Warta Jatim, Surabaya - Pengacara Imam Hambali dan Devid Eko Priyanto, korban salah tangkap pembunuhan Asrori di Jombang, Jawa Timur, mengajukan peninjauan kembali ke Mahmakah Agung, Kamis (25/9). Dalam PK itu disertakan bukti baru, di antaranya hasil tes DNA yang membuktikan jasad di kebun tebu bukan Asrori, melainkan Fauzin Suyanto.
M Dhovir, juru bicara kuasa hukum Kemat dan Devid, mengatakan surat PK setebal 23 halaman itu pagi tadi didaftarkan ke Panitera Pengadilan Negeri Jombang Sumargi SH. Dia optimistis PK yang diajukan akan mendapat respons Mahkamah Agung.
Dia berharap upaya PK dapat membebaskan kliennya dari dakwaan membunuh Asrori. "Sebenarnya klien kami sudah mengakui tidak pernah membunuh Asrori, tapi karena berada di bawah tekanan polisi, mereka terpaksa mengakuinya,"ujar M Dhovir, Kamis (25/9).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar