Warta Jatim, Surabaya - Keputusan pemerintah menaikkan anggaran pendidikan sebesar 20% dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2009 akan ditindaklanjuti Pemerintah Kota Surabaya dengan menetapkan standar upah minimum guru.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Sahudi mengatakan sudah menetapkan besaran upah minimum guru di Surabaya Rp 720 ribu per bulan. Angka tersebut ditentukan melalui perhitungan dan pertimbangan matang.
Dinas Pendidikan sudah melakukan survei ke sekolah-sekolah, melibatkan tim pengkaji dari Universitas Negeri Surabaya. "Intinya kami sudah melakukan survei untuk menentukan kebutuhan guru setiap bulan. Kami juga sudah mempertimbangkan masak-masak penentuan UMG tersebut," kata Sahudi, Jumat (5/9).
Kini Dinas Pendidikan menunggu peraturan Wali Kota soal upah minimum guru. Peraturan baru itu akan segera disosialisasikan ke semua sekolah negeri dan swasta. "UMG tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri. Guru swasta pun berhak mendapatkan," ujarnya.
Keputusan itu disambut gembira Ketua Dewan Pendidikan Jatim Zainuddin Maliki. Menurut dia, selama ini gaji guru cukup rendah. "Banyak guru sibuk dengan pekerjaan lain karena gajinya tak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama keluarga. Semoga tidak ada lagi guru yang mendapatkan upah rendah. Bagaimanapun dari tangan merekalah masa depan bangsa ini ditentukan."
Zainuddin berharap semua sekolah di Surabaya menaati peraturan UMG baru. Dinas Pendidikan dan Pemkot Surabaya juga harus bertindak tegas bila sekolah tidak memenuhi aturan itu. (red)
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Sahudi mengatakan sudah menetapkan besaran upah minimum guru di Surabaya Rp 720 ribu per bulan. Angka tersebut ditentukan melalui perhitungan dan pertimbangan matang.
Dinas Pendidikan sudah melakukan survei ke sekolah-sekolah, melibatkan tim pengkaji dari Universitas Negeri Surabaya. "Intinya kami sudah melakukan survei untuk menentukan kebutuhan guru setiap bulan. Kami juga sudah mempertimbangkan masak-masak penentuan UMG tersebut," kata Sahudi, Jumat (5/9).
Kini Dinas Pendidikan menunggu peraturan Wali Kota soal upah minimum guru. Peraturan baru itu akan segera disosialisasikan ke semua sekolah negeri dan swasta. "UMG tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri. Guru swasta pun berhak mendapatkan," ujarnya.
Keputusan itu disambut gembira Ketua Dewan Pendidikan Jatim Zainuddin Maliki. Menurut dia, selama ini gaji guru cukup rendah. "Banyak guru sibuk dengan pekerjaan lain karena gajinya tak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama keluarga. Semoga tidak ada lagi guru yang mendapatkan upah rendah. Bagaimanapun dari tangan merekalah masa depan bangsa ini ditentukan."
Zainuddin berharap semua sekolah di Surabaya menaati peraturan UMG baru. Dinas Pendidikan dan Pemkot Surabaya juga harus bertindak tegas bila sekolah tidak memenuhi aturan itu. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar