Warta Jatim, Surabaya - Guna mengatasi peredaran gula rafinasi di pasaran, Asosiasi Petani Tebu Rakyat dan Kaum Tani Nelayan Andalan akan melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Peredaran gula rafinasi sebagai gula konsumsi membuat petani tebu bangkrut.
Ketua Umum APTR Arum Sabil mengatakan telah menyiapkan langkah untuk menempuh jalur hukum. Minggu ini APTR dan KTNA akan menemui KPK di Jakarta. "Saya dan Winarno Tohir (Ketua KTNA) sudah mempersiapkan segala sesuatunya. Selanjutnya tinggal finishing, sebelum bertemu KPK," kata Arum di Surabaya.
Arum berharap hasil pertemuan dengan KPK menghasilkan perlindungan hukum bagi petani tebu. Dia mendesak penegak hukum menindak pihak yang terbukti menyalahgunakan izin impor raw sugar ataupun gula rafinasi. "Tindakan hukum bisa diberikan kepada mereka yang memberikan izin ataupun yang menerima izin. Termasuk distributor dan penjual," katanya.
Menurut Arum, kapasitas produksi gula rafinasi mencapai 1,8 juta ton per tahun dan membanjiri pasar dalam negeri. Padahal, saat ini surplus gula nasional 2,5 juta ton. Produksi gula rafinasi yang berlebih mengakibatkan kurangnya penyerapan gula nasional.
Ketua Serikat Pekerja PTPN X Djoko Darjono mengatakan, pemerintah harus serius mengatasi masalah gula rafinasi. Jika persoalan ini tidak diatasi sekitar 50 ribu buruh pabrik gula kecil di Jawa Timur terancam kehilangan pekerjaan.
Saat ini di Jawa Timur terdapat 55 pabrik gula skala kecil dengan maksimal 900 karyawan per pabrik dengan produksi hanya 15 ribu ton per hari. "Saya melihat PG skala kecil tersebut hanya sanggup membayar cash flow karyawan untuk satu atau dua bulan ke depan. Karena itu, pemerintah harus tegas dalam mengatasi gula rafinasi," katanya.
Djoko menginformasikan Serikat Pekerja Pabrik Gula se-Indonesia Kamis (4/9) berkumpul di PTPN IX Semarang untuk menentukan langkah-langkah guna mengatasi peredaran gula rafinasi. (red)
Ketua Umum APTR Arum Sabil mengatakan telah menyiapkan langkah untuk menempuh jalur hukum. Minggu ini APTR dan KTNA akan menemui KPK di Jakarta. "Saya dan Winarno Tohir (Ketua KTNA) sudah mempersiapkan segala sesuatunya. Selanjutnya tinggal finishing, sebelum bertemu KPK," kata Arum di Surabaya.
Arum berharap hasil pertemuan dengan KPK menghasilkan perlindungan hukum bagi petani tebu. Dia mendesak penegak hukum menindak pihak yang terbukti menyalahgunakan izin impor raw sugar ataupun gula rafinasi. "Tindakan hukum bisa diberikan kepada mereka yang memberikan izin ataupun yang menerima izin. Termasuk distributor dan penjual," katanya.
Menurut Arum, kapasitas produksi gula rafinasi mencapai 1,8 juta ton per tahun dan membanjiri pasar dalam negeri. Padahal, saat ini surplus gula nasional 2,5 juta ton. Produksi gula rafinasi yang berlebih mengakibatkan kurangnya penyerapan gula nasional.
Ketua Serikat Pekerja PTPN X Djoko Darjono mengatakan, pemerintah harus serius mengatasi masalah gula rafinasi. Jika persoalan ini tidak diatasi sekitar 50 ribu buruh pabrik gula kecil di Jawa Timur terancam kehilangan pekerjaan.
Saat ini di Jawa Timur terdapat 55 pabrik gula skala kecil dengan maksimal 900 karyawan per pabrik dengan produksi hanya 15 ribu ton per hari. "Saya melihat PG skala kecil tersebut hanya sanggup membayar cash flow karyawan untuk satu atau dua bulan ke depan. Karena itu, pemerintah harus tegas dalam mengatasi gula rafinasi," katanya.
Djoko menginformasikan Serikat Pekerja Pabrik Gula se-Indonesia Kamis (4/9) berkumpul di PTPN IX Semarang untuk menentukan langkah-langkah guna mengatasi peredaran gula rafinasi. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar