Pemerintah menuduh warga menghuni bantaran kali secara ilegal. Padahal warga punya surat resmi dan membayar pajak.
SUNARDJI menepis tuduhan Pemkot Surabaya yang menyebutkan warga bantaran kali tinggal secara ilegal. Bersama dengan Sudirman dan Wakino, dua sahabat karibnya, kakek ini menunjukkan beberapa surat-surat penting seperti kartu susunan keluarga, kartu tanda penduduk, kartu pembayaran PBB, surat jual beli tanah dan bangunan serta surat keterangan dari Departemen Keuangan dan Pajak. Semua itu bukti legalitas status mereka.
Menurut Sunardji, jika Pemkot menilai warga bantaran kali tinggal secara ilegal, seharusnya Pemkot tidak mengeluarkan surat-surat tersebut. Memang warga tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB). Menurut Sunardji, di Surabaya juga terdapat banyak bangunan tanpa IMB, namun hingga kini tetap aman dan kokoh berdiri.
Senada dengan Sunardji, Sudirman yang berprofesi sebagai tukang las tidak pernah terlambat melaksanakan segala peraturan Pemkot, termasuk membayar pajak, listrik, dan iuran-iuran lain. Sudirman mengaku sudah mendapatkan firasat buruk terkait penggusuran, selepas Pemkot tidak memberikan lagi surat pembayaran mulai tahun 2003. Ia dan warga lainnya hanya bisa menghitung berapa lama mereka bisa bertahan di kawasan stren kali tersebut.
Sudirman menyatakan Pemkot Surabaya telah melanggar berbagai aturan. Salah satunya adalah minimnya sosialisasi tentang rencana penggusuran tersebut. Menurut dia, Pemkot hanya memberi tahu rencana penggusuran pada 28 April lalu. Setelah itu penggusuran langsung dilakukan. Padahal, sesuai aturan, pemberitahuan dilakukan minimal tiga kali.
Sudirman juga menepis anggapan keberadaan rumah di bantaran Kali Jagir menjadi penyebab banjir. Sebab, selama 23 tahun dia hidup di bantaran kali itu, di kawasan tersebut tidak sekalipun terjadi banjir. (Selesai)
SUNARDJI menepis tuduhan Pemkot Surabaya yang menyebutkan warga bantaran kali tinggal secara ilegal. Bersama dengan Sudirman dan Wakino, dua sahabat karibnya, kakek ini menunjukkan beberapa surat-surat penting seperti kartu susunan keluarga, kartu tanda penduduk, kartu pembayaran PBB, surat jual beli tanah dan bangunan serta surat keterangan dari Departemen Keuangan dan Pajak. Semua itu bukti legalitas status mereka.
Menurut Sunardji, jika Pemkot menilai warga bantaran kali tinggal secara ilegal, seharusnya Pemkot tidak mengeluarkan surat-surat tersebut. Memang warga tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB). Menurut Sunardji, di Surabaya juga terdapat banyak bangunan tanpa IMB, namun hingga kini tetap aman dan kokoh berdiri.
Senada dengan Sunardji, Sudirman yang berprofesi sebagai tukang las tidak pernah terlambat melaksanakan segala peraturan Pemkot, termasuk membayar pajak, listrik, dan iuran-iuran lain. Sudirman mengaku sudah mendapatkan firasat buruk terkait penggusuran, selepas Pemkot tidak memberikan lagi surat pembayaran mulai tahun 2003. Ia dan warga lainnya hanya bisa menghitung berapa lama mereka bisa bertahan di kawasan stren kali tersebut.
Sudirman menyatakan Pemkot Surabaya telah melanggar berbagai aturan. Salah satunya adalah minimnya sosialisasi tentang rencana penggusuran tersebut. Menurut dia, Pemkot hanya memberi tahu rencana penggusuran pada 28 April lalu. Setelah itu penggusuran langsung dilakukan. Padahal, sesuai aturan, pemberitahuan dilakukan minimal tiga kali.
Sudirman juga menepis anggapan keberadaan rumah di bantaran Kali Jagir menjadi penyebab banjir. Sebab, selama 23 tahun dia hidup di bantaran kali itu, di kawasan tersebut tidak sekalipun terjadi banjir. (Selesai)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar