Warta Jatim, Surabaya – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta TNI Angkatan Laut membayar pembelian tanah milik warga Kelurahan Ujung, Surabaya. Tanah yang menjadi sengketa selama 23 tahun itu kini dikuasai Primer Koperasi Angkatan Laut (Primkopal).
Wakil Ketua Komnas HAM Hesti Ermiwulan mengatakan, sengketa tanah tersebut membuat warga Kelurahan Ujung resah. Sebab, warga tidak mendapat kepastian hukum tentang pembayaran pembelian tanah.
Komnas HAM akan mendesak TNI AL dan Menteri Pertahanan segera melunasi pembelian tanah warga seluas 36 hektare seharga Rp 64 miliar. “Saya minta TNI AL tidak mengingkari janji. Lebih baik mereka segera membayar ganti rugi tanah milik warga,” ujar Hesti, Senin (18/5).
Agus, salah seorang warga Kelurahan Ujung, mengatakan TNI AL tidak serius menjalankan kesepakatan jual beli tanah. Tahun lalu warga setuju menjual tanah kepada TNI AL dengan harga di bawah nilai jual objek pajak (NJOP).
Menurut Agus, saat ini TNI AL menguasai tanah yang masih berstatus sengketa. TNI AL membangun perumahan dan tambak yang dikelola Primkopal di atas tanah warga. “Kami minta Komnas HAM mendesak TNI AL segera menyelesaikan masalah ini. Jika tidak, warga siap menempuh jalur hukum untuk mendapatkan haknya,” ujar Agus.(red)
Wakil Ketua Komnas HAM Hesti Ermiwulan mengatakan, sengketa tanah tersebut membuat warga Kelurahan Ujung resah. Sebab, warga tidak mendapat kepastian hukum tentang pembayaran pembelian tanah.
Komnas HAM akan mendesak TNI AL dan Menteri Pertahanan segera melunasi pembelian tanah warga seluas 36 hektare seharga Rp 64 miliar. “Saya minta TNI AL tidak mengingkari janji. Lebih baik mereka segera membayar ganti rugi tanah milik warga,” ujar Hesti, Senin (18/5).
Agus, salah seorang warga Kelurahan Ujung, mengatakan TNI AL tidak serius menjalankan kesepakatan jual beli tanah. Tahun lalu warga setuju menjual tanah kepada TNI AL dengan harga di bawah nilai jual objek pajak (NJOP).
Menurut Agus, saat ini TNI AL menguasai tanah yang masih berstatus sengketa. TNI AL membangun perumahan dan tambak yang dikelola Primkopal di atas tanah warga. “Kami minta Komnas HAM mendesak TNI AL segera menyelesaikan masalah ini. Jika tidak, warga siap menempuh jalur hukum untuk mendapatkan haknya,” ujar Agus.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar