Warta Jatim, Surabaya - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menemukan indikasi korupsi dana APBD Rp 1,24 miliar untuk membayar Jaminan Sosial Tenaga Kerja pegawai Dinas Perhubungan Surabaya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak Setiawan Budi mengatakan, dari keterangan saksi ditemukan dugaan penyelewengan dana APBD Kota Surabaya. Kejari sebelumnya memeriksa Bendahara Dishub Trisnowati Handayani dan bekas Kepala Bagian Hukum Dishub Mujiono.
Kejari akan memeriksa 6 pegawai Dinas Perhubungan untuk melengkapi penyidikan. Pemeriksaan juga akan diarahkan pada pegawai Pemerintah Kota yang diduga terlibat.
Menurut Setiawan Budi, dugaan korupsi itu berawal dari upaya Dishub Kota Surabaya memberikan Jamsostek kepada 300 pegawai honorer yang sebagian besar bertugas di Terminal Purabaya, Joyoboyo, dan Tambak Oso Wilangun. Dishub memutuskan memberikan asuransi kecelakaan, kematian, kesehatan, dan jaminan hari tua kepada pegawai honorer itu.
Pemerintah Kota Surabaya menyetujui pembayaran asuransi Rp 1,46 miliar kepada Jamsostek menggunakan dana APBD. "Berdasarkan aturan, pengeluaran dana tersebut tidak semestinya," kata Setiawan Budi, Kamis (11/9). (red)
Pemerintah Kota Surabaya menyetujui pembayaran asuransi Rp 1,46 miliar kepada Jamsostek menggunakan dana APBD. "Berdasarkan aturan, pengeluaran dana tersebut tidak semestinya," kata Setiawan Budi, Kamis (11/9). (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar