Warta Jatin, Surabaya – Ketidakberesan pendataan ataupun pemutakhiran data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum 2009 mengakibatkan 230.316 pemilih di Jawa Timur terancam kehilangan hak pilih. Sejumlah kalangan mendesak pemerintah segera mengusut dan menuntaskan kekacauan DPT tersebut.
Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur Sabron Pasaribu mengatakan, persoalan DPT dapat menimbulkan gejolak di masyarakat. Karena itu, dia meminta pemerintah untuk mengusut dan menuntaskan persoalan ini. KPU juga harus aktif mengundang parpol dan masyarakat untuk menerangkan apa yang sebenarnya terjadi.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Sirmadji juga meminta KPU memperbaiki DPT Pemilu 2009 dengan memasukkan ratusan ribu pemilih yang hingga saat ini belum terdaftar. "Jika sampai ada masyarakat yang kehilangan hak pilihnya, Pemilu 2009 bisa dikategorikan cacat secara hukum," kata Sirmadji.
Sirmadji mengakui untuk mengubah DPT Pemilu 2009 sulit, karena dalam UU disebutkan DPT yang sudah ditetapkan tidak boleh diubah kembali. Menurut dia, hal tersebut bisa disiasati dengan cara KPU memiliki alasan dan political will yang kuat.
Sirmadji tidak ingin kemelut seperti terjadi pada Pemilihan Gubernur Jatim terulang dalam pemilihan legislatif ataupun pemilihan presiden karena banyaknya DPT yang dimanipulasi.
Anggota KPUD Jatim Andry Dewanto mengatakan, ada dua opsi untuk melakukan perbaikan DPT Pemilu 2009. Pertama, meminta Presiden menerbitkan peraturan pengganti undang-undang. Kedua, melakukan perubahan jadwal penetapan DPT. Kedua opsi itu sama-sama memungkinkan dilakukan. Bedanya, penerbitan perppu membutuhkan waktu lama, sedangkan perubahan jadwal penetapan DPT dapat dilakukan oleh KPU sendiri. Namun, kewenangan tetap pada KPU Pusat. (red)
Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur Sabron Pasaribu mengatakan, persoalan DPT dapat menimbulkan gejolak di masyarakat. Karena itu, dia meminta pemerintah untuk mengusut dan menuntaskan persoalan ini. KPU juga harus aktif mengundang parpol dan masyarakat untuk menerangkan apa yang sebenarnya terjadi.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Sirmadji juga meminta KPU memperbaiki DPT Pemilu 2009 dengan memasukkan ratusan ribu pemilih yang hingga saat ini belum terdaftar. "Jika sampai ada masyarakat yang kehilangan hak pilihnya, Pemilu 2009 bisa dikategorikan cacat secara hukum," kata Sirmadji.
Sirmadji mengakui untuk mengubah DPT Pemilu 2009 sulit, karena dalam UU disebutkan DPT yang sudah ditetapkan tidak boleh diubah kembali. Menurut dia, hal tersebut bisa disiasati dengan cara KPU memiliki alasan dan political will yang kuat.
Sirmadji tidak ingin kemelut seperti terjadi pada Pemilihan Gubernur Jatim terulang dalam pemilihan legislatif ataupun pemilihan presiden karena banyaknya DPT yang dimanipulasi.
Anggota KPUD Jatim Andry Dewanto mengatakan, ada dua opsi untuk melakukan perbaikan DPT Pemilu 2009. Pertama, meminta Presiden menerbitkan peraturan pengganti undang-undang. Kedua, melakukan perubahan jadwal penetapan DPT. Kedua opsi itu sama-sama memungkinkan dilakukan. Bedanya, penerbitan perppu membutuhkan waktu lama, sedangkan perubahan jadwal penetapan DPT dapat dilakukan oleh KPU sendiri. Namun, kewenangan tetap pada KPU Pusat. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar