Warta Jatim, Surabaya - Setengah dari jumlah perusahaan yang beroperasi di Kota Madya Batu, Kabupaten Malang, Jawa Timur, diperkirakan tidak memberikan tunjangan hari raya kepada karyawan. Kesulitan keuangan menjadi alasan tidak dibayarkannya hak para buruh tersebut.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Tenaga Kerja Jawa Timur Mustika Tedja Ningrum, Rabu (17/9). Menurut dia, di Batu terdapat 160 perusahaan, 13 di antaranya kategori besar, serta sisanya perusahaan kelas menengah dan kecil.
Mustika Ningrum mengatakan, tahun lalu 50% perusahaan di Batu mengajukan penundaan pembayaran gaji karyawan. Besar kemungkinan tahun ini perusahaan-perusahaan itu tidak mampu membayar THR.
Dihubungi melalui telepon, Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Tenaga Kerja Kota Batu Abu Sofyan mengatakan, surat edaran Gubernur Jatim soal pembayaran THR sudah dikirimkan ke seluruh perusahaan. Pihaknya kini mengawasi pelaksanaannya.
Abu Sofyan memastikan akan menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan yang tidak membayar atau mengurangi besaran THR. "Soal sanksi pasti ada, namun saya belum bisa menjelaskan bentuknya. Yang jelas, sanksi sesuai aturan UU Ketenagakerjaan," ujarnya.
Koordinator Posko THR Lembaga Bantuan Hukum Surabaya Jamaluddin mengatakan siap memfasilitasi karyawan di Batu mendapatkan hak THR. "Silakan rekan-rekan karyawan mengadukan masalah ini ke Posko LBH di Malang. Karyawan juga dapat meminta perlindungan hukum, jika memang perlu." (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar