Warta Jatim, Surabaya - Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo dan Pemprov Jawa Timur belum bisa menentukan besaran ganti rugi bagi warga 3 desa di luar peta terdampak korban lumpur Lapindo. Alasannya, dana untuk membayar ganti rugi milik negara, sehingga perlu pertimbangan matang.
Ketua BPLS Soenarso mengatakan belum menentukan besaran ganti rugi untuk warga Desa Besuki, Pejarakan, dan Kedungcangkring. Namun dia memastikan pembayaran 20% direalisasikan akhir tahun ini.
"Uang untuk membayar sudah siap. Namun kami tak ingin terburu-buru, karena uang yang kami gunakan bukan milik Lapindo, tapi milik pemerintah," kata Soenarso, Jumat (5/9).
Beredar kabar besaran ganti rugi bagi warga Desa Besuki, Pejarakan, dan Kedungcangkring di bawah ganti rugi warga Desa Siring, Jatirejo, Kedungbendo, dan Renokenongo.
Bupati Sidoarjo Win Hendrarso mengatakan, saat ini dilakukan pengukuran luas tanah sawah, tanah pekarangan, dan bangunan di Desa Besuki, Pejarakan, dan Kedungcangkring yang terkena dampak lumpur Lapindo. Setelah itu Pemkab berkonsultasi dengan Menteri PU Djoko Kirmanto untuk menentukan harga ganti rugi bagi warga 3 desa itu.
Selanjutnya BPLS akan mengacu pada besaran ganti rugi yang diberikan Lapindo kepada warga 4 desa sebelumnya, yaitu Rp 120 ribu/meter untuk tanah sawah, Rp1,5 juta/meter untuk bangunan, dan Rp 1 juta/meter untuk tanah pekarangan.
Warga Desa Besuki, Pejarakan, dan Kedungcangkring mengaku tidak mempercayai janji BPLS tentang pembayaran uang muka 20% dari APBN pada akhir tahun ini. Ali Rahman, tokoh pemuda Besuki, mengatakan janji BPLS jauh dari kenyataan. Salah satu contoh nyata saat BPLS menurunkan Juklak Bantuan Sosial yang katanya akan dicairkan September ini, namun belum ada realisasi. "Pokoknya berat. Saya tidak yakin akan janji BPLS itu," katanya. (red)
Ketua BPLS Soenarso mengatakan belum menentukan besaran ganti rugi untuk warga Desa Besuki, Pejarakan, dan Kedungcangkring. Namun dia memastikan pembayaran 20% direalisasikan akhir tahun ini.
"Uang untuk membayar sudah siap. Namun kami tak ingin terburu-buru, karena uang yang kami gunakan bukan milik Lapindo, tapi milik pemerintah," kata Soenarso, Jumat (5/9).
Beredar kabar besaran ganti rugi bagi warga Desa Besuki, Pejarakan, dan Kedungcangkring di bawah ganti rugi warga Desa Siring, Jatirejo, Kedungbendo, dan Renokenongo.
Bupati Sidoarjo Win Hendrarso mengatakan, saat ini dilakukan pengukuran luas tanah sawah, tanah pekarangan, dan bangunan di Desa Besuki, Pejarakan, dan Kedungcangkring yang terkena dampak lumpur Lapindo. Setelah itu Pemkab berkonsultasi dengan Menteri PU Djoko Kirmanto untuk menentukan harga ganti rugi bagi warga 3 desa itu.
Selanjutnya BPLS akan mengacu pada besaran ganti rugi yang diberikan Lapindo kepada warga 4 desa sebelumnya, yaitu Rp 120 ribu/meter untuk tanah sawah, Rp1,5 juta/meter untuk bangunan, dan Rp 1 juta/meter untuk tanah pekarangan.
Warga Desa Besuki, Pejarakan, dan Kedungcangkring mengaku tidak mempercayai janji BPLS tentang pembayaran uang muka 20% dari APBN pada akhir tahun ini. Ali Rahman, tokoh pemuda Besuki, mengatakan janji BPLS jauh dari kenyataan. Salah satu contoh nyata saat BPLS menurunkan Juklak Bantuan Sosial yang katanya akan dicairkan September ini, namun belum ada realisasi. "Pokoknya berat. Saya tidak yakin akan janji BPLS itu," katanya. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar