Warta Jatim, Surabaya - Polres Bojonegoro menahan Bripda Supriyanto, tersangka kasus peluru nyasar di LP Bojonegoro. Akibat insiden tersebut 1 orang pembesuk tewas dan 2 orang luka-luka.
Kapolres Bojonegoro AKBP Agus Syaiful Hidayat mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan intensif atas kelalaian personelnya itu. Bripda Supriyanto melanggar Pasal 369 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
Agus Syaiful belum memastikan apakah bawahannya itu akan dikenai sanksi pemecatan. "Soal sanksi pasti ada, hanya kami belum bisa memastikan apakah Bripda Supriyanto akan dipecat. Semuanya tergantung penyidikan," ujar Agus Syaiful.
Polres Bojonegoro menyatakan menanggung biaya pengobatan para korban. Termasuk memberikan santunan kepada keluarga Sri Wahyuni(6 tahun) korban tewas akibat peluru nyasar tersebut.
Sumber di Polres Bojonegoro menuturkan, kini diberlakukan penjagaan ekstra ketat di kompleks LP Bojonegoro. Wartawan tidak dizinkan meliput tempat kejadian. "Kami mendapat tugas melakukan penjagaan dan akan memeriksa siapa pun yang berkunjung ke dalam LP," katanya.
Dua korban, Supatmi dan Azis, masih dirawat di RSUD dr R Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro. "Kondisi keduanya sudah mulai stabil," kata sumber yang tidak bersedia disebutkan namanya.
Insiden itu terjadi saat Supatmi asal Desa Sugihwaras, Nglahu, bersama anaknya, Sri Wahyuni, membesuk suaminya di LP Bojonegoro, Kamis (18/9). Di depan pintu gerbang LP senjata jenis senapan serbu 1 (SS1) Bripda Supriyanto yang disandarkan di tembok jatuh dan meletus dan mengenai tiga orang. Supatmi serta Azis luka-luka dan Sri Wahyuni tewas di tempat kejadian. (red)
Kapolres Bojonegoro AKBP Agus Syaiful Hidayat mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan intensif atas kelalaian personelnya itu. Bripda Supriyanto melanggar Pasal 369 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
Agus Syaiful belum memastikan apakah bawahannya itu akan dikenai sanksi pemecatan. "Soal sanksi pasti ada, hanya kami belum bisa memastikan apakah Bripda Supriyanto akan dipecat. Semuanya tergantung penyidikan," ujar Agus Syaiful.
Polres Bojonegoro menyatakan menanggung biaya pengobatan para korban. Termasuk memberikan santunan kepada keluarga Sri Wahyuni(6 tahun) korban tewas akibat peluru nyasar tersebut.
Sumber di Polres Bojonegoro menuturkan, kini diberlakukan penjagaan ekstra ketat di kompleks LP Bojonegoro. Wartawan tidak dizinkan meliput tempat kejadian. "Kami mendapat tugas melakukan penjagaan dan akan memeriksa siapa pun yang berkunjung ke dalam LP," katanya.
Dua korban, Supatmi dan Azis, masih dirawat di RSUD dr R Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro. "Kondisi keduanya sudah mulai stabil," kata sumber yang tidak bersedia disebutkan namanya.
Insiden itu terjadi saat Supatmi asal Desa Sugihwaras, Nglahu, bersama anaknya, Sri Wahyuni, membesuk suaminya di LP Bojonegoro, Kamis (18/9). Di depan pintu gerbang LP senjata jenis senapan serbu 1 (SS1) Bripda Supriyanto yang disandarkan di tembok jatuh dan meletus dan mengenai tiga orang. Supatmi serta Azis luka-luka dan Sri Wahyuni tewas di tempat kejadian. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar