Kamis (11/9). (red)

Warga Tolak Pembuangan Lumpur ke Kali Porong

Warta Jatim, Sidoarjo - Warga 10 desa di Sidoarjo korban lumpur PT Lapindo Brantas yang tidak masuk dalam kawasan peta terdampak berunjuk rasa di ruas tol Porong-Gempol, Rabu (10/9). Warga menuntut PT Lapindo menghentikan membuang lumpur ke Sungai Porong dan memasukkan desa mereka dalam peta terdampak sehingga berhak mendapatkan ganti rugi.

Salah satu pengunjuk rasa, Riyadi, mengatakan pemerintah dan PT Lapindo diskriminatif, karena tidak memasukkan desanya dalam kawasan yang terkena dampak lumpur. Akibatnya, warga Desa Besuki Timur tidak mendapatkan ganti rugi yang bersumber dari APBN. "Kami heran dengan keputusan pemerintah. Kami warga Besuki Timur yang menjadi korban lumpur malah tidak ada dalam peta terdampak. Ini tidak adil," ujarnya.

Warga sebelumnya berencana memblokade jalan menuju tanggul utama, namun dihadang petugas. Akhirnya mereka menggelar unjuk rasa di atas jembatan jalan tol Porong-Gempol sehingga menyebabkan kemacetan.

Di tempat terpisah, Kepala Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo Mayjen (Purn) Sunarso mengaku tidak berwenang memutuskan pembuangan lumpur ke Sungai Porong. Menurut dia, pembuangan lumpur ke sungai tanggung jawab PT Lapindo, sedangkan BPLS hanya berwenang melakukan normalisasi sungai.

Menurut Sunarso, pembuangan lumpur ke Sungai Porong tidak melanggar aturan, karena sesuai Peraturan Presiden 14/2007 tentang BPLS. Namun dia berharap pemerintah dan PT Lapindo menemukan solusi baru mengatasi pembuangan lumpur. "Kalau seperti ini terus, kami yang susah. Mau dibuang ke mana lumpur tersebut?" kata bekas Pangdam IV Diponegoro itu.

Warga yang berunjuk rasa berasal dari Desa Dukuhsari, Jemiran, Trompo, Kedungcangkring, Kupang, Kalisodo, Semambung, Panggreh, Kedungrejo, dan Desa Kedungpandan. (red)

Selasa, 09 September 2008

Penyidikan Korupsi DPRD Malang Lamban

Warta Jatim, Surabaya - Penanganan kasus dugaan korupsi anggaran tunjangan anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur, periode 1999-2004 lamban. Korupsi senilai Rp 4 miliar itu sudah dilaporkan ke Polres Malang sejak tahun 2005, namun hingga kini belum ditindaklanjuti.

Hal itu dikatakan Ketua Divisi Advokasi Malang Corruption Watch Zia Ulhag. Menurut dia, pihaknya sudah melaporkan dugaan korupsi itu sebelum Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Yogyakarta menemukan penyimpangan anggaran tunjangan anggota Dewan yang tidak sesuai PP 110/2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD.

Beberapa anggota Malang Coruption Watch bahkan pernah diperiksa sebagai saksi, namun setelah itu penyelidikan berhenti hingga kini baru akan dibuka lagi. "Mengapa menjelang Pemilu 2009 kasus ini baru dibuka? Ada motif politik apa?" kata Zia Ulhag ketika dihubungi via telepon.

Dia berharap Kejaksaan Negeri Malang tidak tebang pilih dalam menyidik kasus dugaan korupsi ini. Sebab, korupsi anggaran tunjangan anggota DPRD Malang periode 1999-2004 itu diduga juga melibatkan eksekutif (Wali Kota) yang mengesahkan APBD.

Zia Ulhag berharap Kejari Malang transparan melaporkan kemajuan penyidikan pada masyarakat agar dapat dikontrol dengan baik. "Bila semuanya terbuka, saya yakin masyarakat tidak akan meragukan kinerja Kejari Malang yang selama ini dinilai miring," ujarnya. (red)

Senin, 08 September 2008

Gelandangan di Jawa Timur Terima Jamkesmas

Warta Jatim, Surabaya - Pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin di Provinsi Jawa Timur diperlonggar. Gelendangan, pengemis, dan penderita sakit jiwa yang telantar dapat menikmati layanan kesehatan gratis menggunakan Jaminan Kesehatan Masyarakat.

Direktur Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya Nugroho Brodjonegoro mengatakan, meski tidak memiliki identitas, gelandangan, pengemis, dan penderita sakit jiwa berhak menerima Jamkesmas karena dimasukkan dalam pasien non-kuota. Rumah sakit hanya perlu menyertakan surat keterangan tempat tinggal tidak tetap dari Dinas Sosial untuk mencairkan biaya pengobatan.

Klaim biaya pengobatan bagi pasien tanpa identitas itu tidak dibebankan pada Departemen Kesehatan, tetapi langsung ke Pemprov Jatim. "Dengan surat tersebut, proses pencairan klaim tidak akan mengalami hambatan," kata Nugroho, Senin (8/9).

Pelayanan kesehatan bagi gelandangan, pengemis, dan pasien sakit jiwa yang telantar tidak berbeda dari pelayanan pasien umum. Mereka mendapat perawatan sesuai kebutuhan dan hasil rekam medis. "Sesuai data kami, sejak 1 September lalu rata-rata 40 pasien datang setiap hari, 70 persen di antaranya masuk dalam kuota Jamkesmas," ujarnya.

Sosiolog Universitas Airlangga Surabaya Bagong Suyanto menyambut baik peraturan Pemprov Jawa Timur soal pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin. Sebab, selama ini golongan masyarakat yang terpinggirkan seperti gelandangan dan pengemis tidak tersentuh bantuan layanan publik, terutama bidang kesehatan. (red)

Jumat, 05 September 2008

BPLS Tak Mau Buru-buru Cairkan Ganti Rugi

Warta Jatim, Surabaya - Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo dan Pemprov Jawa Timur belum bisa menentukan besaran ganti rugi bagi warga 3 desa di luar peta terdampak korban lumpur Lapindo. Alasannya, dana untuk membayar ganti rugi milik negara, sehingga perlu pertimbangan matang.

Ketua BPLS Soenarso mengatakan belum menentukan besaran ganti rugi untuk warga Desa Besuki, Pejarakan, dan Kedungcangkring. Namun dia memastikan pembayaran 20% direalisasikan akhir tahun ini.

"Uang untuk membayar sudah siap. Namun kami tak ingin terburu-buru, karena uang yang kami gunakan bukan milik Lapindo, tapi milik pemerintah," kata Soenarso, Jumat (5/9).

Beredar kabar besaran ganti rugi bagi warga Desa Besuki, Pejarakan, dan Kedungcangkring di bawah ganti rugi warga Desa Siring, Jatirejo, Kedungbendo, dan Renokenongo.

Bupati Sidoarjo Win Hendrarso mengatakan, saat ini dilakukan pengukuran luas tanah sawah, tanah pekarangan, dan bangunan di Desa Besuki, Pejarakan, dan Kedungcangkring yang terkena dampak lumpur Lapindo. Setelah itu Pemkab berkonsultasi dengan Menteri PU Djoko Kirmanto untuk menentukan harga ganti rugi bagi warga 3 desa itu.

Selanjutnya BPLS akan mengacu pada besaran ganti rugi yang diberikan Lapindo kepada warga 4 desa sebelumnya, yaitu Rp 120 ribu/meter untuk tanah sawah, Rp1,5 juta/meter untuk bangunan, dan Rp 1 juta/meter untuk tanah pekarangan.

Warga Desa Besuki, Pejarakan, dan Kedungcangkring mengaku tidak mempercayai janji BPLS tentang pembayaran uang muka 20% dari APBN pada akhir tahun ini. Ali Rahman, tokoh pemuda Besuki, mengatakan janji BPLS jauh dari kenyataan. Salah satu contoh nyata saat BPLS menurunkan Juklak Bantuan Sosial yang katanya akan dicairkan September ini, namun belum ada realisasi. "Pokoknya berat. Saya tidak yakin akan janji BPLS itu," katanya. (red)

Upah Minimum Guru Surabaya Rp 720 Ribu

Warta Jatim, Surabaya - Keputusan pemerintah menaikkan anggaran pendidikan sebesar 20% dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2009 akan ditindaklanjuti Pemerintah Kota Surabaya dengan menetapkan standar upah minimum guru.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Sahudi mengatakan sudah menetapkan besaran upah minimum guru di Surabaya Rp 720 ribu per bulan. Angka tersebut ditentukan melalui perhitungan dan pertimbangan matang.

Dinas Pendidikan sudah melakukan survei ke sekolah-sekolah, melibatkan tim pengkaji dari Universitas Negeri Surabaya. "Intinya kami sudah melakukan survei untuk menentukan kebutuhan guru setiap bulan. Kami juga sudah mempertimbangkan masak-masak penentuan UMG tersebut," kata Sahudi, Jumat (5/9).

Kini Dinas Pendidikan menunggu peraturan Wali Kota soal upah minimum guru. Peraturan baru itu akan segera disosialisasikan ke semua sekolah negeri dan swasta. "UMG tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri. Guru swasta pun berhak mendapatkan," ujarnya.

Keputusan itu disambut gembira Ketua Dewan Pendidikan Jatim Zainuddin Maliki. Menurut dia, selama ini gaji guru cukup rendah. "Banyak guru sibuk dengan pekerjaan lain karena gajinya tak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama keluarga. Semoga tidak ada lagi guru yang mendapatkan upah rendah. Bagaimanapun dari tangan merekalah masa depan bangsa ini ditentukan."

Zainuddin berharap semua sekolah di Surabaya menaati peraturan UMG baru. Dinas Pendidikan dan Pemkot Surabaya juga harus bertindak tegas bila sekolah tidak memenuhi aturan itu. (red)

Kamis, 04 September 2008

Bupati Situbondo Tersangka Korupsi Kas Daerah

Warta Jatim, Surabaya - Satuan Tindak Pidana Korupsi Polda Jawa Timur menetapkan Bupati Situbondo Ismunarso sebagai tersangka korupsi dana kas daerah Pemerintah Kabupaten Situbondo senilai Rp 45,74 miliar.

Tersangka lain kasus ini adalah Kabag Keuangan I Nengah Suarmata, Bendahara Umum Daerah Djuliningsih, 2 bekas Pemimpin Cabang BNI Situbondo (Darwin Siregar dan Hamzar Bastian), serta 3 pejabat PT Sentra Arta Utama (Endar Yuni, Irwansyah, dan Nursetiadi Pamungkas). Bekas Staf Marketing BNI Situbondo Alvia Rahman juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kasatpidkor Polda Jatim AKBP Nyoman Komin mengatakan sudah itetapkan 9 tersangka dan 7 orang di antaranya telah ditahan. Tinggal Alvia Rahman yang kini di Martapura, Kalimantan, serta Ismunarso yang belum ditahan karena terkendala surat izin dari Presiden.

Meski Ismunarso resmi ditetapkan sebagai tersangka, Polda Jatim belum bisa memeriksanya. Direncanakan Senin (8/9) Ismunarso menjalani pemeriksaan pertama dengan status sebagai saksi. "Hal ini dikarenakan belum adanya izin dari Presiden," kata Nyoman, Kamis (4/9).

Untuk memeriksa Bupati Ismunarso, akan digunakan landasan Pasal 36 Ayat 2 UU 32/2004 yang menyatakan penyidik diperbolehkan memeriksa kepala daerah setelah 60 hari surat izin ke Presiden masuk, tapi belum juga ada jawaban. "Ini langkah berani yang harus kami ambil, karena legalitas formal sangat penting untuk berita acara pemeriksaan," kata Nyoman.

Kasus korupsi kas daerah Pemkab Situbondo terjadi atas inisiatif Pemimpin Cabang BNI Situbondo (saat itu) Darwin Siregar, yang mengusulkan dana kas daerah diinvestasikan. Usulan itu disetujui Bupati Ismunarso yang menggelar 5 kali rapat dan akhirnya memberikan surat kuasa kepada BNI Situbondo menggunakan uang kas daerah untuk investasi.

Awalnya dana Pemkab Situbondo Rp 97,8 miliar di dua rekening koran BNI, namun pada 31 Mei 2007 saldo menyusut menjadi Rp 54 miliar. Uang Rp 45,74 miliar diinvetasikan pada PT Sentra Arta Utama. Investasi ini melanggar perundang-undangan. Sejumlah pejabat diduga menerima fee dari perusahaan jasa keuangan itu atas lolosnya proyek investasi dana kas daerah. (red)

Gula Rafinasi Banjiri Pasar, Petani Tebu Bangkrut

Warta Jatim, Surabaya - Guna mengatasi peredaran gula rafinasi di pasaran, Asosiasi Petani Tebu Rakyat dan Kaum Tani Nelayan Andalan akan melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Peredaran gula rafinasi sebagai gula konsumsi membuat petani tebu bangkrut.

Ketua Umum APTR Arum Sabil mengatakan telah menyiapkan langkah untuk menempuh jalur hukum. Minggu ini APTR dan KTNA akan menemui KPK di Jakarta. "Saya dan Winarno Tohir (Ketua KTNA) sudah mempersiapkan segala sesuatunya. Selanjutnya tinggal finishing, sebelum bertemu KPK," kata Arum di Surabaya.

Arum berharap hasil pertemuan dengan KPK menghasilkan perlindungan hukum bagi petani tebu. Dia mendesak penegak hukum menindak pihak yang terbukti menyalahgunakan izin impor raw sugar ataupun gula rafinasi. "Tindakan hukum bisa diberikan kepada mereka yang memberikan izin ataupun yang menerima izin. Termasuk distributor dan penjual," katanya.

Menurut Arum, kapasitas produksi gula rafinasi mencapai 1,8 juta ton per tahun dan membanjiri pasar dalam negeri. Padahal, saat ini surplus gula nasional 2,5 juta ton. Produksi gula rafinasi yang berlebih mengakibatkan kurangnya penyerapan gula nasional.

Ketua Serikat Pekerja PTPN X Djoko Darjono mengatakan, pemerintah harus serius mengatasi masalah gula rafinasi. Jika persoalan ini tidak diatasi sekitar 50 ribu buruh pabrik gula kecil di Jawa Timur terancam kehilangan pekerjaan.

Saat ini di Jawa Timur terdapat 55 pabrik gula skala kecil dengan maksimal 900 karyawan per pabrik dengan produksi hanya 15 ribu ton per hari. "Saya melihat PG skala kecil tersebut hanya sanggup membayar cash flow karyawan untuk satu atau dua bulan ke depan. Karena itu, pemerintah harus tegas dalam mengatasi gula rafinasi," katanya.

Djoko menginformasikan Serikat Pekerja Pabrik Gula se-Indonesia Kamis (4/9) berkumpul di PTPN IX Semarang untuk menentukan langkah-langkah guna mengatasi peredaran gula rafinasi. (red)

THR Wajib Dibayar 2 Minggu Sebelum Lebaran

Warta Jatim, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperingatkan para pengusaha agar membayar tunjangan hari raya paling lambat dua minggu sebelum Idul Fitri 1429 H. Pemprov telah membuat surat edaran kepada pengusaha di seluruh kabupaten dan kota di Jatim.

Pjs Gubernur Jatim Setia Purwaka mengatakan, keputusan tersebut sudah sesuai UU Ketenagakerjaan. " Surat itu sudah saya tanda tangani dua hari lalu, tinggal mengirimkan kepada para pengusaha," kata Purwaka.

Dia mengingatkan para pengusaha mematuhi surat edaran tersebut. Pengusaha yang tidak taat aturan, apalagi sampai tidak memberikan THR, akan ditindak tegas. "Saya harapkan para pengusaha menaati peraturan. Saya juga akan membentuk tim untuk mengawasi pemberian THR," ujarnya.

Sekretaris Wilayah Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia Jatim Jamaluddin mengatakan, pemerintah harus segera mensosialisasikan pembayaran THR kepada pengusaha di Jawa Timur. "Proses sosialisasi harus dilakukan sesegera mungkin. Jika ini dilakukan, saya yakin tidak ada alasan bagi para pengusaha untuk mengelak dari kewajiban memberikan THR."

Jamaluddin mendesak pemerintah mengawasi pemberian hak THR. Sebab, berdasarkan pengalaman banyak pengusaha mencari-cari alasan untuk tidak membayarkan THR atau mengurangi besarannya. Padahal, berdasar UU 13/ 2003 tentang Tenaga Kerja, karyawan yang menjalani proses PHK dan belum mendapatkan kekuatan hukum tetap, serta buruh outsorching, tetap berhak mendapatkan THR. (red)

Selasa, 02 September 2008

Kejaksaan Akan Periksa Bupati Banyuwangi

Warta Jatim, Surabaya - Dugaan korupsi pada proyek pengadaan tanah Lapangan Terbang (Lapter) Banyuwangi memasuki babak baru, setelah Kejaksaan Agung memutuskan untuk memeriksa Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari.

Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Marwan Effendy mengatakan, saat ini pihaknya akan segera mengirimkan surat izin pemeriksaan Bupati Banyuwangi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Selain itu, Kejagung juga akan berkoordinasi dengan Sekretariat Negara (Sekneg). Marwan menegaskan, komunikasi itu sangat penting, karena izin pemeriksaan kepala daerah sering bermasalah di level bawah.

“Beberapa kasus sudah menunjukkan hal tersebut. Karena itu, kami tidak ingin hal yang sama terjadi saat kami akan memeriksa Bupati Banyuwangi," ujar mantan Kajati Jatim ini saat ditemui di Surabaya.

Marwan menambahkan, setelah melakukan pemeriksaan pihaknya akan segera memastikan apakah ada anggota DPRD Banyuwangi yang terlibat dalam kasus tersebut. Saat ini, kata Marwan, kasus pengadaan tanah lapangan terbang tersebut, melibatkan Pemkab, Badan Pertanahan Nasional dan pejabat-pejabat di tingkat bawah.

Sementara itu, dari Banyuwangi dilaporkan, sejumlah elemen masyarakat mendesak Bupati Banyuwangi, Ratna Ani Lestari, untuk mundur dari jabatannya. Ketua LSM Forum 5 Maret Mas Soeroso mengatakan, tidak hanya Bupati saja yang harus mundur, beberapa anggota DPRD juga harus diusut keterlibatannya dalam kasus tersebut.

“Seharusnya pihak Kejagung juga harus memeriksa anggota dewan. Bagaimanapun mereka ikut terlibat menandatangani proyek pengadaan lapangan terbang itu. Jadi mereka harus tanggung jawab dong," ujar Mas Soeroso saat dihubungi via telepon.

Soeroso menambahkan, harga pengadaan tanah yang dimulai pada 2002-2007, telah terjadi mark up. Baik semasa mantan Bupati Samsul (2002-2005) maupun semasa Bupati Ratna (2006-2007). Pada 2002-2005, harga tanah yang dibayarkan Pemkab ke perantara/spekulan terlalu mahal dibanding harga di pasaran saat itu. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 21.238.772.000.

Pada 2006-2007, harga yang dibayarkan Pemkab juga terlalu mahal dibanding harga di pasaran yang mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saat itu. Negara pun dirugikan sebesar Rp19.766.251.600, sehingga total kerugian negara pada 2002-2007 mencapai Rp 41 miliar.

Selain kasus pengadaan lapangan terbang, beberapa kebijakan Pemkab yang terindikasi korupsi adalah pengadaan dua unit Kapal LCT Putri Sritanjung sebesar Rp15 miliar, pengadaan dok apung kapal Rp 25,5 miliar.(red)

Sistem Pendidikan di Surabaya Amburadul

Warta Jatim, Surabaya - Dewan Pendidikan Surabaya mengecam keputusan Dinas Pendidikan Surabaya yang masih menerapkan sistem shift dalam proses belajar-mengajar. Kebijakan itu bukti upaya meningkatkan mutu pendidikan tidak berjalan. Hingga kini 162 sekolah negeri masih menerapkan sistem masuk pagi dan siang dengan alasan keterbatasan ruang belajar.

Kecaman tersebut dilontarkan anggota Dewan Pendidikan Surabaya Isa Ansori. Menurut dia, sekolah yang menerapkan sistem shift terbanyak adalah sekolah dasar di kawasan padat penduduk seperti Tambaksari, Kenjeran, dan Benowo. " Kalau ini dibiarkan terus, akan berakibat buruk bagi sistem pendidikan," kata Isa, Selasa (2/9).

Isa berharap Dinas Pendidikan tidak terjebak kepentingan sesaat dengan model belajar saat ini. Sebab, masyarakat lebih membutuhkan program yang signifikan dan bukan hanya menghabiskan anggaran. Dia menyarankan masyarakat mengawasi dan mendampingi kebijakan sekolah.

"Selama ini banyak kebijakan Dispendik tidak sesuai kondisi riil. Akibatnya banyak masyarakat yang memprotes keras kebijakan tersebut. Contoh terbaru program penerapan SKS di beberapa sekolah yang tidak jelas kelanjutannya," ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Sahudi justru menyalahkan Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya. Menurut dia, pihaknya sudah mengajukan dua alternatif untuk mengatasi masalah itu, yaitu relokasi sekolah atau penambahan ruang belajar. Jika sudah ada dalam daftar pelaksanaan anggaran, pihaknya baru bisa mengatasi sekolah sistem shift tersebut. (red)