Warta Jatim, Surabaya - Pegawai honorer Dinas Perhubungan Surabaya mengaku sudah mencairkan dana asuransi jaminan hari tua dan menggunakannya untuk keperluan pribadi. Pencairan dana itu terkait dugaan korupsi proyek asuransi bagi 300 pegawai honorer yang diduga melibatkan pejabat Pemerintah Kota dan Dishub Surabaya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Setiawan Budi mengatakan, pihaknya akan memeriksa seluruh pegawai honorer Dishub Surabaya yang diduga menerima asuransi jaminan hari tua. Pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap para pejabat Dishub yang mengetahui proyek kerja sama dengan Jamsostek tersebut.
"Setelah mendengar pengakuan para pegawai honorer, sekarang penyidikan kami fokuskan untuk mencari tahu siapa yang bertanggung jawab atas keluarnya dana tersebut," kata Setiawan Budi, Selasa (16/9).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Setiawan Budi mengatakan, pihaknya akan memeriksa seluruh pegawai honorer Dishub Surabaya yang diduga menerima asuransi jaminan hari tua. Pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap para pejabat Dishub yang mengetahui proyek kerja sama dengan Jamsostek tersebut.
"Setelah mendengar pengakuan para pegawai honorer, sekarang penyidikan kami fokuskan untuk mencari tahu siapa yang bertanggung jawab atas keluarnya dana tersebut," kata Setiawan Budi, Selasa (16/9).
Diduga korupsi itu bermula dari keputusan Dishub Surabaya memberikan asuransi bagi 300 pegawai honorer yang sebagian besar bertugas di Terminal Purabaya, Joyoboyo, dan Tambak Oso Wilangun. Usulan itu kemudian disampaikan kepada Pemerintah Kota untuk disetujui.
Pemerintah Kota Surabaya setuju membayarkan premi asuransi Rp 1,46 miliar kepada PT Jamsostek dengan menggunakan dana APBD. Padahal penggunaan APBD untuk membayar asuransi pegawai honorer adalah penyimpangan penggunaan dana milik daerah. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar