Warta Jatim, Surabaya - Badan Eksekutif Mahasiswa se-Madura, menolak diberlakukannya peraturan daerah syariat Islam di pulau tersebut. Perda syariat Islam dinilai bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar negara.
Sholeh Koordinator BEM se-Madura mengatakan, pemberlakukan syariat Islam berpotensi menimbulkan disintegrasi. Menurut dia, penerapan syariat Islam tidak harus melalui aturan formal seperti perda atau undang-undang.
“Percuma dibuat UU atau perda, kalau moral masyarakatnya tidak baik. Pemberlakuan perda ini tidak sesuai dengan kondisi sosial bangsa Indonesia dan Pulau Madura,” kata Sholeh, Jumat (22/5).
BEM Madura meminta pemerintah kabupaten di Madura dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperbaiki kondisi ekonomi dan pendidikan masayarakat, ketimbang membuat peraturan yang tidak berguna.
“Kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, melalui jalur perguruan tinggi yang ada di Madura. Harapan kami masyarakat Madura dapat lebih maju dimasa mendatang,” ujar Sholeh Koordinator BEM se-Madura.(red)
Sholeh Koordinator BEM se-Madura mengatakan, pemberlakukan syariat Islam berpotensi menimbulkan disintegrasi. Menurut dia, penerapan syariat Islam tidak harus melalui aturan formal seperti perda atau undang-undang.
“Percuma dibuat UU atau perda, kalau moral masyarakatnya tidak baik. Pemberlakuan perda ini tidak sesuai dengan kondisi sosial bangsa Indonesia dan Pulau Madura,” kata Sholeh, Jumat (22/5).
BEM Madura meminta pemerintah kabupaten di Madura dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperbaiki kondisi ekonomi dan pendidikan masayarakat, ketimbang membuat peraturan yang tidak berguna.
“Kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, melalui jalur perguruan tinggi yang ada di Madura. Harapan kami masyarakat Madura dapat lebih maju dimasa mendatang,” ujar Sholeh Koordinator BEM se-Madura.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar