Warta Jatim, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperingatkan para pengusaha agar membayar tunjangan hari raya paling lambat dua minggu sebelum Idul Fitri 1429 H. Pemprov telah membuat surat edaran kepada pengusaha di seluruh kabupaten dan kota di Jatim.
Pjs Gubernur Jatim Setia Purwaka mengatakan, keputusan tersebut sudah sesuai UU Ketenagakerjaan. " Surat itu sudah saya tanda tangani dua hari lalu, tinggal mengirimkan kepada para pengusaha," kata Purwaka.
Dia mengingatkan para pengusaha mematuhi surat edaran tersebut. Pengusaha yang tidak taat aturan, apalagi sampai tidak memberikan THR, akan ditindak tegas. "Saya harapkan para pengusaha menaati peraturan. Saya juga akan membentuk tim untuk mengawasi pemberian THR," ujarnya.
Sekretaris Wilayah Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia Jatim Jamaluddin mengatakan, pemerintah harus segera mensosialisasikan pembayaran THR kepada pengusaha di Jawa Timur. "Proses sosialisasi harus dilakukan sesegera mungkin. Jika ini dilakukan, saya yakin tidak ada alasan bagi para pengusaha untuk mengelak dari kewajiban memberikan THR."
Jamaluddin mendesak pemerintah mengawasi pemberian hak THR. Sebab, berdasarkan pengalaman banyak pengusaha mencari-cari alasan untuk tidak membayarkan THR atau mengurangi besarannya. Padahal, berdasar UU 13/ 2003 tentang Tenaga Kerja, karyawan yang menjalani proses PHK dan belum mendapatkan kekuatan hukum tetap, serta buruh outsorching, tetap berhak mendapatkan THR. (red)
Pjs Gubernur Jatim Setia Purwaka mengatakan, keputusan tersebut sudah sesuai UU Ketenagakerjaan. " Surat itu sudah saya tanda tangani dua hari lalu, tinggal mengirimkan kepada para pengusaha," kata Purwaka.
Dia mengingatkan para pengusaha mematuhi surat edaran tersebut. Pengusaha yang tidak taat aturan, apalagi sampai tidak memberikan THR, akan ditindak tegas. "Saya harapkan para pengusaha menaati peraturan. Saya juga akan membentuk tim untuk mengawasi pemberian THR," ujarnya.
Sekretaris Wilayah Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia Jatim Jamaluddin mengatakan, pemerintah harus segera mensosialisasikan pembayaran THR kepada pengusaha di Jawa Timur. "Proses sosialisasi harus dilakukan sesegera mungkin. Jika ini dilakukan, saya yakin tidak ada alasan bagi para pengusaha untuk mengelak dari kewajiban memberikan THR."
Jamaluddin mendesak pemerintah mengawasi pemberian hak THR. Sebab, berdasarkan pengalaman banyak pengusaha mencari-cari alasan untuk tidak membayarkan THR atau mengurangi besarannya. Padahal, berdasar UU 13/ 2003 tentang Tenaga Kerja, karyawan yang menjalani proses PHK dan belum mendapatkan kekuatan hukum tetap, serta buruh outsorching, tetap berhak mendapatkan THR. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar