Warta Jatim, Surabaya - Satuan Tindak Pidana Korupsi Polda Jawa Timur menetapkan Bupati Situbondo Ismunarso sebagai tersangka korupsi dana kas daerah Pemerintah Kabupaten Situbondo senilai Rp 45,74 miliar.
Tersangka lain kasus ini adalah Kabag Keuangan I Nengah Suarmata, Bendahara Umum Daerah Djuliningsih, 2 bekas Pemimpin Cabang BNI Situbondo (Darwin Siregar dan Hamzar Bastian), serta 3 pejabat PT Sentra Arta Utama (Endar Yuni, Irwansyah, dan Nursetiadi Pamungkas). Bekas Staf Marketing BNI Situbondo Alvia Rahman juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatpidkor Polda Jatim AKBP Nyoman Komin mengatakan sudah itetapkan 9 tersangka dan 7 orang di antaranya telah ditahan. Tinggal Alvia Rahman yang kini di Martapura, Kalimantan, serta Ismunarso yang belum ditahan karena terkendala surat izin dari Presiden.
Meski Ismunarso resmi ditetapkan sebagai tersangka, Polda Jatim belum bisa memeriksanya. Direncanakan Senin (8/9) Ismunarso menjalani pemeriksaan pertama dengan status sebagai saksi. "Hal ini dikarenakan belum adanya izin dari Presiden," kata Nyoman, Kamis (4/9).
Untuk memeriksa Bupati Ismunarso, akan digunakan landasan Pasal 36 Ayat 2 UU 32/2004 yang menyatakan penyidik diperbolehkan memeriksa kepala daerah setelah 60 hari surat izin ke Presiden masuk, tapi belum juga ada jawaban. "Ini langkah berani yang harus kami ambil, karena legalitas formal sangat penting untuk berita acara pemeriksaan," kata Nyoman.
Kasus korupsi kas daerah Pemkab Situbondo terjadi atas inisiatif Pemimpin Cabang BNI Situbondo (saat itu) Darwin Siregar, yang mengusulkan dana kas daerah diinvestasikan. Usulan itu disetujui Bupati Ismunarso yang menggelar 5 kali rapat dan akhirnya memberikan surat kuasa kepada BNI Situbondo menggunakan uang kas daerah untuk investasi.
Awalnya dana Pemkab Situbondo Rp 97,8 miliar di dua rekening koran BNI, namun pada 31 Mei 2007 saldo menyusut menjadi Rp 54 miliar. Uang Rp 45,74 miliar diinvetasikan pada PT Sentra Arta Utama. Investasi ini melanggar perundang-undangan. Sejumlah pejabat diduga menerima fee dari perusahaan jasa keuangan itu atas lolosnya proyek investasi dana kas daerah. (red)
Tersangka lain kasus ini adalah Kabag Keuangan I Nengah Suarmata, Bendahara Umum Daerah Djuliningsih, 2 bekas Pemimpin Cabang BNI Situbondo (Darwin Siregar dan Hamzar Bastian), serta 3 pejabat PT Sentra Arta Utama (Endar Yuni, Irwansyah, dan Nursetiadi Pamungkas). Bekas Staf Marketing BNI Situbondo Alvia Rahman juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatpidkor Polda Jatim AKBP Nyoman Komin mengatakan sudah itetapkan 9 tersangka dan 7 orang di antaranya telah ditahan. Tinggal Alvia Rahman yang kini di Martapura, Kalimantan, serta Ismunarso yang belum ditahan karena terkendala surat izin dari Presiden.
Meski Ismunarso resmi ditetapkan sebagai tersangka, Polda Jatim belum bisa memeriksanya. Direncanakan Senin (8/9) Ismunarso menjalani pemeriksaan pertama dengan status sebagai saksi. "Hal ini dikarenakan belum adanya izin dari Presiden," kata Nyoman, Kamis (4/9).
Untuk memeriksa Bupati Ismunarso, akan digunakan landasan Pasal 36 Ayat 2 UU 32/2004 yang menyatakan penyidik diperbolehkan memeriksa kepala daerah setelah 60 hari surat izin ke Presiden masuk, tapi belum juga ada jawaban. "Ini langkah berani yang harus kami ambil, karena legalitas formal sangat penting untuk berita acara pemeriksaan," kata Nyoman.
Kasus korupsi kas daerah Pemkab Situbondo terjadi atas inisiatif Pemimpin Cabang BNI Situbondo (saat itu) Darwin Siregar, yang mengusulkan dana kas daerah diinvestasikan. Usulan itu disetujui Bupati Ismunarso yang menggelar 5 kali rapat dan akhirnya memberikan surat kuasa kepada BNI Situbondo menggunakan uang kas daerah untuk investasi.
Awalnya dana Pemkab Situbondo Rp 97,8 miliar di dua rekening koran BNI, namun pada 31 Mei 2007 saldo menyusut menjadi Rp 54 miliar. Uang Rp 45,74 miliar diinvetasikan pada PT Sentra Arta Utama. Investasi ini melanggar perundang-undangan. Sejumlah pejabat diduga menerima fee dari perusahaan jasa keuangan itu atas lolosnya proyek investasi dana kas daerah. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar