Warta Jatim, Surabaya – Polisi Daerah Jawa Timur mengaku lamban menyempurnakan berkas penyelidikan kasus luapan lumpur PT Lapindo Brantas. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah empat kali menolak berkas penyelidikan tersebut.
Humas Polda Jatim Pudjiastuti mengatakan, meski molor, pihaknya yakin dapat menyempurnakan berkas seperti yang diminta Kejati. Namun Pudjiastuti menolak menjelaskan penyebab lambannya penyelidikan. “Kami akui kinerja kami lamban. Kami kesulitan mengumpulkan bukti,” kata Pudjiastuti, Kamis (28/5).
Menurut Pudjiastuti, Kejati Jatim tidak menghargai hasil penyelidikan polisi. Sebagai bentuk protes, Polda Jatim pada masa kepemimpinan Herman S Sumawiredja, sempat mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan.
Pakar hukum Universitas Airlangga Surabaya, Wayan Titip Sulaksana mengatakan, kasus lumpur Lapindo tidak akan pernah tuntas. Sebab, terjadi manipulasi politik di pemerintahan pusat yang membuat Polda dan Kejati Jatim saling lempar tanggung jawab. “Semua pasti tahu, siapa yang bermain dalam kasus Lapindo. Karena itulah, kasus ini tidak akan pernah selesai,” ujar Wayan Sulaksana.
Wayan meminta Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo dan PT Minarak Lapindo Jaya, menyelesaikan tanggung jawab membayar ganti rugi korban lumpur. (red)
Humas Polda Jatim Pudjiastuti mengatakan, meski molor, pihaknya yakin dapat menyempurnakan berkas seperti yang diminta Kejati. Namun Pudjiastuti menolak menjelaskan penyebab lambannya penyelidikan. “Kami akui kinerja kami lamban. Kami kesulitan mengumpulkan bukti,” kata Pudjiastuti, Kamis (28/5).
Menurut Pudjiastuti, Kejati Jatim tidak menghargai hasil penyelidikan polisi. Sebagai bentuk protes, Polda Jatim pada masa kepemimpinan Herman S Sumawiredja, sempat mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan.
Pakar hukum Universitas Airlangga Surabaya, Wayan Titip Sulaksana mengatakan, kasus lumpur Lapindo tidak akan pernah tuntas. Sebab, terjadi manipulasi politik di pemerintahan pusat yang membuat Polda dan Kejati Jatim saling lempar tanggung jawab. “Semua pasti tahu, siapa yang bermain dalam kasus Lapindo. Karena itulah, kasus ini tidak akan pernah selesai,” ujar Wayan Sulaksana.
Wayan meminta Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo dan PT Minarak Lapindo Jaya, menyelesaikan tanggung jawab membayar ganti rugi korban lumpur. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar