Mau UANG???... Buruan GRATIS Registrasi KLIK DISINI

Selasa, 03 Februari 2009

Hadapi Banjir, Pemprov Jatim Siapkan Rp 1,5 Miliar

Warta Jatim, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan anggaran Rp 1,5 miliar dana tanggap darurat bencana untuk mengatasi banjir. Dana itu kini berada di Biro Kesejahteraan Rakyat dan Satuan Polisi Pamong Praja yang sebagian digunakan untuk bantuan bahan makanan dan perlengkapan evakuasi warga korban.

Pejabat Sementara Gubernur Jatim Setia Purwaka mengatakan, pihaknya telah mengantisipasi kemungkinan akibat banjir. Dia meminta Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana dan Pengungsi menginventarisasi perlengkapan yang digunakan untuk mengantisipasi bencana.

“Saya sudah instruksikan kepada TNI dan Polri untuk siap membantu evakuasi korban. Selain itu, Dinas PU dan Bina Marga harus berkoordinasi dengan Pemprov Jateng untuk mengantisipasi luapan Bengawan Solo,” ujar Setia Purwaka, Selasa (3/2).

Terkait banjir di sepanjang Kali Surabaya, Purwaka akan memerintahkan Pemerintah Kota Jawa Timur untuk menggusur 7.000 bangunan di sepanjang bantaran kali. Menurut dia, seharusnya bantaran sungai bebas dari bangunan apa pun.

Setia Purwaka berharap revisi Peraturan Daerah 7/ 2007 tentang Penataan Kali Surabaya dan Kali Wonokromo dapat segera diselesaikan. Perda itu mengatur batas bantaran sungai yang bebas dari bangunan adalah 5 meter dari bibir sungai. Padahal, menurut dia, idealnya 25 meter. “Revisi Perda itu sejalan dengan yang diinginkan Pemprov, karena mengatur keberadaan bangunan di sepanjang aliran Kali Surabaya dan Wonokromo,” katanya.

Di tempat terpisah, Dinas Cipta Karya Pemkot Surabaya menolak menertibkan bangunan di bantaran Kali Surabaya dan Wonokromo. Kepala Bidang Bangunan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Surabaya Dwijaja mengatakan, penertiban bantaran sungai seharusnya dilakukan Pemprov.

Menurut Dwijaja, bangunan di sepanjang bantaran Kali Jagir, Kalimas, dan Kali Surabaya milik Pemprov yang sebagian juga dimiliki Perum Jasa Tirta I. “Kalau kami disuruh menertibkan dan membongkar bangunan tersebut, itu menyalahi aturan. Seharusnya Pemprov sendiri yang melakukan. Mereka yang mengeluarkan aturan dan SK tentang pemanfaatan lahan di sepanjang stren kali,” ujarnya. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar