Warta Jatim, Surabaya - Dugaan korupsi pada proyek pengadaan tanah Lapangan Terbang (Lapter) Banyuwangi memasuki babak baru, setelah Kejaksaan Agung memutuskan untuk memeriksa Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari.
Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Marwan Effendy mengatakan, saat ini pihaknya akan segera mengirimkan surat izin pemeriksaan Bupati Banyuwangi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Selain itu, Kejagung juga akan berkoordinasi dengan Sekretariat Negara (Sekneg). Marwan menegaskan, komunikasi itu sangat penting, karena izin pemeriksaan kepala daerah sering bermasalah di level bawah.
“Beberapa kasus sudah menunjukkan hal tersebut. Karena itu, kami tidak ingin hal yang sama terjadi saat kami akan memeriksa Bupati Banyuwangi," ujar mantan Kajati Jatim ini saat ditemui di Surabaya.
Marwan menambahkan, setelah melakukan pemeriksaan pihaknya akan segera memastikan apakah ada anggota DPRD Banyuwangi yang terlibat dalam kasus tersebut. Saat ini, kata Marwan, kasus pengadaan tanah lapangan terbang tersebut, melibatkan Pemkab, Badan Pertanahan Nasional dan pejabat-pejabat di tingkat bawah.
Sementara itu, dari Banyuwangi dilaporkan, sejumlah elemen masyarakat mendesak Bupati Banyuwangi, Ratna Ani Lestari, untuk mundur dari jabatannya. Ketua LSM Forum 5 Maret Mas Soeroso mengatakan, tidak hanya Bupati saja yang harus mundur, beberapa anggota DPRD juga harus diusut keterlibatannya dalam kasus tersebut.
“Seharusnya pihak Kejagung juga harus memeriksa anggota dewan. Bagaimanapun mereka ikut terlibat menandatangani proyek pengadaan lapangan terbang itu. Jadi mereka harus tanggung jawab dong," ujar Mas Soeroso saat dihubungi via telepon.
Soeroso menambahkan, harga pengadaan tanah yang dimulai pada 2002-2007, telah terjadi mark up. Baik semasa mantan Bupati Samsul (2002-2005) maupun semasa Bupati Ratna (2006-2007). Pada 2002-2005, harga tanah yang dibayarkan Pemkab ke perantara/spekulan terlalu mahal dibanding harga di pasaran saat itu. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 21.238.772.000.
Pada 2006-2007, harga yang dibayarkan Pemkab juga terlalu mahal dibanding harga di pasaran yang mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saat itu. Negara pun dirugikan sebesar Rp19.766.251.600, sehingga total kerugian negara pada 2002-2007 mencapai Rp 41 miliar.
Selain kasus pengadaan lapangan terbang, beberapa kebijakan Pemkab yang terindikasi korupsi adalah pengadaan dua unit Kapal LCT Putri Sritanjung sebesar Rp15 miliar, pengadaan dok apung kapal Rp 25,5 miliar.(red)
Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Marwan Effendy mengatakan, saat ini pihaknya akan segera mengirimkan surat izin pemeriksaan Bupati Banyuwangi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Selain itu, Kejagung juga akan berkoordinasi dengan Sekretariat Negara (Sekneg). Marwan menegaskan, komunikasi itu sangat penting, karena izin pemeriksaan kepala daerah sering bermasalah di level bawah.
“Beberapa kasus sudah menunjukkan hal tersebut. Karena itu, kami tidak ingin hal yang sama terjadi saat kami akan memeriksa Bupati Banyuwangi," ujar mantan Kajati Jatim ini saat ditemui di Surabaya.
Marwan menambahkan, setelah melakukan pemeriksaan pihaknya akan segera memastikan apakah ada anggota DPRD Banyuwangi yang terlibat dalam kasus tersebut. Saat ini, kata Marwan, kasus pengadaan tanah lapangan terbang tersebut, melibatkan Pemkab, Badan Pertanahan Nasional dan pejabat-pejabat di tingkat bawah.
Sementara itu, dari Banyuwangi dilaporkan, sejumlah elemen masyarakat mendesak Bupati Banyuwangi, Ratna Ani Lestari, untuk mundur dari jabatannya. Ketua LSM Forum 5 Maret Mas Soeroso mengatakan, tidak hanya Bupati saja yang harus mundur, beberapa anggota DPRD juga harus diusut keterlibatannya dalam kasus tersebut.
“Seharusnya pihak Kejagung juga harus memeriksa anggota dewan. Bagaimanapun mereka ikut terlibat menandatangani proyek pengadaan lapangan terbang itu. Jadi mereka harus tanggung jawab dong," ujar Mas Soeroso saat dihubungi via telepon.
Soeroso menambahkan, harga pengadaan tanah yang dimulai pada 2002-2007, telah terjadi mark up. Baik semasa mantan Bupati Samsul (2002-2005) maupun semasa Bupati Ratna (2006-2007). Pada 2002-2005, harga tanah yang dibayarkan Pemkab ke perantara/spekulan terlalu mahal dibanding harga di pasaran saat itu. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 21.238.772.000.
Pada 2006-2007, harga yang dibayarkan Pemkab juga terlalu mahal dibanding harga di pasaran yang mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saat itu. Negara pun dirugikan sebesar Rp19.766.251.600, sehingga total kerugian negara pada 2002-2007 mencapai Rp 41 miliar.
Selain kasus pengadaan lapangan terbang, beberapa kebijakan Pemkab yang terindikasi korupsi adalah pengadaan dua unit Kapal LCT Putri Sritanjung sebesar Rp15 miliar, pengadaan dok apung kapal Rp 25,5 miliar.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar