Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Sahudi mengatakan, dengan berlakunya PP 48/2008 biaya operasional sekolah ditanggung pemerintah, sehingga biaya SPP harus dihapus. Sekolah hanya boleh memungut biaya investasi dan sumbangan berdasarkan izin dan kesepakatan dengan wali murid. "Dari hasil diskusi tersebut diharapkan muncul kesepakatan yang tidak merugikan kedua belah pihak," ujar Sahudi, Selasa (23/9).
Ketua II Dewan Pendidikan Surabaya Isa Anshori mengatakan, terbitnya PP 48/2008 adalah angin segar bagi dunia pendidikan. Selama ini banyak orang tua murid mengeluh mahalnya biaya pendidikan di sekolah swasta.
Isa Anshori berharap Dinas Pendidikan Surabaya mengontrol pelaksanaan SPP gratis bagi siswa sekolah swasta dan berani menindak sekolah yang melanggar. "Masalah-masalah seperti ini yang harus dicermati Dinas Pendidikan Surabaya. Biasanya banyak sekolah yang mencari alasan untuk mendapatkan dana segar dari orang tua murid," katanya. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar