Wartajatim, Surabaya - Penyalahgunaan bantaran kali di kota Surabaya, disoal Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) Surabaya. Menurut Direktur Ecoton, Prigi Arisandi, ribuan bangunan hingga rumah tangga berdiri liar di bantaran kali, namun tidak pernah ada upaya menertibkan.
Selama ini, kata Prigi, Dinas Pekerjaan Umum Kota Surabaya tidak serius mengatasi permasalahan lingkungan itu. Padahal, larangan pendirian bangunan di bantaran kali Surabaya, sudah diatur SK Gubernur Jatim No. 134 tahun 1997.
"Seharusnya pemerintah bisa bersikap tegas dengan keberadaan bangunan liar tersebut. Namun, mengapa hingga kini, langkah seperti itu tidak pernah dilakukan," ujar Prigi saat ditemui di kantornya, kemarin.
Pria yang juga menjabat Wakil Ketua Divisi Lingkungan Hidup Taruna Merah Putih Jatim ini, akan mendesak pemerintah, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Surabaya, segera menertibkan bangunan tersebut. Dia juga berharap DPRD Jatim segera memanggil pihak terkait untuk segera melakukan langkah menyelamatkan kali Surabaya.
Menurut Prigi, saat kondisi bangunan di bantaran sungai, berada dalam taraf mengkhawatirkan karena ada kecenderungan dimanfaatkan sebagai fasilitas komersial, tanpa mengindahkan fungsi utama bantaran sungai.
Perlu diketahui, dari data Dinas Pengairan Jawa Timur menyebutkan, penggunaan lahan bantaran kali Surabaya, baik pabrik, tempat ibadah, mess perusahaan dan tempat tinggal, berjumlah 6.792 bangunan. Rincinya, di wilayah Surabaya 3.678 bangunan, Mojokerto 68 bangunan, Sidoarjo 1.855 bangunan, dan Gresik 1.191 bangunan. (PP)
Selama ini, kata Prigi, Dinas Pekerjaan Umum Kota Surabaya tidak serius mengatasi permasalahan lingkungan itu. Padahal, larangan pendirian bangunan di bantaran kali Surabaya, sudah diatur SK Gubernur Jatim No. 134 tahun 1997.
"Seharusnya pemerintah bisa bersikap tegas dengan keberadaan bangunan liar tersebut. Namun, mengapa hingga kini, langkah seperti itu tidak pernah dilakukan," ujar Prigi saat ditemui di kantornya, kemarin.
Pria yang juga menjabat Wakil Ketua Divisi Lingkungan Hidup Taruna Merah Putih Jatim ini, akan mendesak pemerintah, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Surabaya, segera menertibkan bangunan tersebut. Dia juga berharap DPRD Jatim segera memanggil pihak terkait untuk segera melakukan langkah menyelamatkan kali Surabaya.
Menurut Prigi, saat kondisi bangunan di bantaran sungai, berada dalam taraf mengkhawatirkan karena ada kecenderungan dimanfaatkan sebagai fasilitas komersial, tanpa mengindahkan fungsi utama bantaran sungai.
Perlu diketahui, dari data Dinas Pengairan Jawa Timur menyebutkan, penggunaan lahan bantaran kali Surabaya, baik pabrik, tempat ibadah, mess perusahaan dan tempat tinggal, berjumlah 6.792 bangunan. Rincinya, di wilayah Surabaya 3.678 bangunan, Mojokerto 68 bangunan, Sidoarjo 1.855 bangunan, dan Gresik 1.191 bangunan. (PP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar