Warta Jatim, Surabaya - Pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin di Provinsi Jawa Timur diperlonggar. Gelendangan, pengemis, dan penderita sakit jiwa yang telantar dapat menikmati layanan kesehatan gratis menggunakan Jaminan Kesehatan Masyarakat.
Direktur Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya Nugroho Brodjonegoro mengatakan, meski tidak memiliki identitas, gelandangan, pengemis, dan penderita sakit jiwa berhak menerima Jamkesmas karena dimasukkan dalam pasien non-kuota. Rumah sakit hanya perlu menyertakan surat keterangan tempat tinggal tidak tetap dari Dinas Sosial untuk mencairkan biaya pengobatan.
Klaim biaya pengobatan bagi pasien tanpa identitas itu tidak dibebankan pada Departemen Kesehatan, tetapi langsung ke Pemprov Jatim. "Dengan surat tersebut, proses pencairan klaim tidak akan mengalami hambatan," kata Nugroho, Senin (8/9).
Pelayanan kesehatan bagi gelandangan, pengemis, dan pasien sakit jiwa yang telantar tidak berbeda dari pelayanan pasien umum. Mereka mendapat perawatan sesuai kebutuhan dan hasil rekam medis. "Sesuai data kami, sejak 1 September lalu rata-rata 40 pasien datang setiap hari, 70 persen di antaranya masuk dalam kuota Jamkesmas," ujarnya.
Sosiolog Universitas Airlangga Surabaya Bagong Suyanto menyambut baik peraturan Pemprov Jawa Timur soal pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin. Sebab, selama ini golongan masyarakat yang terpinggirkan seperti gelandangan dan pengemis tidak tersentuh bantuan layanan publik, terutama bidang kesehatan. (red)
Direktur Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya Nugroho Brodjonegoro mengatakan, meski tidak memiliki identitas, gelandangan, pengemis, dan penderita sakit jiwa berhak menerima Jamkesmas karena dimasukkan dalam pasien non-kuota. Rumah sakit hanya perlu menyertakan surat keterangan tempat tinggal tidak tetap dari Dinas Sosial untuk mencairkan biaya pengobatan.
Klaim biaya pengobatan bagi pasien tanpa identitas itu tidak dibebankan pada Departemen Kesehatan, tetapi langsung ke Pemprov Jatim. "Dengan surat tersebut, proses pencairan klaim tidak akan mengalami hambatan," kata Nugroho, Senin (8/9).
Pelayanan kesehatan bagi gelandangan, pengemis, dan pasien sakit jiwa yang telantar tidak berbeda dari pelayanan pasien umum. Mereka mendapat perawatan sesuai kebutuhan dan hasil rekam medis. "Sesuai data kami, sejak 1 September lalu rata-rata 40 pasien datang setiap hari, 70 persen di antaranya masuk dalam kuota Jamkesmas," ujarnya.
Sosiolog Universitas Airlangga Surabaya Bagong Suyanto menyambut baik peraturan Pemprov Jawa Timur soal pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin. Sebab, selama ini golongan masyarakat yang terpinggirkan seperti gelandangan dan pengemis tidak tersentuh bantuan layanan publik, terutama bidang kesehatan. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar