Mau UANG???... Buruan GRATIS Registrasi KLIK DISINI

Selasa, 17 Februari 2009

Kadishub Surabaya Jadi Tersangka Pungli Uji Kendaraan

Warta Jatim, Surabaya - Kepala Dinas Perhubungan Surabaya Bunari Mustofa ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar dan gratifikasi pada Balai Uji (Kir) Kendaraan Bermotor Wiyung, Surabaya. Kemarin Bunari diperiksa di ruang Satuan Pidana Korupsi Polda Jawa Timur.

Kepala Satuan II Tindak Pidana Korupsi Ditreskim Polda Jatim AKBP Anton Sasono mengatakan, pihaknya menetapkan Bunari sebagai tersangka setelah memiliki bukti kuat yang bersangkutan terlibat korupsi pungli di Balai Uji Wiyung.

Meski menyatakan sudah mengantongi bukti, AKBP Anton enggan menyebutkan bukti tersebut. “Soal bukti akan kami beberkan pada sidang nanti. Yang jelas, bukti tersebut sudah cukup kuat untuk menetapkan Bunari sebagai tersangka,” kata Anton, Selasa (17/2).

Abdul Salam, pengacara Bunari, mengatakan keputusan polisi menetapkan kliennya sebagai tersangka tidak dapat dicegah. Dia mengaku tidak akan mengintervensi proses hukum yang saat ini berjalan. Namun tidak tertutup kemungkinan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan. “Jelas kami akan mengambil apa yang menjadi hak klien kami. Soal disetujui atau tidak, keputusan ada di tangan tim penyidik.”

Bunari adalah tersangka ke-19 dalam kasus korupsi pungli dan gratifikasi pada Balai Uji (Kir) Kendaraan Bermotor Wiyung. Selain 17 tersangka pegawai Balai Uji tersebut, Polda Jatim juga menetapkan Mas Bambang Suprihadi, bekas Kepala Dinas Perhubungan Surabaya, sebagai tersangka.

Tim penyidik Polda Jatim akan melebarkan penyelidikan kasus korupsi ini terhadap 25 wartawan dari 14 media yang diduga turut menikmati uang pungli. Setiap bulan para wartawan itu menerima “jatah” Rp 10 juta dari Dinas Perhubungan Surabaya. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar