Warta Jatim, Sidoarjo - Uang ganti rugi untuk korban lumpur Lapindo diduga dikorupsi Kepala Desa Plumbon Agus Supriyadi dan aparat Desa Sentul, Sidoarjo. Uang ganti rugi yang diduga dikorupsi mencapai Rp 110 juta dari total Rp 7,2 miliar yang akan diturunkan Pemprov Jawa Timur dan PT Lapindo Brantas.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sidoarjo Yulianto, Rabu (6/5). Kejari masih menyelidiki kasus itu secara intensif. Temuan dugaan korupsi uang ganti rugi bagi warga korban lumpur di luar peta terdampak itu berdasarkan keterangan warga Desa Plumbon dan Sentul.
Menurut Yulianto, modus yang digunakan Agus Supriyadi dan perangkat Desa Sentul adalah tidak memberi tahu soal besaran ganti rugi. Bahkan, ada salah satu ahli waris warga yang meninggal dunia tidak pernah menerima uang ganti rugi tersebut.
Kejari Sidoarjo telah memeriksa Kades Plumbon Agus Supriyadi yang mengakui telah menyunat beberapa uang ganti rugi bagi korban Lapindo. " Dari hasil pemeriksaan tersebut kemungkinan besar Agus akan segera kami tetapkan sebagai tersangka. Tunggu saja pengumuman selanjutnya," kata Yulianto.
Sebagian besar warga Desa Plumbon mengaku telah menerima uang ganti rugi, namun besarnya tidak sama. Mereka meminta kepolisian segera mengusut tuntas kasus korupsi ini.
Menurut rencana, PT Lapindo Brantas dan Pemprov Jatim akan memberikan uang ganti rugi bagi warga 11 desa di luar peta terdampak, antara lain Desa Glagaharum, Plumbon, Penatarsewu, Sentul, Kedungcangkring, Besuki, dan Mindi. (red)
Hal itu dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sidoarjo Yulianto, Rabu (6/5). Kejari masih menyelidiki kasus itu secara intensif. Temuan dugaan korupsi uang ganti rugi bagi warga korban lumpur di luar peta terdampak itu berdasarkan keterangan warga Desa Plumbon dan Sentul.
Menurut Yulianto, modus yang digunakan Agus Supriyadi dan perangkat Desa Sentul adalah tidak memberi tahu soal besaran ganti rugi. Bahkan, ada salah satu ahli waris warga yang meninggal dunia tidak pernah menerima uang ganti rugi tersebut.
Kejari Sidoarjo telah memeriksa Kades Plumbon Agus Supriyadi yang mengakui telah menyunat beberapa uang ganti rugi bagi korban Lapindo. " Dari hasil pemeriksaan tersebut kemungkinan besar Agus akan segera kami tetapkan sebagai tersangka. Tunggu saja pengumuman selanjutnya," kata Yulianto.
Sebagian besar warga Desa Plumbon mengaku telah menerima uang ganti rugi, namun besarnya tidak sama. Mereka meminta kepolisian segera mengusut tuntas kasus korupsi ini.
Menurut rencana, PT Lapindo Brantas dan Pemprov Jatim akan memberikan uang ganti rugi bagi warga 11 desa di luar peta terdampak, antara lain Desa Glagaharum, Plumbon, Penatarsewu, Sentul, Kedungcangkring, Besuki, dan Mindi. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar