Warta Jatim, Surabaya - Keluarga Siti Khoiyaroh akan menggugat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya. Khoiyaroh (4,5 tahun) meninggal akibat tersiram kuah panas ketika terjadi penggusuran pedagang kaki lima di Jalan Boulevard, Surabaya.
Bunali, ayah korban, mengaku akan mengadukan kasus ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Menurut dia, personel Satpol PP tidak berperikemanusiaan dan tidak cakap dalam menjalankan tugas.
Bunali meminta aparat hukum menghukum para pelaku seberat-beratnya. “Intinya kami minta polisi mengusut tuntas kasus ini. Kami menuntut Utomo, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, agar bertanggung jawab, karena tidak becus memimpin anak buahnya,” kata Bunali, Rabu (20/5).
Di tempat terpisah, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Surabaya M Syaiful Aris mengaku siap membantu gugatan hukum yang akan dilakukan keluarga Siti Khoiyaroh. Dalam waktu dekat LBH Surabaya akan bertemu Paguyuban Pedagang Kaki Lima untuk menyusun langkah-langkah gugatan hukum.
“Kami akan mengajukan gugatan perdata. Sedangkan soal tindakan pidana, prosesnya terus berlangsung,” ujar Aris. Meski demikian, ganti rugi yang diajukan dalam gugatan tidak dapat mengganti nyawa Siti Khoiyaroh.
Selain LBH Surabaya dan Paguyuban Pedagang Kaki Lima, Ikatan Keluarga Madura dan Forum Madura Bersatu juga akan mengajukan gugatan hukum terhadap Satpol PP dan Pemerintah Kota Surabaya. (red)
Bunali, ayah korban, mengaku akan mengadukan kasus ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Menurut dia, personel Satpol PP tidak berperikemanusiaan dan tidak cakap dalam menjalankan tugas.
Bunali meminta aparat hukum menghukum para pelaku seberat-beratnya. “Intinya kami minta polisi mengusut tuntas kasus ini. Kami menuntut Utomo, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, agar bertanggung jawab, karena tidak becus memimpin anak buahnya,” kata Bunali, Rabu (20/5).
Di tempat terpisah, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Surabaya M Syaiful Aris mengaku siap membantu gugatan hukum yang akan dilakukan keluarga Siti Khoiyaroh. Dalam waktu dekat LBH Surabaya akan bertemu Paguyuban Pedagang Kaki Lima untuk menyusun langkah-langkah gugatan hukum.
“Kami akan mengajukan gugatan perdata. Sedangkan soal tindakan pidana, prosesnya terus berlangsung,” ujar Aris. Meski demikian, ganti rugi yang diajukan dalam gugatan tidak dapat mengganti nyawa Siti Khoiyaroh.
Selain LBH Surabaya dan Paguyuban Pedagang Kaki Lima, Ikatan Keluarga Madura dan Forum Madura Bersatu juga akan mengajukan gugatan hukum terhadap Satpol PP dan Pemerintah Kota Surabaya. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar