Warta Jatim, Surabaya - Kapolda Jatim Irjen Pol Herman Sumawiredja minta PT Minarak Lapindo Jaya segera membereskan pembayaran ganti rugi kepada korban, yang sudah terkatung-katung selama 2 tahun.
Herman mengatakan, saat ini dari 13.000 berkas milik korban lumpur, yang sudah mendapat pembayaran 20 %, sebanyak 12.400 berkas. "Karena itu saya minta sisanya, yakni 600 berkas, bisa segera dibayarkan secepatnya. Dengan begitu permasalahan lumpur bisa segera selesai," ujarnya, kemarin.
Menurut pria yang juga menjabat Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) ini, terlambatnya permasalahan pembayaran ganti rugi terletak pada persoalan administrasi. Misalnya, permasalahan ahli waris yang harus melibatkan lebih dari satu orang.
Sementara itu, Social Support Minarak Suliono mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan pembayaran 20% dan 80%.Untuk pembayaran 80% cash and carry sudah dilakukan sebanyak 851 berkas. Atau, sudah lebih 40 % dari berkas, yang mendapatkan pembayaran ganti rugi 20 %. (PP)
Menurut pria yang juga menjabat Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) ini, terlambatnya permasalahan pembayaran ganti rugi terletak pada persoalan administrasi. Misalnya, permasalahan ahli waris yang harus melibatkan lebih dari satu orang.
Sementara itu, Social Support Minarak Suliono mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan pembayaran 20% dan 80%.Untuk pembayaran 80% cash and carry sudah dilakukan sebanyak 851 berkas. Atau, sudah lebih 40 % dari berkas, yang mendapatkan pembayaran ganti rugi 20 %. (PP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar