Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jatim Kombes Pol Wanto Sumardi mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menetapkan Kapolres Jombang AKBP M Khosim, Kasat Reskrim AKP Kasiyanto, dan bekas Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Irfan sebagai saksi kasus salah tangkap ini.
"Mungkin hasilnya akan diketahui usai Lebaran. Termasuk, siapa yang akan kami tetapkan sebagai tersangka. Semuanya akan kami analisisi dan evaluasi secara cermat," kata Wanto Sumardi, Selasa (23/9).
Hasil pemeriksaan terhadap 3 perwira Polres Jombang itu akan diserahkan ke Kapolda Jatim sebagai bahan rekomendasi memperbaikan prosedur pemeriksaan. "Dari rekomendasi tersebut diharapkan penyidik Polda Jatim, termasuk Jombang dan daerah lain, tidak mengulangi kesalahan," kata Wanto Sumardi. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar