Warta Jatim, Surabaya - Penjabat Gubernur Jatim Setia Purwaka mengimbau para pemberi zakat berkoordinasi dengan pemerintah daerah atau aparat keamanan dalam pembagian zakat. Dia juga minta pemberi zakat menyalurkan zakatnya melalui lembaga yang sudah ada.
Imbauan itu disampaikan Purwaka dalam surat edaran yang dikirimkan ke setiap kabupaten/kota di Jatim. "Kalau memang tidak percaya dengan lembaga yang sudah ada, silakan saja pemberi zakat berkoordinasi dengan RT, RW, kelurahan hingga atau aparat keamanan, untuk menjaga segala sesuatu yang tidak diinginkan," ujar Setia Purwaka, Rabu (17/9).
Pihaknya juga mengirimkan surat kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa (Bakesbang) Jatim, untuk memberikan santunan kepada para korban. Besarnya, korban meninggal mendapatkan Rp 2 Juta, sedangkan korban luka Rp 1 Juta.
Pemprov tak akan memberlakukan regulasi khusus pembagian zakat melalui lembaga. Pemprov tetap memperbolehkan pembayaran zakat langsung seperti yang dilakukan H Syaichon, asalkan berkoordinasi dengan keamanan setempat.
Setia Purwaka berharap peristiwa di Pasuruan, bisa dijadikan bahan evaluasi bagi pembagian zakat di tempat yang lain. Selain itu, seluruh aparat setempat, seperti RT,RW, Kelurahan maupun Kecamatan, harus lebih tanggap dan mempunyai langkah penertiban agar peristiwa tragis seperti itu tidak terjadi.
Setia menambahkan,walaupun pembagian zakat di rumah H Syaichon Fikri tak dilaporkan, seharusnya aparat setempat seperti RT,RW, kelurahan maupun kecamatan, tanggap dan mempunyai langkah penertiban agar kejadian tragis seperti itu tak terjadi.
Sementara itu, Sekretaris Dewan Masjid Indonesia (DMI) Wilayah Jatim Moch. Fauzi Said mengatakan, peristiwa di Pasuruan adalah imbas buruknya pengelolaan instansi atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Jatim, yang mengakibatkan para muzakki (pemberi zakat) tidak lagi percaya dan memilih untuk menyalurkannya sendiri.
Fauzi menambahkan, selama ini LAZ di Jatim tidak melakukan pengelolaan zakat dengan baik. Bahkan sering kali penyalurannya tidak transparan. Karena itu, mereka harus intropeksi diri, untuk memperbaiki manajemen maupun pendistribusiannya.
Di tempat terpisah, sosiolog Universitas Airlangga (Unair) Hotman Siahaan pesimis dengan usaha Pemprov Jatim yang mengeluarkan Surat Edaran. Menurutnya, lembaga zakat ada yang dinilai tidak cocok, sehingga pemberi zakat memilih untuk menyalurkan zakat secara langsung kepada masyarakat yang membutuhkan.
Hotman menegaskan, pemberian zakat adalah merupakan inisiatif pribadi yang tidak bisa dihukum atau terikat norma, sehingga tidak bisa dilarang. "Yang jelas, aparat terkait, termasuk pihak kepolisian harus melakukan pengawasan, agar peristiwa di Pasuruan tidak kembali terulang," ujarnya. (PP)
Pihaknya juga mengirimkan surat kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa (Bakesbang) Jatim, untuk memberikan santunan kepada para korban. Besarnya, korban meninggal mendapatkan Rp 2 Juta, sedangkan korban luka Rp 1 Juta.
Pemprov tak akan memberlakukan regulasi khusus pembagian zakat melalui lembaga. Pemprov tetap memperbolehkan pembayaran zakat langsung seperti yang dilakukan H Syaichon, asalkan berkoordinasi dengan keamanan setempat.
Setia Purwaka berharap peristiwa di Pasuruan, bisa dijadikan bahan evaluasi bagi pembagian zakat di tempat yang lain. Selain itu, seluruh aparat setempat, seperti RT,RW, Kelurahan maupun Kecamatan, harus lebih tanggap dan mempunyai langkah penertiban agar peristiwa tragis seperti itu tidak terjadi.
Setia menambahkan,walaupun pembagian zakat di rumah H Syaichon Fikri tak dilaporkan, seharusnya aparat setempat seperti RT,RW, kelurahan maupun kecamatan, tanggap dan mempunyai langkah penertiban agar kejadian tragis seperti itu tak terjadi.
Sementara itu, Sekretaris Dewan Masjid Indonesia (DMI) Wilayah Jatim Moch. Fauzi Said mengatakan, peristiwa di Pasuruan adalah imbas buruknya pengelolaan instansi atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Jatim, yang mengakibatkan para muzakki (pemberi zakat) tidak lagi percaya dan memilih untuk menyalurkannya sendiri.
Fauzi menambahkan, selama ini LAZ di Jatim tidak melakukan pengelolaan zakat dengan baik. Bahkan sering kali penyalurannya tidak transparan. Karena itu, mereka harus intropeksi diri, untuk memperbaiki manajemen maupun pendistribusiannya.
Di tempat terpisah, sosiolog Universitas Airlangga (Unair) Hotman Siahaan pesimis dengan usaha Pemprov Jatim yang mengeluarkan Surat Edaran. Menurutnya, lembaga zakat ada yang dinilai tidak cocok, sehingga pemberi zakat memilih untuk menyalurkan zakat secara langsung kepada masyarakat yang membutuhkan.
Hotman menegaskan, pemberian zakat adalah merupakan inisiatif pribadi yang tidak bisa dihukum atau terikat norma, sehingga tidak bisa dilarang. "Yang jelas, aparat terkait, termasuk pihak kepolisian harus melakukan pengawasan, agar peristiwa di Pasuruan tidak kembali terulang," ujarnya. (PP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar