Warta Jatim, Surabaya - Ribuan warga Perumahan Tanggulangin Anggun Sejahtera I (Perum TAS I), Sidoarjo, berunjuk rasa ke kantor Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Mereka mendesak BPLS menindak PT Minarak Lapindo Jaya yang terus menunda pencairan uang ganti rugi 80%.
Handoyo koordinator aksi mengatakan, masih ada warga Perum TAS I, terutama yang mencicil rumah selain kepada Bank Tabungan Negara, belum mendapatkan transfer cicilan uang ganti rugi, seperti yang dijanjikan PT Minarak.
Menurut Handoyo, PT Minarak menunda pencairan ganti rugi karena warga harus menyerahkan sertifikat tanah. Padahal, sertifikat tersebut masih berada di bank karena cicilan rumah belum lunas.
“Kalau kami harus menyerahkan sertifikat, kami harus menebusnya anatar Rp 10 juta sampai Rp 25 Juta. Sedangkan, PT Minarak hanya sanggup menyetor Rp 15 juta. Ini tidak cukup,” ujar Handoyo, Rabu (27/5).
Usai bertemu BPLS, ribuan warga korban lumpur PT Lapindo Brantas melanjutkan aksi ke kantor Bank Indonesia, di Jalan Pahlawan, Surabaya. Mereka meminta Bank Indonesia melakukan pengaturan ulang kredit perumahan warga korban Lapindo, yang jatuh tempo akhir Mei ini.
Mereka meminta bank menyesuaikan sisa pembay/aran kredit rumah, sesuai kemampuan PT Minarak Lapindo Jaya membayar ganti rugi.(red)
Handoyo koordinator aksi mengatakan, masih ada warga Perum TAS I, terutama yang mencicil rumah selain kepada Bank Tabungan Negara, belum mendapatkan transfer cicilan uang ganti rugi, seperti yang dijanjikan PT Minarak.
Menurut Handoyo, PT Minarak menunda pencairan ganti rugi karena warga harus menyerahkan sertifikat tanah. Padahal, sertifikat tersebut masih berada di bank karena cicilan rumah belum lunas.
“Kalau kami harus menyerahkan sertifikat, kami harus menebusnya anatar Rp 10 juta sampai Rp 25 Juta. Sedangkan, PT Minarak hanya sanggup menyetor Rp 15 juta. Ini tidak cukup,” ujar Handoyo, Rabu (27/5).
Usai bertemu BPLS, ribuan warga korban lumpur PT Lapindo Brantas melanjutkan aksi ke kantor Bank Indonesia, di Jalan Pahlawan, Surabaya. Mereka meminta Bank Indonesia melakukan pengaturan ulang kredit perumahan warga korban Lapindo, yang jatuh tempo akhir Mei ini.
Mereka meminta bank menyesuaikan sisa pembay/aran kredit rumah, sesuai kemampuan PT Minarak Lapindo Jaya membayar ganti rugi.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar