Warta Jatim, Surabaya - Penggunaan dana reses anggota DPRD Surabaya diduga bermasalah. Panitia Pengawas Pemilu Surabaya memperoleh informasi dana tersebut digunakan untuk kampanye terselubung.
Ketua Panwaslu Surabaya Kuntjara mengatakan, penyimpangan diketahui melalui laporan panitia pengawas kecamatan. Menurut dia, modus operandi yang digunakan, anggota Dewan membagikan poster dan stiker caleg ketika mengunjungi konstituen pada masa reses.
Panwaslu masih menunggu laporan resmi dari panitia pengawas kecamatan untuk selanjutnya disusun menjadi berita acara pemeriksaan disertai pengkajian dan pemeriksaan. “Dari BAP tersebut, bila ditemukan anggota Dewan yang menyalahgunakan dana reses, akan diperiksa. Selanjutnya kami akan putuskan masuk ke kasus hukum atau administrasi saja,” kata Kuntjara, Jumat (27/2).
Kuntjara berjanji akan menindak anggota Dewan yang terbukti menyalahgunakan dana reses untuk kampanye terselubung.
Wayan Titip Sulaksana, pakar hukum pidana Universitas Airlangga Surabaya, mengatakan, anggota Dewan yang terbukti menggunakan dana reses untuk kampanye dapat dijerat UU 21/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. “ Karena dana reses digunakan untuk menjaring aspirasi masyarakat. Anggota Dewan bisa dijerat Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan jabatan,” katanya. (red)
Ketua Panwaslu Surabaya Kuntjara mengatakan, penyimpangan diketahui melalui laporan panitia pengawas kecamatan. Menurut dia, modus operandi yang digunakan, anggota Dewan membagikan poster dan stiker caleg ketika mengunjungi konstituen pada masa reses.
Panwaslu masih menunggu laporan resmi dari panitia pengawas kecamatan untuk selanjutnya disusun menjadi berita acara pemeriksaan disertai pengkajian dan pemeriksaan. “Dari BAP tersebut, bila ditemukan anggota Dewan yang menyalahgunakan dana reses, akan diperiksa. Selanjutnya kami akan putuskan masuk ke kasus hukum atau administrasi saja,” kata Kuntjara, Jumat (27/2).
Kuntjara berjanji akan menindak anggota Dewan yang terbukti menyalahgunakan dana reses untuk kampanye terselubung.
Wayan Titip Sulaksana, pakar hukum pidana Universitas Airlangga Surabaya, mengatakan, anggota Dewan yang terbukti menggunakan dana reses untuk kampanye dapat dijerat UU 21/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. “ Karena dana reses digunakan untuk menjaring aspirasi masyarakat. Anggota Dewan bisa dijerat Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan jabatan,” katanya. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar