Warta Jatim, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya akan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) akhir Februari ini.
Wali Kota Surabaya Bambang DH mengatakan, dalam Perwali tersebut akan diatur masalah teknis berkaitan kawasan dilarang merokok dan kawasan terbatas merokok.
Menurut Bambang, penyusunan Perwali KTR dan KTM harus mengakomodir aspirasi semua pihak, baik perokok maupun bukan perokok. Hal ini yang menyebabkan paraturan ini baru disahkan akhir bulan nanti, padahal Perda KTR dan KTM sudah disahkan 5 Oktober 2008.
“Materi-materi tersebut, saat ini sedang kita matangkan. Saya berharap, semua pihak bisa menerima aturan yang tertuang dalam Perwali tersebut,” ujar Bambang DH, Senin (9/2).
Bambang mengatakan, pihaknya akan menindak pihak yang melanggar peraturan ini. Salah satu sanksi yang diberikan pada pelanggar Peraturan Wali Kota tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok adalah, mengganjar orang yang merokok di sembarang tempat dengan hukuman 3 bulan penjara atau denda Rp 50 juta.
Silvia Kurniadewi Humas Center of Religius and Community Studies (CRCS), mengaku siap mendukung kebijakan Pemkot Surabaya ini. Diantaranya dengan mensosialisasikan kawasan tanpa rokok di tempat fasilitas umum, seperti mall, sekolah, rumah sakit, dan taman bermain anak.
CRCS juga akan melakukan sosialisasi di terminal bus untuk memberikan pemahaman kepada para sopir dan penumpang, yang memiliki kebiasaan merokok diatas kendaraan umum. “Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap semua pihak dapat saling memahami. Bagaimana pun, merokok akan berakibat fatal bagi kesehatan perokok aktif dan pasif,” kata Silvia. (red)
Wali Kota Surabaya Bambang DH mengatakan, dalam Perwali tersebut akan diatur masalah teknis berkaitan kawasan dilarang merokok dan kawasan terbatas merokok.
Menurut Bambang, penyusunan Perwali KTR dan KTM harus mengakomodir aspirasi semua pihak, baik perokok maupun bukan perokok. Hal ini yang menyebabkan paraturan ini baru disahkan akhir bulan nanti, padahal Perda KTR dan KTM sudah disahkan 5 Oktober 2008.
“Materi-materi tersebut, saat ini sedang kita matangkan. Saya berharap, semua pihak bisa menerima aturan yang tertuang dalam Perwali tersebut,” ujar Bambang DH, Senin (9/2).
Bambang mengatakan, pihaknya akan menindak pihak yang melanggar peraturan ini. Salah satu sanksi yang diberikan pada pelanggar Peraturan Wali Kota tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok adalah, mengganjar orang yang merokok di sembarang tempat dengan hukuman 3 bulan penjara atau denda Rp 50 juta.
Silvia Kurniadewi Humas Center of Religius and Community Studies (CRCS), mengaku siap mendukung kebijakan Pemkot Surabaya ini. Diantaranya dengan mensosialisasikan kawasan tanpa rokok di tempat fasilitas umum, seperti mall, sekolah, rumah sakit, dan taman bermain anak.
CRCS juga akan melakukan sosialisasi di terminal bus untuk memberikan pemahaman kepada para sopir dan penumpang, yang memiliki kebiasaan merokok diatas kendaraan umum. “Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap semua pihak dapat saling memahami. Bagaimana pun, merokok akan berakibat fatal bagi kesehatan perokok aktif dan pasif,” kata Silvia. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar