Warta Jatim, Surabaya – Lembaga Bantuan Hukum Surabaya mengajukan somasi terhadap Satpol PP Kota Surabaya, yang dinilai lalai dalam melakukan penggusuran. Horiyah (4,5 tahun) menderita luka bakar serius akibat tersiram kuah bakso, ketika terjadi penggusuran pedagang kaki lima di Jalan Boulevard.
Direktur LBH Surabaya M Syaiful Aris mengatakan, pihaknya mengajukan 6 materi somasi terhadap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya. Diantaranya, melakukan reformasi paradigma tugas Satpol PP, sehingga lebih mengutamakan dialog, menghormati hak asasi manusia, dan taat terhadap hukum yang berlaku, ketika menjalankan tugas penertiban.
LBH Surabaya juga menuntut Satpol PP bertanggungjawab penuh terhadap penderitaan fisik maupun mental yang dialami Horiyah, dan memenuhi biaya hidup, biaya perawatan kesehatan, serta memberi ganti rugi baik materiil dan imateriil kepada para korban kekerasan dalam penggusuran.
Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Surabaya mendesak Satpol PP menghentikan penggusuran, jika tidak dapat menemukan solusi persoalan pedagang kaki lima. “Apapun alasannya, Utomo, Kepala Satpol PP Kota Surabaya harus bertanggung jawab atas kinerja anak buahnya. LBH Surabaya meminta polisi menangani persoalan ini,” kata M Syaiful Aris, Selasa (12/5).
Menurut Aris, pihaknya memberikan batas waktu 7 hari kepada Satpol PP Kota Surabaya untuk melaksanakan somasi. Jika tuntutan ini tidak ditanggapi, LBH Surabaya akan melakukan gugatan hukum perdata dan pidana. (red)
Direktur LBH Surabaya M Syaiful Aris mengatakan, pihaknya mengajukan 6 materi somasi terhadap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya. Diantaranya, melakukan reformasi paradigma tugas Satpol PP, sehingga lebih mengutamakan dialog, menghormati hak asasi manusia, dan taat terhadap hukum yang berlaku, ketika menjalankan tugas penertiban.
LBH Surabaya juga menuntut Satpol PP bertanggungjawab penuh terhadap penderitaan fisik maupun mental yang dialami Horiyah, dan memenuhi biaya hidup, biaya perawatan kesehatan, serta memberi ganti rugi baik materiil dan imateriil kepada para korban kekerasan dalam penggusuran.
Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Surabaya mendesak Satpol PP menghentikan penggusuran, jika tidak dapat menemukan solusi persoalan pedagang kaki lima. “Apapun alasannya, Utomo, Kepala Satpol PP Kota Surabaya harus bertanggung jawab atas kinerja anak buahnya. LBH Surabaya meminta polisi menangani persoalan ini,” kata M Syaiful Aris, Selasa (12/5).
Menurut Aris, pihaknya memberikan batas waktu 7 hari kepada Satpol PP Kota Surabaya untuk melaksanakan somasi. Jika tuntutan ini tidak ditanggapi, LBH Surabaya akan melakukan gugatan hukum perdata dan pidana. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar