Hal itu dikatakan Ketua Divisi Advokasi Malang Corruption Watch Zia Ulhag. Menurut dia, pihaknya sudah melaporkan dugaan korupsi itu sebelum Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Yogyakarta menemukan penyimpangan anggaran tunjangan anggota Dewan yang tidak sesuai PP 110/2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD.
Beberapa anggota Malang Coruption Watch bahkan pernah diperiksa sebagai saksi, namun setelah itu penyelidikan berhenti hingga kini baru akan dibuka lagi. "Mengapa menjelang Pemilu 2009 kasus ini baru dibuka? Ada motif politik apa?" kata Zia Ulhag ketika dihubungi via telepon.
Dia berharap Kejaksaan Negeri Malang tidak tebang pilih dalam menyidik kasus dugaan korupsi ini. Sebab, korupsi anggaran tunjangan anggota DPRD Malang periode 1999-2004 itu diduga juga melibatkan eksekutif (Wali Kota) yang mengesahkan APBD.
Selasa, 09 September 2008
Penyidikan Korupsi DPRD Malang Lamban
Warta Jatim, Surabaya - Penanganan kasus dugaan korupsi anggaran tunjangan anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur, periode 1999-2004 lamban. Korupsi senilai Rp 4 miliar itu sudah dilaporkan ke Polres Malang sejak tahun 2005, namun hingga kini belum ditindaklanjuti.
Zia Ulhag berharap Kejari Malang transparan melaporkan kemajuan penyidikan pada masyarakat agar dapat dikontrol dengan baik. "Bila semuanya terbuka, saya yakin masyarakat tidak akan meragukan kinerja Kejari Malang yang selama ini dinilai miring," ujarnya. (red)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar