Asisten Intelijen Kejati Jatim AF Darmawan mengatakan tim tersebut di bawah koordinasi Kajati Jatim Zulkarnain Lubis. "Tugas mereka menelurusi kasus dugaan penjualan barang bukti. Untuk sementara, semua keputusan kelanjutan kasus masih ditangani Kajati Zulkarnain," kata Darmawan, Senin (22/9).
AF Darmawan membantah tuduhan Kepolisan Wilayah Kediri yang menyatakan Kajari Nganjuk Agus Sunantio Prasetio terlibat penjualan 9 ton pupuk urea yang disita sebagai barang bukti. Menurut dia, barang bukti itu tidak dijual, tapi dipindahkan ke tempat yang lebih layak. "Yang jadi masalah saat pemindahan sopir tidak dilengkapi surat-surat. Ini yang selanjutnya dinilai bersalah oleh kepolisian," ujarnya.
Kapolwil Kediri Kombes Pol Sukamto Handoko mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, barang bukti tersebut dijual kepada pemilik gudang Susyanto. Dia menduga Kejari Nganjuk mencoba menutup-nutupi kejahatan itu dengan membuat surat keterangan penitipan barang susulan.
"Lantas untuk apa surat tersebut diterbitkan, setelah semua barang bukti dipindahkan? Apalagi pemindahan dilakukan malam hari. Kalau memang Kejaksaan tetap menyangkal, itu hak mereka, kami masih memiliki bukti pendukung lain," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar