Mau UANG???... Buruan GRATIS Registrasi KLIK DISINI

Senin, 15 September 2008

Lapindo, Ngotot Buang Lumpur ke Kali Porong

Warta Jatim Sidoarjo - PT Minarak Lapindo Jaya tidak menghiraukan protes warga yang menuntut pembuangan lumpur Lapindo ke Kali Porong, Sidoarjo dihentikan. PT Minarak bersikeras, pembuangan lumpur ke Kali Porong sudah sesuai dengan Peraturan Presiden 14/2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.

Juru bicara PT Minarak bidang teknis Sunaryo Suradi mengatakan, keputusan tetap membuang lumpur Lapindo ke Kali Porong didasari beberapa alasan. Antara lain, untuk meminimalisir meluasnya kawasan yang terendam lumpur dan mencegah lubernya lumpur di dalam tanggul.

"Kita memutuskan untuk tetap membuang lumpur ke Kali Porong sebanyak mungkin, agar tanggul penahan tidak penuh. Sekaligus mengamankan perkampungan warga yang berada di sekitar Porong," ujar Sunaryo Suradi, Senin (15/9).

Menurut Sunaryo Suradi, untuk menjaga kelancaran pembuangan lumpur ke Kali Porong, pihaknya akan mengusahakan agar pompa penyedot lumpur di spillway dan pipa di sebelah timur jembatan Besuki dapat berfungsi setiap hari.

Humas Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo Ahmad Zulkarnaen mengatakan, pihaknya akan berupaya mengeruk endapan lumpur di Kali Porong yang kini mengeras. Namun langkah itu belum dapat dilakukan karena debit air di bendungan Mlirip, Mojokerto masih minim.

"Terus terang kami tidak bisa berbuat apa-apa dengan keadaan ini. Selain proses pembuangan lumpur sudah sesuai aturan yang tertuang dalam Perpres, pembuangan ke Kali Porong adalah langkah alternatif terbaik, meski menghabiskan biaya yang tidak sedikit," kata Zulkarnaen.

Ditempat terpisah, pakar lingkungan hidup Universitas Airlangga Surabaya Suparto Wijoyo mengecam tindakan PT Lapindo brantas yang membuang lumpur ke Kali Porong. Menurut dia, pemerintah, BPLS dan PT Lapindo, hanya fokus pada cara membuang lumpur, namun tidak memikirkan untuk dampaknya bagi lingkungan.

Menurut Suparto Wijoyo, pembuangan lumpur ke Kali Porong mengakibatkan kerusakan ekosistem. Sedimentasi yang timbul akibat tindakan itu, dapat merusak jaringan irigasi. Suparto mendesak aparat hukum menindak PT Lapindo Brantas karena melanggar hukum lingkungan. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar