Warta Jatim, Surabaya – Komisi Pemilihan Umum Daerah Jawa Timur tetap akan melantik pasangan calon gubernur terpilih Soekarwo - Syaifulah Yusuf, 12 Februari mendatang. Pelantikan itu tidak terpengaruh laporan Pengawas Pilgub Jatim mengenai dugaan kecurangan pilgub ulang di Madura.
Anggota KPUD Jatim Arief Budiman mengatakan, jadwal pelantikan tidak akan berubah, meski Panwas Pilgub Jatim melaporkan kecurangan pemilihan ulang di Kabupaten Bangkalan, Sampang dan Pamekasan ke Polda Jatim.
Menurut dia, keputusan KPUD tetap melakukan pelantikan sesuai jadwal, setelah berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi, Menteri Dalam Negeri dan DPRD jawa Timur.” Pada dasarnya semua pihak sepakat tetap menjalankan acara ini sesuai jadwal. Semua proses tahapan pilgub, kami nilai sudah selesai dilaksanakan,” kata Arief Budiman, Selasa (10/2).
Arief mengatakan, jika pelantikan ditunda akan menganggu kinerja KPUD dalam mempersiapkan pelaksanaan pemilu legislatif, 9 April mendatang. Arief mengatakan, protes yang dilakukan kubu Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono, tidak berdasar karena MK telah menolak gugatan kedua.
Mengenai laporan Panwas soal adanya dugaan kecurangan dalam pilgub ulang di Madura, menurut Arief pihaknya akan menunggu pemeriksaan polisi. “Soal pelanggaran yang dilaporkan Panwas, adalah otoritas penuh Polda Jatim. Karena merekalah yang melakukan penyidikan atas laporan tersebut,” ujarArief.
Ketua Panwas Pilgub Jatim Sri Sugeng Pudjiatmiko, Senin (9/2), melaporkan dugaan kecurangan dalam pilgub ulang di Madura ke Polda Jatim. Kecurangan tersebut diantaranya, ditemukannya pemilih dibawah umur di TPS 7 dan 8 Bangkalan, serta tidak sesuainya daftar pemilih tetap di TPS 1-7 Sampang, pada pilgub tahap II dengan pemilihan ulang.
Menurut Sri Sugeng, pelanggaran tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana. “Sebagi tim pengawas, kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Biar mereka yang memutuskan, apakah masalah ini dikategorikan tindak pidana atau tidak,” kata Sri Sugeng. (red)
Anggota KPUD Jatim Arief Budiman mengatakan, jadwal pelantikan tidak akan berubah, meski Panwas Pilgub Jatim melaporkan kecurangan pemilihan ulang di Kabupaten Bangkalan, Sampang dan Pamekasan ke Polda Jatim.
Menurut dia, keputusan KPUD tetap melakukan pelantikan sesuai jadwal, setelah berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi, Menteri Dalam Negeri dan DPRD jawa Timur.” Pada dasarnya semua pihak sepakat tetap menjalankan acara ini sesuai jadwal. Semua proses tahapan pilgub, kami nilai sudah selesai dilaksanakan,” kata Arief Budiman, Selasa (10/2).
Arief mengatakan, jika pelantikan ditunda akan menganggu kinerja KPUD dalam mempersiapkan pelaksanaan pemilu legislatif, 9 April mendatang. Arief mengatakan, protes yang dilakukan kubu Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono, tidak berdasar karena MK telah menolak gugatan kedua.
Mengenai laporan Panwas soal adanya dugaan kecurangan dalam pilgub ulang di Madura, menurut Arief pihaknya akan menunggu pemeriksaan polisi. “Soal pelanggaran yang dilaporkan Panwas, adalah otoritas penuh Polda Jatim. Karena merekalah yang melakukan penyidikan atas laporan tersebut,” ujarArief.
Ketua Panwas Pilgub Jatim Sri Sugeng Pudjiatmiko, Senin (9/2), melaporkan dugaan kecurangan dalam pilgub ulang di Madura ke Polda Jatim. Kecurangan tersebut diantaranya, ditemukannya pemilih dibawah umur di TPS 7 dan 8 Bangkalan, serta tidak sesuainya daftar pemilih tetap di TPS 1-7 Sampang, pada pilgub tahap II dengan pemilihan ulang.
Menurut Sri Sugeng, pelanggaran tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana. “Sebagi tim pengawas, kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Biar mereka yang memutuskan, apakah masalah ini dikategorikan tindak pidana atau tidak,” kata Sri Sugeng. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar