Koordinator ABM Jawa Timur Jamaluddin mengatakan, pendirian posko pengaduan THR untuk melindungi buruh yang selama ini kesejahteraannya tidak diperhatikan perusahaan. Mengacu pada UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib memberikan THR pada buruh tetap. Posko pengaduan THR juga akan dibuka di Mojokerto, Gresik, Sidoarjo, Malang, Kediri, Jombang, Pasuruan, Probolinggo, dan Jember.
Menurut Jamaluddin, besaran THR yang diterima buruh tergantung masa kerja. Jika sudah bekerja lebih dari 3 bulan, THR dihitung berdasarkan lama kerja dibagi 12 bulan dan dikalikan gaji sebulan. Karyawan yang bekerja lebih dari 1 tahun berhak mendapatkan THR satu kali gaji.
THR untuk karyawan kontrak dan outsourching dibebankan pada perusahaan penyedia jasa, bukan perusahaan yang memperkerjakan. Namun, kelemahan mekanisme ini adalah karyawan outcourshing tidak dapat menggugat perusahaan jika tidak membayarkan THR. "Jika perusahaan penyedia layanan bermaksud baik, tentu akan memberikan THR kepada buruh outsourching," kata Jamaluddin, Jumat (11/9).
Kepala Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya Kris Subiyantoro menyatakan siap menindak perusahaan yang mengurangi atau tidak membayarkan THR. Disnaker akan memperkarakan perusahaan yang melanggar ke Pengadilan Hubungan Industrial. "Prinsipnya kami tidak ingin buruh atau karyawan tidak mendapatkan THR. Kami akan menindak perusahaan yang membandel tidak menaati UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," katanya. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar