Warta Jatim, Surabaya - Korban lumpur PT Lapindo Brantas berunjuk rasa di kantor Gubernur Jawa Timur Jalan Pahlawan, Surabaya, Senin (16/2). Mereka menagih janji Gubernur Soekarwo yang dalam kampanye menyatakan akan memprioritaskan penyelesaian ganti rugi terhadap warga pada 100 hari pemerintahannya.
Sekitar 30 perwakilan warga diterima Gubernur Soekarwo dan Wakil Gubernur Syaifullah Yusuf. Dalam pertemuan tersebut Soemitro, koordintor warga, meminta pemerintah mengambil alih pembayaran ganti rugi. Mereka mendesak pemerintah melakukan pendanaan sendiri untuk membayar ganti rugi. “Kami mengambil langkah ini karena sudah bosan dengan janji Lapindo. Sudah tiga tahun nasib kami dibiarkan mengantung seperti ini,” kata Soemitro.
Soemitro mengatakan selama ini terjadi diskriminasi dalam pembayaran ganti rugi. Terutama bagi pemilik tanah yang bersertifikat dan tidak bersertifikat. PT Lapindo melanggar Peraturan Presiden 14/2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo yang mengatur mekanisme pembayaran ganti rugi.
Gubernur Soekarwo berjanii memperjuangkan tuntutan warga ke pemerintah pusat. Dia bersedia memfasilitasi pertemuan warga dengan pemerintah dan PT Lapindo. “Menyelesaikan persoalan Lapindo adalah komitmen kami sejak awal. Sebab itu, saya siap membantu penyelesaian masalah ini,” katanya.
Aksi ini digalang lima elemen warga korban lumpur, yaitu pengungsi di Pasar Baru Porong, Gerakan Pendukung Perpres 14/2007 (Gerpres), Perwakilan Warga Perumahan Tanggulangin Anggun Sejahtera I, Laskar Bonek Korban Lumpur, dan Tim 7 Desa Renokenongo. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar