Warta Jatim, Sidoarjo - Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Sidoarjo, membatalkan penetapan calon anggota legislatif Sumi Harsono dan Tito Pradopo. Dua caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, ditetapkan sebagai terpidana korupsi APBD tahun 2003 yang merugikan negara Rp 21,4 miliar.
Ketua KPUD Sidoarjo Bima Ariesdiyanto mengatakan, pembatalan tersebut diputuskan dalam sidang pleno penetapan kursi dan calon anggota DPRD terpilih Kabupaten Sidoarjo.
Menurut Bima, pembatalan tersebut sesuai Pasal 218 UU Pemilu dan Pasal 88 Keputusan KPU 15/2009, tentang syarat anggota legislatif. “Semestinya akan ditetapkan 50 caleg terpilih, namun karena 2 calon anggota berstatus terpidana, kami hanya mengesahkan 48 caleg terpilih,” ujar Bima, Minggu (17/5).
Bima mengatakan, KPUD Sidoarjo akan meminta PDIP menetapkan nama calon anggota legislatif, pengganti Sumi Harsono Tito Pradopo. Menurut Bima, mekanisme penggantian caleg akan diserahkan kepada partai yang bersangkutan. “Kita sudah memberi tahu PDIP soal pembatalan kedua caleg tersebut. Untuk urusan lainnya, termasuk penggantinya, PDIP yang akan menentukan,” kata Bima.
Selain Sumi Harsono dan Tito Pradopo, salah seorang caleg PDIP lainnya, Tri Endroyono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi APBD Kabupaten Sidoarjo tahun 2003. Namun, KPUD Sidoarjo tidak membatalkan penetapan Tri Endroyono menjadi anggota DPRD Sidoarjo periode 2009-2014, karena kasusnya masih menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung. (red)
Ketua KPUD Sidoarjo Bima Ariesdiyanto mengatakan, pembatalan tersebut diputuskan dalam sidang pleno penetapan kursi dan calon anggota DPRD terpilih Kabupaten Sidoarjo.
Menurut Bima, pembatalan tersebut sesuai Pasal 218 UU Pemilu dan Pasal 88 Keputusan KPU 15/2009, tentang syarat anggota legislatif. “Semestinya akan ditetapkan 50 caleg terpilih, namun karena 2 calon anggota berstatus terpidana, kami hanya mengesahkan 48 caleg terpilih,” ujar Bima, Minggu (17/5).
Bima mengatakan, KPUD Sidoarjo akan meminta PDIP menetapkan nama calon anggota legislatif, pengganti Sumi Harsono Tito Pradopo. Menurut Bima, mekanisme penggantian caleg akan diserahkan kepada partai yang bersangkutan. “Kita sudah memberi tahu PDIP soal pembatalan kedua caleg tersebut. Untuk urusan lainnya, termasuk penggantinya, PDIP yang akan menentukan,” kata Bima.
Selain Sumi Harsono dan Tito Pradopo, salah seorang caleg PDIP lainnya, Tri Endroyono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi APBD Kabupaten Sidoarjo tahun 2003. Namun, KPUD Sidoarjo tidak membatalkan penetapan Tri Endroyono menjadi anggota DPRD Sidoarjo periode 2009-2014, karena kasusnya masih menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar