Warta Jatim,Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia, terhadap keputusan Gubernur Jawa Timur tentang kenaikan upah minimum kota tahun 2009.
Dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, Selasa (26/5), Ketua Majelis Hakim Berlin Damanik mengatakan, gugatan Apindo tidak beralasan. Menurut dia, Apindo tidak dapat membuktikan pihaknya merugi akibat kenaikan UMK 2009, menjadi Rp 964.000.
“Selain melakukan koordinasi internal, kami meminta pendapat dari beberapa pakar hukum dan ekonomi. Sebab itu, kami mantap mengambil putusan ini,” kata Berlin Damanik.
Ratusan buruh yang mengikuti sidang, menyambut gembira putusan hakim. Slamet, buruh asal Gresik mengaku puas atas putusan ini. Menurut dia, putusan tersebut, adalah hasil kerja keras seluruh elemen buruh di Jatim.
Sudarmaji pengacara Apindo mengatakan, akan mengajukan banding atas putusan hakim. Sudarmaji mengaku kecewa dan tidak banyak memberikan komentar menanggapi putusan. (red)
Dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, Selasa (26/5), Ketua Majelis Hakim Berlin Damanik mengatakan, gugatan Apindo tidak beralasan. Menurut dia, Apindo tidak dapat membuktikan pihaknya merugi akibat kenaikan UMK 2009, menjadi Rp 964.000.
“Selain melakukan koordinasi internal, kami meminta pendapat dari beberapa pakar hukum dan ekonomi. Sebab itu, kami mantap mengambil putusan ini,” kata Berlin Damanik.
Ratusan buruh yang mengikuti sidang, menyambut gembira putusan hakim. Slamet, buruh asal Gresik mengaku puas atas putusan ini. Menurut dia, putusan tersebut, adalah hasil kerja keras seluruh elemen buruh di Jatim.
Sudarmaji pengacara Apindo mengatakan, akan mengajukan banding atas putusan hakim. Sudarmaji mengaku kecewa dan tidak banyak memberikan komentar menanggapi putusan. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar