Warta Jatim, Surabaya - Ribuan warga yang tinggal di bantaran kali di Surabaya berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Jawa Timur, Senin (11/5). Mereka menuntut Pemerintah Kota Surabaya menghentikan penggusuran permukiman warga di bantaran sungai.
Sekretaris Jenderal Paguyuban Warga Stren (bantaran) Kali Surabaya Andreas Suhadi mengatakan, Pemkot Surabaya telah mengusur permukiman warga di bantaran Kali Jagir 5 Mei lalu. Dia mendesak Pemprov Jatim melindungi warga yang tinggal di bantaran kali di seluruh Surabaya.
Andreas meminta Pemprov Jatim menawarkan solusi, mengatasi penggusuran permukiman warga. Dia juga berharap Pemprov memberikan sanksi terhadap Pemkot Surabaya yang melanggar kesepakatan tidak akan melakukan penggusuran sesuai Perda Kota Surabaya 9/2007 tentang aturan batas bantaran Kali Surabaya dan Wonokromo. “Soal warga stren Kali Jagir yang rumahnya digusur, kami anggap itu masa lalu. Kami berharap tidak ada lagi penggusuran permukiman warga,” katanya.
Erma Susanti, aktivis LSM Jaringan Rakyat Tertindas, mengatakan Pemprov Jatim harus mempertimbangkan dampak sosial akibat penggusuran permukiman warga bantaran sungai.
Menurut Erma, 95% dari 425 keluarga warga yang bermukim di bantaran Kali Jagir yang tergusur mengantungkan hidup pada sungai tersebut. Penggusuran menyebabkan mereka kehilangan mata pencaharian. “Kami meminta Pemprov Jatim memikirkan persoalan kemanusiaan warga stren Kali Jagir dan warga stren kali lainnya yang akan digusur.”
Wakil Gubernur Saifullah Yusuf mengaku siap membantu menyelesaikan masalah warga stren kali. Pemprov juga siap memfasilitasi pertemuan antara warga stren kali dan Pemkot Surabaya. “ Secara kemanusiaan kami siap membantu. Tapi kalau dari segi hukum, Pemprov Jatim tidak bisa berbuat apa-apa, karena tidak ada kekuatan hukum untuk melindungi keberadaan warga stren kali,” katanya. (red)
Sekretaris Jenderal Paguyuban Warga Stren (bantaran) Kali Surabaya Andreas Suhadi mengatakan, Pemkot Surabaya telah mengusur permukiman warga di bantaran Kali Jagir 5 Mei lalu. Dia mendesak Pemprov Jatim melindungi warga yang tinggal di bantaran kali di seluruh Surabaya.
Andreas meminta Pemprov Jatim menawarkan solusi, mengatasi penggusuran permukiman warga. Dia juga berharap Pemprov memberikan sanksi terhadap Pemkot Surabaya yang melanggar kesepakatan tidak akan melakukan penggusuran sesuai Perda Kota Surabaya 9/2007 tentang aturan batas bantaran Kali Surabaya dan Wonokromo. “Soal warga stren Kali Jagir yang rumahnya digusur, kami anggap itu masa lalu. Kami berharap tidak ada lagi penggusuran permukiman warga,” katanya.
Erma Susanti, aktivis LSM Jaringan Rakyat Tertindas, mengatakan Pemprov Jatim harus mempertimbangkan dampak sosial akibat penggusuran permukiman warga bantaran sungai.
Menurut Erma, 95% dari 425 keluarga warga yang bermukim di bantaran Kali Jagir yang tergusur mengantungkan hidup pada sungai tersebut. Penggusuran menyebabkan mereka kehilangan mata pencaharian. “Kami meminta Pemprov Jatim memikirkan persoalan kemanusiaan warga stren Kali Jagir dan warga stren kali lainnya yang akan digusur.”
Wakil Gubernur Saifullah Yusuf mengaku siap membantu menyelesaikan masalah warga stren kali. Pemprov juga siap memfasilitasi pertemuan antara warga stren kali dan Pemkot Surabaya. “ Secara kemanusiaan kami siap membantu. Tapi kalau dari segi hukum, Pemprov Jatim tidak bisa berbuat apa-apa, karena tidak ada kekuatan hukum untuk melindungi keberadaan warga stren kali,” katanya. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar