Warta Jatim, Surabaya - Perwakilan warga stren Kali Jagir mengajukan gugatan warga negara (class action) terhadap Pemerintah Kota Surabaya, Selasa (19/5). Warga menilai Pemkot melanggar kesepakatan menunda penggusuran permukiman warga di bantaran Kali Jagir beberapa waktu lalu.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Surabaya M Syaiful Aris mengatakan, gugatan yang ditandatangani 7 orang perwakilan warga tersebut menuntut ganti rugi materiil dan imateriil terhadap Pemkot Surabaya.
Karena penggusuran merusak fasilitas umum dan menyebabkan trauma, warga menuntut Pemkot Surabaya membayar ganti rugi imateriil Rp 390 miliar. Warga juga menuntut ganti rugi materiil Rp 18 miliar, karena dalam penggusuran petugas Pemkot Surabaya merusak rumah dan perabot.
M Syaiful Aris mengatakan, penggusuran yang dilakukan Pemkot Surabaya menyalahi aturan. Wali Kota Surabaya Bambang DH tidak memperhatikan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2007 tentang sempadan sungai. “Apa yang dilakukan Pemkot Surabaya menyalahi aturan. Ada kesepakatan bersama sebelumnya, yang menyebutkan tidak boleh ada penggusuran hingga lima tahun, pasca-pengesahan Perda Nomor 9 tahun 2007,” kata Aris. (red)
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Surabaya M Syaiful Aris mengatakan, gugatan yang ditandatangani 7 orang perwakilan warga tersebut menuntut ganti rugi materiil dan imateriil terhadap Pemkot Surabaya.
Karena penggusuran merusak fasilitas umum dan menyebabkan trauma, warga menuntut Pemkot Surabaya membayar ganti rugi imateriil Rp 390 miliar. Warga juga menuntut ganti rugi materiil Rp 18 miliar, karena dalam penggusuran petugas Pemkot Surabaya merusak rumah dan perabot.
M Syaiful Aris mengatakan, penggusuran yang dilakukan Pemkot Surabaya menyalahi aturan. Wali Kota Surabaya Bambang DH tidak memperhatikan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2007 tentang sempadan sungai. “Apa yang dilakukan Pemkot Surabaya menyalahi aturan. Ada kesepakatan bersama sebelumnya, yang menyebutkan tidak boleh ada penggusuran hingga lima tahun, pasca-pengesahan Perda Nomor 9 tahun 2007,” kata Aris. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar