Warta Jatim, Surabaya - Lembaga Perlindungan Konsumen Surabaya menyayangkan keputusan pemerintah untuk tidak lagi menurunkan harga bahan bakar minyak dalam waktu dekat. Keputusan itu menyulitkan masyarakat, karena selain mahal, kualitas BBM buruk.
Direktur LPKS Paidi Prawirorejo mengatakan, selama ini pemerintah melanggar hak konsumen untuk memperoleh pelayanan pembelian BBM layak, yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen.
Menurut dia, masyarakat selama ini tidak peka terhadap masalah yang mereka alami. Warga tidak pernah mengajukan komplain atas buruknya kualitas BBM terhadap pemilik stasiun pengisian bahan bakar dan pemerintah.
Paidi menjelaskan, mahalnya harga BBM saat ini seharusnya membuat masyarakat berhak mendapatkan kualitas bahan bakar yang lebih baik. “Saya minta masyarakat berani melakukan komplain ke SPBU. Jika pemilik SPBU tidak memiliki inisiatif yang baik, segera tunjukkan bukti ke polisi untuk dilakukan pengusutan,” kata Paidi, Selasa (17/2).
Paidi kecewa atas sikap PT Pertamina yang tidak memiliki kejelasan prosedur saat mengisi bahan bakar ke tangki kendaraan. Menurut dia, harus ada auditor eksternal yang mengawasi kualitas BBM di SPBU. (red)
Direktur LPKS Paidi Prawirorejo mengatakan, selama ini pemerintah melanggar hak konsumen untuk memperoleh pelayanan pembelian BBM layak, yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen.
Menurut dia, masyarakat selama ini tidak peka terhadap masalah yang mereka alami. Warga tidak pernah mengajukan komplain atas buruknya kualitas BBM terhadap pemilik stasiun pengisian bahan bakar dan pemerintah.
Paidi menjelaskan, mahalnya harga BBM saat ini seharusnya membuat masyarakat berhak mendapatkan kualitas bahan bakar yang lebih baik. “Saya minta masyarakat berani melakukan komplain ke SPBU. Jika pemilik SPBU tidak memiliki inisiatif yang baik, segera tunjukkan bukti ke polisi untuk dilakukan pengusutan,” kata Paidi, Selasa (17/2).
Paidi kecewa atas sikap PT Pertamina yang tidak memiliki kejelasan prosedur saat mengisi bahan bakar ke tangki kendaraan. Menurut dia, harus ada auditor eksternal yang mengawasi kualitas BBM di SPBU. (red)
INI BUKTINYA : PUTUSAN SESAT PERADILAN INDONESIA
BalasHapusPutusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan demi hukum
atas Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah
dijadikan yurisprudensi.
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru
menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak 'bodoh', lalu seenaknya membodohi dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung
di bawah 'dokumen dan rahasia negara'.
Maka benarlah statemen KAI :
"Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap". Bukti nyata moral sebagian hakim negara ini sudah sangat jauh sesat terpuruk dalam kebejatan.
Quo vadis hukum Indonesia?
David
(0274)9345675