Mau UANG???... Buruan GRATIS Registrasi KLIK DISINI

Senin, 22 September 2008

Kajari Nganjuk Bantah Jual Barang Bukti

Warta Jatim, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membantah tuduhan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Agus Sunantio Prasetio terlibat kasus penjualan barang bukti (BB). Kejati telah membentuk tim untuk menyelidiki kasus tersebut.

Asisten Intelijen Kejati Jatim AF Darmawan mengatakan tim tersebut di bawah koordinasi Kajati Jatim Zulkarnain Lubis. "Tugas mereka menelurusi kasus dugaan penjualan barang bukti. Untuk sementara, semua keputusan kelanjutan kasus masih ditangani Kajati Zulkarnain," kata Darmawan, Senin (22/9).

AF Darmawan membantah tuduhan Kepolisan Wilayah Kediri yang menyatakan Kajari Nganjuk Agus Sunantio Prasetio terlibat penjualan 9 ton pupuk urea yang disita sebagai barang bukti. Menurut dia, barang bukti itu tidak dijual, tapi dipindahkan ke tempat yang lebih layak. "Yang jadi masalah saat pemindahan sopir tidak dilengkapi surat-surat. Ini yang selanjutnya dinilai bersalah oleh kepolisian," ujarnya.

Kapolwil Kediri Kombes Pol Sukamto Handoko mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, barang bukti tersebut dijual kepada pemilik gudang Susyanto. Dia menduga Kejari Nganjuk mencoba menutup-nutupi kejahatan itu dengan membuat surat keterangan penitipan barang susulan.

"Lantas untuk apa surat tersebut diterbitkan, setelah semua barang bukti dipindahkan? Apalagi pemindahan dilakukan malam hari. Kalau memang Kejaksaan tetap menyangkal, itu hak mereka, kami masih memiliki bukti pendukung lain," katanya.

Kombes Sukamto Handoko mengatakan, polisi sudah memeriksa tersangka Susyanto sebagai pemilik gudang sekaligus pembeli pupuk dan Kepala Sub-Bagian Pembinaan Kejari Nganjuk Budi Santoso. Kedua tersangka mengakui Kajari Nganjuk Agus Sunantio Prasetio terlibat kasus ini. "Sekarang kami sudah menyusun berkas acara pemeriksaan. Setelah itu, tinggal membuktikan di persidangan,"ujarnya.(red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar