Warta Jatim, Sidoarjo – Tujuh anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo periode 1999-2004, Jumat (13/2), dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Sidoarjo. Mereka terpidana korupsi Rp 21,9 miliar dana APBD untuk pos anggaran sumber daya manusia.
Tujuh bekas anggota DPRD yang menyerahkan diri ke LP Sidoarjo adalah M Moekim (divonis 1,5 tahun), Akson Hadi (1,5 tahun), Samsul Hadi (1,5 tahun), Toha Marzuki (1,5 tahun), M Sanyoto (1,5 tahun), Didik Susilohardi (1,5 tahun), dan Mufidah Anggraeni (1 tahun).
Kepala LP Sidoarjo Ajup Suratman mengatakan, 6 terpidana laki-laki menghuni sel Blok A selama 1 bulan masa pengenalan lingkungan. Sedangkan Mufidah menghuni Blok W, khusus wanita. “Meski mereka anggota Dewan, di mata hukum mereka sama. Kami memutuskan tidak akan memperlakukan secara khusus, karena akan mengundang kecemburuan narapidana lainnya,” kata Suratman, Jumat (13/2).
Menurut Suratman, para bekas anggota DPRD itu dipenjara setelah Mahkamah Agung memutuskan mereka bersalah dalam kasus korupsi APBD untuk pos anggaran SDM. Sebanyak 29 bekas anggota DPRD lainnya yang terlibat kasus ini masih menunggu putusan kasasi MA.Sidoarjo – Tujuh anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo periode 1999-2004, Jumat (13/2), dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Sidoarjo. Mereka terpidana korupsi Rp 21,9 miliar dana APBD untuk pos anggaran sumber daya manusia.
Tujuh bekas anggota DPRD yang menyerahkan diri ke LP Sidoarjo adalah M Moekim (divonis 1,5 tahun), Akson Hadi (1,5 tahun), Samsul Hadi (1,5 tahun), Toha Marzuki (1,5 tahun), M Sanyoto (1,5 tahun), Didik Susilohardi (1,5 tahun), dan Mufidah Anggraeni (1 tahun).
Kepala LP Sidoarjo Ajup Suratman mengatakan, 6 terpidana laki-laki menghuni sel Blok A selama 1 bulan masa pengenalan lingkungan. Sedangkan Mufidah menghuni Blok W, khusus wanita. “Meski mereka anggota Dewan, di mata hukum mereka sama. Kami memutuskan tidak akan memperlakukan secara khusus, karena akan mengundang kecemburuan narapidana lainnya,” kata Suratman, Jumat (13/2).
Menurut Suratman, para bekas anggota DPRD itu dipenjara setelah Mahkamah Agung memutuskan mereka bersalah dalam kasus korupsi APBD untuk pos anggaran SDM. Sebanyak 29 bekas anggota DPRD lainnya yang terlibat kasus ini masih menunggu putusan kasasi MA.(red)
Tujuh bekas anggota DPRD yang menyerahkan diri ke LP Sidoarjo adalah M Moekim (divonis 1,5 tahun), Akson Hadi (1,5 tahun), Samsul Hadi (1,5 tahun), Toha Marzuki (1,5 tahun), M Sanyoto (1,5 tahun), Didik Susilohardi (1,5 tahun), dan Mufidah Anggraeni (1 tahun).
Kepala LP Sidoarjo Ajup Suratman mengatakan, 6 terpidana laki-laki menghuni sel Blok A selama 1 bulan masa pengenalan lingkungan. Sedangkan Mufidah menghuni Blok W, khusus wanita. “Meski mereka anggota Dewan, di mata hukum mereka sama. Kami memutuskan tidak akan memperlakukan secara khusus, karena akan mengundang kecemburuan narapidana lainnya,” kata Suratman, Jumat (13/2).
Menurut Suratman, para bekas anggota DPRD itu dipenjara setelah Mahkamah Agung memutuskan mereka bersalah dalam kasus korupsi APBD untuk pos anggaran SDM. Sebanyak 29 bekas anggota DPRD lainnya yang terlibat kasus ini masih menunggu putusan kasasi MA.Sidoarjo – Tujuh anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo periode 1999-2004, Jumat (13/2), dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Sidoarjo. Mereka terpidana korupsi Rp 21,9 miliar dana APBD untuk pos anggaran sumber daya manusia.
Tujuh bekas anggota DPRD yang menyerahkan diri ke LP Sidoarjo adalah M Moekim (divonis 1,5 tahun), Akson Hadi (1,5 tahun), Samsul Hadi (1,5 tahun), Toha Marzuki (1,5 tahun), M Sanyoto (1,5 tahun), Didik Susilohardi (1,5 tahun), dan Mufidah Anggraeni (1 tahun).
Kepala LP Sidoarjo Ajup Suratman mengatakan, 6 terpidana laki-laki menghuni sel Blok A selama 1 bulan masa pengenalan lingkungan. Sedangkan Mufidah menghuni Blok W, khusus wanita. “Meski mereka anggota Dewan, di mata hukum mereka sama. Kami memutuskan tidak akan memperlakukan secara khusus, karena akan mengundang kecemburuan narapidana lainnya,” kata Suratman, Jumat (13/2).
Menurut Suratman, para bekas anggota DPRD itu dipenjara setelah Mahkamah Agung memutuskan mereka bersalah dalam kasus korupsi APBD untuk pos anggaran SDM. Sebanyak 29 bekas anggota DPRD lainnya yang terlibat kasus ini masih menunggu putusan kasasi MA.(red)
PRESS RELEASE + PEMBERITAHUAN AKSI
BalasHapusKAPAS “DASAR KEGIATAN HARI AIR SE DUNIA”
Pada Sidang Umum PBB ke-47 22 Desember 1992 melalui Resolusi Nomor 147/1993, usulan Agenda 21 diterima dan sekaligus ditetapkan pelaksanaan Hari Air Dunia pada setiap 22 Maret.
Meskipun Earth Summit tahun 1992 merupakan tonggak (milestone) penting, namun dimensi sosial dan lingkungan dari agenda dunia tentang air mulai terbentuk lebih awal yaitu pada 1972 atau dua tahun setelah dicanangkannya peringatan Hari Bumi, yaitu dalam The United Nations Conference on Human Environment yang diselenggarakan di Stockholm. Pada konferensi ini telah dideklarasikan bahwa pencemaran air telah mencapai tingkat yang membahayakan dan diperlukan upaya untuk melindungi sumber daya alam bumi yang mencakup udara, air, tanah, serta flora dan fauna.
Menyadari akan sangat pentingnya air sebagai sumber kehidupan diperlukan komitmen bersama dalam pengelolaan sumber daya air, KAPAS ( Komunitas Pecinta Alam Sidoarjo ) mengajak untuk secara arif dan bijaksana untuk mendayagunakan, melestarikan dan mengamankan sumber daya air bagi umat manusia sekarang dan generasi akan datang.
Adanya permasalahan air yang sedang dialami dunia, telah mendorong dan meningkatkan kesadaran dan kepedulian perlunya upaya bersama dari seluruh komponen bangsa dan bahkan dunia untuk dengan kebersamaan memanfaatkan dan melestarikan sumberdaya air (SDA) secara berkelanjutan.
Untuk itu dengan Hari Air Dunia sangat penting untuk memusatkan perhatian agar kita lebih peduli dan berpartisipasi dalam :
1.meningkatkan kepedulian akan semakin menurunnya kuantitas dan kualitas air yang tersedia.
2.meningkatkan kesadaran akan pentingnya konservasi dan pelestarian serta perlindungan sumber-sumber air,
3.meningkatkan kerja sama antar badan-badan pemerintah dan semua lapisan masyarakat dalam rangka menjalankan program-program penyelamatan air.
4.meningkatkan peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam konservasi, dan pemanfaatan air dan sumber air secara bijaksana.
Menyangkut hal itu, terdapat tiga hal pokok yang esensial yaitu konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air. Di mana peran serta masyarakat dalam pengelolaaan sumber daya air mendapat proporsi yang besar disamping aspek kelestarian.
Mudah-mudahan dengan adanya peringatan hari air dunia ini, lebih meningkatkan kebersamaan kita dan bertindak secara nyata dalam melakukan penyelamatan serta pengelolaan sumber daya air yang terpadu, efisien, efektif, berkelanjutan dan berbudaya baik untuk sekarang maupun untuk generasi yang akan datang.
Catatan :
lokasi aksi pengarungan = sungai dekat perumahan Pondok Jati (start - 7.00 WIB) ~~ sungai Pucang (finish) sekalian bersih sungai. setelah itu
Pembagian stiker Hari Air Se Dunia + pembagian ikan (di plastikin) 1.000 ekor di pertigaan jalan raya pucang., dilanjtkan:
lomba Ban rafting peserta Umum
kontak person :
maulana 031 77448588 + 081331854199
hengki 081545135176