Mau UANG???... Buruan GRATIS Registrasi KLIK DISINI

Jumat, 22 Mei 2009

FMP3J Fatwa Haram Facebook & Friendster

Warta Jatim, Surabaya - Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri se-Jawa Timur (FMP3J), mengharamkan Facebook dan Friendster. Fatwa haram itu, diputuskan berdasarkan Bahtsul Mas’il di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadi-aat, Lirboyo, Kediri.

Juru bicara FMP3J Muhamad Nabil mengatakan, cara berkomunikasi yang dilakukan dalam Facebook dan Friendster tidak berbeda dengan komunikasi langsung. Menurut dia, berdasarkan hukum Islam, cara komunikasi ini apabila dilakukan dengan lawan jenis sangat diharamkan.

Nabil menilai, fatwa haram yang dikeluarkan oleh Bahtsul Mas’il (pertemuan para ulama), berdasarkan laporan dan masukan dari berbagai kalangan. Diantaranya, laporan soal penyalahgunaan Facebook dan Friendster untuk kepentingan syahwat dan fitnah.

“Dari laporan tersebut, kami menggelar penelitian. Hasilnya, Facebook dan Friendster sering digunakan untuk ajang unjuk seksualitas dan fitnah. Salah satu contohnya, adalah ftnah yang menimpa beberapa capres dan parpol,” kata Nabil, Jumat (22/5).

Menurut Nabil, selain mengharamkan Facebook dan Friendster, komisi Bahtsul Mas’il juga meminta para ulama mengamati perkembangan chatting dan video call yang semakin marak. FPMJ akan meminta Majelis Ulama Indonesia mengharamkan penyalahgunaan teknologi untuk komunikasi seks dan fitnah.

Cecilia, salah seorang pengguna Facebook menyayangkan fatwa haram yang dikeluarkan FMP3J. Menurut dia, fatwa tersebut tidak berdasar dan menyalahi aturan.

Menurut dia, digunakannya situs jejaring sosial Facebook dan Friendster untuk urusan syahwat dan fitnah, adalah masalah individu. Cecilia meminta FMP3J tidak menggunakan alasan tersebut untuk “menghukum” seluruh pengguna Facebook.

“Untuk mengatasi masalah tersebut, moderator atau pengelola Facebook yang harus mengantisipasi. Bukan dengan cara fatwa seperti ini,” ujar Cecilia.

Wakil Gubernur Jawa Timur Syaifullah Yusuf, mengaku tidak dapat mengomentari masalah ini. Dia meminta kepada FMP3J untuk memikirkan dampak dikeluarkannya fatwa tersebut.

Menurut Syaifullah Yusuf, perkembangan teknologi membawa efek positif dan negatif. Dia meminta semua pihak menyikapi kasus ini dengan bijaksana. “Saya berharap keputusan tersebut bukan keputusan sesaat, seperti saat ulama mengeluarkan fatwa haram soal rokok. Harus dipertimbangkan efek positif dan negatif Facebook serta Friendster,” kata Syaifullah Yusuf. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar